Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 14 September 2023 - 18:42 WIB

Tujuh orang Pengedar dan Pemakai Ganja Ditangkap disebuah Lapo Tuak di Tulang Bawang Barat

Tubaba: jarilampung.com–
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja dan pemakai ganja di Tulang Bawang Barat. Tujuh orang ditangkap dalam waktu 1×24 jam. Kini ketujuhnya mendekam di penjara dan terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan.

Mereka memiliki peranan masing-masing. Dari pengedar, pemakai sampai kurir. Hal itu diungkapkan Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yofi Haryadi, S.H. kamis 14 september 2023.

Polisi pertama kali menangkap keenam Pria disebuah lapo tuak yang terletak di tiyuh Setia Bumi Kec. Gunung Terang Kab. Tulang Bawang Barat. Keenam pria tersebut berinisial BK 25 tahun warga Desa Tri Tunggal Warga Kecamatan Banjar Agung Kab Tulang Bawang, AS 25 tahun, warga Tiyuh Setia Bumi Kec. Gunung Terang Kabupaten Tuba Barat, JFP 21 tahun, warga Tiyuh Setia Bumi Kec. Gunung Terang Kabupaten Tuba Barat, ARS umur 23 tahun, warga Tiyuh Setia Bumi Kec. Gunung Terang Kabupaten Tuba Barat, BP umur 19 tahun, warga Tiyuh Setia Bumi Kec. Gunung Terang Kabupaten Tuba Barat dan WS Umur 26 tahun, warga Tiyuh Setia Bumi, Kec. Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Gubernur DKI Jakarta Hadir di Kab Tubaba Lampung

Para Tersangka ditangkap pada selasa (12/09/2023) pukul 21.30 wib. Mereka memakai dan menyembunyikan ganja sebanyak 5,21 gram di dalam kotak rokok merk Dji Pek Lak 286 yang disimpan didalam tas selempang merk Berak lanya mengaku bahwa barang bukti diduga Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari temannya yang bernama WS.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dibawah tempat duduk di lapo tuak tersebut bungkusan berisi Ganja kering seberat 40,91 gram.

Pada hari Rabu 13 september 2023, tepatnya pukul 14.00 wib, dijalan poros Tiyuh Marga Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. polisi juga melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria berinisial YW umur 28 tahun, warga Kampung Bandar Agung kec. Terbanggi Besar kab. Lampung Tengah.

Baca Juga :  Kepala DPMPTSP Tubaba Klarifikasi Terkait Dugaan Belanja Cleaning Service Beraroma Fiktif

Polisi pun mengamankan 1 (satu) buah bungkusan lakban berwarna cokelat yang didalamnya berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 50,00 gram dan 1 (satu) bungkusan kertas yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 12.03 gram,” ujarnya.

Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 111,12 gram. dari keterangan para tersangka Ganja sebanyak itu akan mereka gunakan saat konser grup musik Shaggy Dog di pulung kencana.

Kini ketujuhnya ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.*(*)

Berita ini 62 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Launching Pogram Keluarga Berkualitas PDIP, Puan Tekankan RI Harus Bebas Stunting Guna Cetak Generasi Emas

DAERAH

Pelantikan dan pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Tiyuh Tirta Makmur

DAERAH

Ketua PWI Lampura Mengapresiasi Komitmen Kajari Setempat

DAERAH

DPRD Tubaba Rapat Paripurna Tandatangani Kesepakatan Perubahan KUA PPAS APBD 2023

DAERAH

Masyarakat Pengguna Jalan Mengeluhkan Material Pengerjaan Drainase Terhampar di Badan Jalan

DAERAH

Hadiri Pertemuan Pokja Kampung KB, Babinsa Ajak Warga Sukseskan Vaksinasi Dan Tetap Terapkan Prokes

DAERAH

Wakil Ketua TP-PKK Menghadiri Perayaan HUT Desa Tanjung Raja ke-105

DAERAH

Cek Kestabilan Harga Sembako, Babinsa Sudiroprajan Sambangi Pedagang Dan Pengunjung Pasar Gede Solo