Home / DAERAH

Senin, 4 Desember 2023 - 18:30 WIB

Polisi Amankan Pasangan Penyalahguna Narkotika di Tubaba

Tubaba: jarilampung.com–
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat mengamankan sepasang pria dan wanita pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Tiyuh Candra Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

“Si pria yakni IR (31) warga Desa Gunung Batin Udik Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah dan rekan wanitanya IS (38) Alamat Jalan Kediri Blok A RT/RW 003/- Kel. Simpang Pasir Kec. Palaran Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur,,” ujar Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K. Senin (04/12/2023).

Penangkapan kedua tersangka dilakukan minggu (3/12) malam hari sekira pukul 23.45 WIB, di Tiyuh Candra Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. Saat itu petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba yang didalam rumah tersebut ada sepasang Pria dan wanita.

Baca Juga :  Selaras Dengan KPK, DPP KAMPUD Dorong Kemendikbud Drop Out Mahasiswa Jalur Suap

“Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi, dan mencari dua orang yang diinformasikan warga. Saat itu petugas melihat dua orang yang sama dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat di dalam rumah tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya personel langsung melakukan pengeledahan terhadap kedua IR dan IS pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,25 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bekas pembungkus Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bekas pembungkus Narkotika jenis shabu yang sudah terbakar, 4 (empat) buah korek api gas tanpa kepala, 3 (tiga) buah sumbu pembakar yang terbuat dari Alumunium foil, 7 (tujuh) buah sendok sekop yang terbuat dari selang pipet,1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman merk TEBS yang masih terpasang 2 (dua) buah selang pipet,1 (satu) buah botol bekas air mineral yang terdapat 2 (dua) lubang pada bagian tutupnya.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Resmi di Laporkan ke Polres

Saat dilakukan interogasi, IR mengakui isi plastik itu adalah narkoba milik mereka, dan keduanya diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna proses hukum selanjutnya.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.”Pungkas Iptu Yopi.*(AS)

Berita ini 76 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemerintahan Tubaba Sosialisasi Program K3+W Disambut Baik Warga Tiyuh Terang Makmur

DAERAH

Kapolres Tubaba Menghadiri Kenduri Desa Damai Pencegahan Radikalisme

DAERAH

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Menggelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke 28.

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Lomba Kelurahan Berprestasi Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024

DAERAH

Bupati Lampung Selatan Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-78 PGRI dan HGN Tahun 2023

DAERAH

Pastikan Pelayanan Maksimal Untuk Pemudik, Kapolres Tubaba Imbau Warga Persiapkan Mudik Dengan Matang

DAERAH

Kepala Tiyuh Bujung Dewa Telah Salurkan BLT DD Tahap ke Vl

DAERAH

Menyikapi Berita dan Informasi Hoax, Firsada Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Pilkada 2024