Tanggamus: jarilampung.com— Dugaan Mark,up pengelolaan anggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung tahun 2026 menjadi sorotan. Pasalnya dari total pagu sebesar Rp 547.085.284, dalam realisasi sejumlah posh anggaran belanja dinilai tidak masuk akal dan kuat dugaan terjadi penggelembungan .
Hasil penelusuranData yang dihimpun media ini dari berbagai sumber terpercaya menunjukkan, total anggaran tersebut tersebar dalam 24 paket perencanaan. Salah satu komponen anggaran yang memancing kecurigaan media adalah belanja Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur Rp 799.916.768.
Sedangkan menurut Keterangan Sumber Saat dikonfirmasi media via telepon seluler chat whatsapp Kamis 29 Oktober 2026, yang meminta identitas nya di rahasia kan, iya mengata kan dugaan mark,up anggaran Dinas perpustakaan tahun 2026, menurut nya yang paling mencolok Anggaran Belanja Jamuan makan dan jamuan Snack DLL Di antara nya:
1 Belanja Jamuan makan Rp 23.040.000
2 Belanja Jamuan Snack Rp 5.687.100
3 Jamuan Makan Rp 19.200.000
4 Belanja Sewa Panggung Rp 7.500.000
5 Belanja Jamuan Snack Rp 5.393.400
6 Belanja piala Rp 2.564.100
7 Belanja barang Cetak Rp 1.332.000
8 Belanja Sewa Sound System Rp 4.200.000
9 Belanja Jasa publikasi dan dokumentasi Rp 33.300.000
10 Belanja Jamuan Makan Rp 19.200.000
11 Belanja Jamuan Makan Rp 28.704.000
12 Belanja Jamuan Snack Rp 5.340.000
13 Belana jamua snack Rp 3.577.800
15 Belanja jasa Penari Rp 9.000.000
16 Belanja Jamuan Makan Rp 9.696.000
17 Belanja Sewa perlengkapan (acara) Rp 160.650.000
18 Belanja sewa dekorasi Rp 10.350.000
19 Belanja sewa tenda Rp 7.500.000
20 Belanja Belanja Modal Personal Computer Rp44.622.000
21 Belanja Jamuan makan Rp 20.064.000
22 Belanja sewa kursi Rp 4.200.000
23 Belanja Jamuan Snack Rp 8.010.000.
”berharap inspektorat dan Kejaksaan negri Tanggamus, segera periksa Kepala dinas perpustakaan Tanggamus dan menindak tegas jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum serta merugikan keuangan negara agar di proses sesuai aturan hukum dan undang- undang yang berlaku,” tutup sumber.
Ditempat terpisah awak media mengkonfirmasi Kepala Dinas Perpustakaan dan kearsipan Daerah Tanggamus, Aria Resukia, S.T., M.M. melalui sambungan telepon seluler chat whatsapp Kamis 29 Oktober 2026, namun belum ada jawaban.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Tanggamus belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan tersebut. Pihak media tetap berupaya melakukan konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab.
Selanjutnya, sistem belanja yang menggunakan sistem swakelola dalam sejumlah paket perencanaan ini justru memperbesar ruang abu-abu. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana menjadi pertanyaan besar, terutama karena sistem ini sering dimanfaatkan untuk menghindari proses lelang terbuka yang lebih ketat dalam pengawasan.
Hasil dari investigasi awak media dan berdasarkan temuan ini, publik meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan dan melakukan audit investigasi lapangan dan meminta Ketegasan aparat dalam menindak dugaan penyimpangan anggaran menjadi krusial demi menjaga kepercayaan publik dalam menggunakan anggaran negara.(Team)







