Home / DAERAH / Lampung Timur

Rabu, 7 Februari 2024 - 19:14 WIB

Jelang Pemilu, DPD KAMPUD Lampung Timur Hadiri Rakor Bersama Bawaslu Setempat

Lampung Timur: jarilampung.com–
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten Lampung Timur menghadiri undangan rapat koordinasi (Rakor) bersama Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur yang dipusatkan di Saung RBT, Desa Pakuan Aji, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu (7/2/2024).

Acara yang dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Syahroni, S.H, dihadiri Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi dan didampingi oleh Sekretaris Ibnu Hasan, dan turut hadir sejumlah narasumber diantaranya Edi Sutiono, S.H, M.H, ketua PBH DPC Peradi Sukadana, Dedi Maryanto, s.Pdi, M.H, dari Perhimpunan Pemilih Indonesia, dan Uslih, S.Pdi dari Perhimpunan Pemilih Demokrasi.

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran Terkendali, 60 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Jawa dari Sumatera

Usai acara rakor tersebut, Fitri Andi menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya sangat memberikan dukungan atas langkah dari Bawaslu Kabupaten Lampung Timur menyikapi suhu politik yang semakin meningkat menjelang Pemilu 2024.

“Agenda rakor ini menjadi momentum kita untuk memperkuat fungsi pengawasan sebagai kontrol ditengah perhelatan kontestasi menjelang Pemilu baik dalam ajang pemilihan calon anggota legislatif disemua tingkatan, DPD RI, maupun pemilihan Presiden, jangan sampai proses demokrasi ini dimanfaatkan oleh okmum-oknum yang tidak bertanggungjawab”, jelas Fitri Andi.

Kemudian, Beliau juga memberikan apresiasi atas proses penegakan hukum oleh Gakumdu dalam menyikapi temuan tindak pidana dalam Pemilu.

“Perlu kita ketahui, bahwa melalui Gakumdu Kabupaten Lampung Timur yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan Polresta Lampung Timur berhasil mengungkap adanya kecurangan yang mengarah pada tindak pidana Pemilu dan yang dilakukan oleh salah satu calon anggota legislatif (Sukardi) DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai PAN, nomor urut 6 asal daerah pemilihan VII, kini Sukardi telah divonis oleh Pengadilan Negeri Sukadana terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf J UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Prestasi Gakumdu ini patut mendapat apresiasi dari semua pihak dan sebagai pembelajaran untuk semua”, pungkas Fitri Andi sebagai Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur. (*)

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Lambar ikuti Verifikasi Hybrid KemenPPPA Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2025

DAERAH

M. Andriawan Resmi Jabat Ketua Perbakin Lamsel: Wabup Syaiful Ciptakan Agen Perubahan Dari Medan Tembak

Bandar Lampung

Jaga Immunitas Tubuh, Personel Kodim 0410/KBL Laksanakan Olahraga Bersama

DAERAH

Puan: Pemerintah Agar Fasilitasi Masyarakat Sebaik Mungkin Saat Mudik Lebaran

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Pasukan Ops Patuh Krakatau 2022.

DAERAH

Halo Sobat Polri !!!

DAERAH

Gass Pooll..!! Babinsa Berikan Himbauan Prokes Dan Bagikan Masker Gratis Kepada Warga

DAERAH

Polres Tubaba Kembali Tangkap DPO kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur