Tubaba: jarilampung.com–
Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung Adri menyampaikan bahwa dirinya merasa tidak nyaman selama dia dan keluarganya berlangganan jaringan internet dengan PT Way Abung Global Network dikarenakan belum mengetahui sebatas mana kelengkapan legalitas izinnya sebagai penyelenggara jaringan internet.
“Terutama keluarga kami merasa kurang nyaman karena kami belum tahu sebatas mana kelengkapan legalitas izinnya PT Way Abung Global Network sebagai penyedia layanan jaringan internet di Kabupaten Tulang Bawang Barat, makanya kami pertanyakan ,” ungkapnya pada (23/8/2023).
Kemudian Adri mengatakan terkait dengan izin yang dimaksud seperti
Izin yang harus dimiliki
1.ISP (internet service prvider)
2. Izin jartup (jaringan tetap tertutup) atau biasa disebut izin penggelaran kabel fiber optic
3. NAP (Network Access Point)
4.izin tiang.
” Yang sangat saya khawatirkan apakah PT Way Abung Global Network sudah mengantongi kelengkapan legalitas izin tersebut, sehingga saya merasa tidak nyaman, karena jika perusahaan tidak ada izinnya berarti kan melanggar aturan, padahal dampaknya itu sangat membahayakan bagi masyarakat,” ucapnya.
Selanjutnya Adri berharap kepada pemerintah daerah ataupun pihak instansi terkait agar menertibkan para pelaku penyedia layanan jaringan internet dengan serius.
” Kami berharap kepada pemerintah daerah dan pihak instansi terkait untuk melakukan kroscek pada para penyedia layanan jaringan internet khususnya di Wilayah Tubaba, jika ditemukan perusahaan yang belum ada izinnya harus ditindak tegas,” ujarnya.
Sedangkan ditempat yang terpisah pihak perusahaan PT Way Abung Global Network Rosmaida saat ditemui di ruang kerjanya pada (24/8/2023) saat dikonfirmasi terkait beberapa izin perusahaan tersebut dirinya menjelaskan bahwa yang lebih tepat untuk memberikan jawaban bukan dirinya.
” Sebenarnya kalau kalian tanya terkait perizinannya langsung saja ke pak Iwan, kebetulan hari ini beliau izin tidak masuk kerja,” jelasnya. (S)







