Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 4 Agustus 2023 - 08:58 WIB

Tega Cabuli Anak dibawah umur, Seorang Kakek Diringkus Polisi di Tulang Bawang Barat

Tubaba: jarilampung.com–
Tim Opsnal bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, menangkap, KR (53) warga tiyuh marga kencana kecamatan Tulang bawang udik.

Penangkapan KR terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan LS yang masih dibawah umur berusia 17 tahun yang merupakan warga tiyuh marga kencana juga.

Pelaku yang sudah memiliki cucu itu ditangkap polisi di Tulang Bawang Barat pada, Rabu (02/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB sore.

Terungkapnya kasus pencabulan oleh seorang kakek di Tulang Bawang Barat terhadap anak tetangganya itu setelah dilaporkan orang tua korban ke polisi.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, mengatakan, tersangka KR (53) berprofesi sebagai petani.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Salurkan Bantuan Sosial Covid-19 Dari PT. Pelindo Untuk Masyarakat

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/157/VIII /2023/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung tanggal 02 Agustus 2023.

Kasat Reskrim menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 12:50 WIB, pada saat pelapor berada dimasjid mengambil air lalu pelapor di panggil oleh kakak ipar pelapor bernama SUMIATI dan berkata bahwa anak pelapor berada di kontrakan terlapor bernama KR (53).

Mendengar informasi tersebut pelapor mendatangi kontrakan terlapor bernama KR dan pelapor bertanya kepada terlapor KR “dimana anak saya..” dijawab terlapor KR “ada didalam..” lalu terlapor masuk ke dalam dan melihat anak pelapor ada di dalam kamar kemudian pelapor bertanya kepada anak pelapor “mengapa kamu di kamar KR”…dijawab oleh anak pelapor bahwa dirinya di naiki atau ditiduri oleh KR, .” mendengar keterangan anak pelapor, pelapor langsung mengungkapkan kepada suami pelapor bahwa anaknya telah disetubuhi oleh terlapor bernama KR, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan Fisik Prajurit, Kodim 0410/KBL Gelar Tes Garjas Periodik Semester I

Terkait laporan itu, polisi dari Polres Tulang Bawang Barat langsung membekuk pelaku di kediamanya dan pelaku mengakui perbuatanya.

“Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan dan sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Kasat Reskrim, AKP Dailami, CH, S.H, atas perbuatan tersangka diancam pasal Pasal 81 subsidier Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.”pungkasnya.*(*)

Berita ini 40 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2022, Catat Tanggalnya

DAERAH

Peduli Kesehatan Anak, Babinsa Kelurahan Keprabon Bersama Bhabinkamtibmas Dampingi Kegiatan Posyandu Rutin

DAERAH

Polres Tubaba Bersama Pemkab Gelar Deklarasi Damai Pilkati Serentak

DAERAH

Dugaan Money Politik Caleg Ali Sopyan Kian Menguat, Takut Kena Masalah Warga Serahkan BB ke Panwaslu Tanjung Bintang

Bandar Lampung

Babinsa Desa Sukamaju Pelda Saepudin Bersama Linmas Serap Aspirasi Masyarakat

DAERAH

Cegah Bullying, Kapolres Tubaba dan PJU Pimpin Upacara di Sekolah-Sekolah

DAERAH

Peduli Generasi Muda, Bupati Novriwan Masuk Sekolah Beri Edukasi Siswa

Bandar Lampung

Kunjungan di Koramil 05/TKP, Dandim 0410/KBL Tegaskan Prajurit Bersikap Netral Tidak Terlibat Politik Praktis