Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 22 Juni 2023 - 00:29 WIB

Pengadaan penyusunan studi EHRA Dinkes Tubaba diduga Ada Kejanggalan

Tubaba: jarilampung.com–
Pengadaan penyusunan studi EHRA oleh pihak Dinas kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat diduga Fiktif, hal tersebut dihimpun dari berbagai sumber Rabu 21/6/2023.

Pelaksanaan studi EHRA atau studi penilaian risiko kesehatan lingkungan mestinya tidak dilakukan oleh pihak ketiga atau jasa konsultan, karena jelas juknis Kemenkes kegiatan studi EHRA memanfaatkan sumber daya setempat untuk pengumpulan data selaku enumerator yaitu umumnya adalah tenaga kader.

Sedangkan pengolahan data dan analisa data adalah Dinas kesehatan Kabupaten/kota bersama sanitarian dibantu oleh Pokja kabupaten/kota.

Bahkan dengan tegas dalam juknis dijelaskan studi EHRA dilaksanakan secara penuh oleh pokja kabupaten / kota dengan penanggung jawab PELAKSANA adalah *DINAS KESEHATAN* dengan rincian:
1. koordinator studi : dinas kesehatan
2. koordinator kecamatan : kepala puskesmas.
3. Supervisor: sanitarian puskesmas.
4. Tim entri data: Bagian pengolah data dinkes.
5. Enumerator : kader aktif kelurahan (ppk, posyandu, KB, dll).

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tubaba Laksanakan Patroli Blue Light Untuk Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari

Yang menjadi pertanyaan, mengapa Dinkes Tubaba menunjuk CV. Sahabat Alam Konsultan sebagai pemenang dalam penyusunan studi EHRA dengan maksud dan tujuan kegiatan untuk pengumpulan data kondisi sanitasi dan memberikan penilaian daerah risiko kesehatan karena lingkungan padahal tim studi EHRA yang terlatih baik tingkat kabupaten, Puskesmas dan desa sudah tersedia.

Ditempat terpisah Kabid Kesehatan masyarakat (Kesmas) Arum didampingi oleh kasi kesmas Dedi terkait hal di atas dirinya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut wajib melibatkan pihak ketiga sehingga dilakukan pengadaan langsung melalui LPSE.

“Untuk pelaksanaan studi EHRA kami melibatkan pihak ketiga sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 66 tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kepulangan 206 Jamaah Haji Asal Lampung Barat Disambut Haru Wabup Mad Hasnurin dan Pihak Keluarga

Padahal dalam PP nomor 66 tahun 2014 tidak ditemukan keterangan bahwa studi EHRA wajib melibatkan pihak ketiga.

Selanjutnya, hasil penelusuran di laman SIKI / LPJK dan LSBU Inkindo pemenang kegiatan studi EHRA yaitu CV. Sahabat Alam Konsultan diketahui bergerak di bidang konstruksi dan tidak memiliki SBU: (S1.04) sesuai persyaratan yang dibutuhkan dalam LPSE.

Bahkan PJSK dalam CV. Sahabat Alam Konsultan hanya memiliki keahlian dalam bidang RK 003, RK 002 dan RK 001 bukan S1.04.

Dari beberapa temuan diatas, patut diduga kegiatan pengadaan langsung studi EHRA tahun anggaran 2023 adalah fiktif. (Slm)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Lembaga KAMPUD Dukung Kejari Lampung Tengah Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Dana Pengadaan Ambulans Penanganan Covid-19

DAERAH

Kepala Tiyuh Bujung Dewa Salurkan Bansos dan BLT. DD

DAERAH

Guna Berikan Kenyamanan Saat Ibadah, Ini Yang Dilakukan Personil TNI Polri

DAERAH

Mengenal ahhfa dan lyssaaa Content Creator Fashion

DAERAH

Kompak..!! Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Kepatihan Wetan Berikan Himbauan Prokes Kepada Mahasiswa UNS

DAERAH

Bantu Ketertiban Dan Pastikan Sesuai Prokes, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Berikan Pendampingan Vaksinasi

DAERAH

Resmikan Jalan di Tanjung Sari dan Tanjung Bintang, Bupati Egi Harap Infrastruktur Jadi Penggerak Ekonomi

DAERAH

Dalam Rangka HUT Ke 9 Tekab 308, Satreskrim Polres Tubaba Gelar Apel dan Baksos di Pondok Pesantren