Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 10 Juni 2024 - 19:23 WIB

MoU Dengan Kejari Tubaba. M. Firsada Sampaikan Empat Poin Penanganan dan Pemberantasan Korupsi

Tubaba: jarilampung.com–
Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Drs. M.Firsada, M.Si, menyampaikan empat poin dalam bergerak cepat, efektif dan efisien dalam penanganan dan pemberantasan korupsi.

Hal itu diungkapkan M. Firsada saat Paparan Aksi Perubahan dan Perjanjian Kerjasama Antara Pemkab dengan Kejaksaan Negeri Tubaba tentang aplikasi Perhitungan Kerugian Negara Secara Elektronik (PERNIK), yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati setempat pada Senin (10/06/2024).

“Paling tidak ada 4 (empat) poin yang menjadi pedoman dalam gerak percepatan ini, yakni pertama, Penguatan Sistem Pengawasan Internal,” ujarnya.

Pemerintah daerah harus memperkuat sistem pengawasan internal dengan meningkatkan fungsi audit internal, inspektorat, dan satuan pengawasan lainnya.

“Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta program harus ditingkatkan. Sistem ini harus mampu mendeteksi potensi korupsi sejak dini dan mengambil tindakan preventif yang tepat, salah satunya adalah dengan memperkuat fungsi auditor untuk dapat secara cepat dan tepat melakukan Penghitungan Kerugian Negara,” kata Pj Bupati.

Baca Juga :  Patroli Saur Polsek Menggala Sikat Aksi Trek-Trekan Liar, Antispasi Ganguan Kamtibmas

Kedua, lanjut M. Firsada, Kolaborasi Antar Lembaga. Kolaborasi antara pemerintah daerah dengan lembaga penegak hukum dan pengawasan seperti seperti Kejaksaan, Kepolisian, BPK dan BPKP sangat penting dan krusial.

“Sinergi yang baik antara lembaga-lembaga ini akan memastikan bahwa gerak pemberantasan korupsi dimulai dari aksi yang bersifat preventif dan bukan semata-mata disandarkan pada aksi penindakan hukum,” tambahnya.

Ketiga, Edukasi dan Penyadaran.
Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga harus diiringi dengan upaya edukasi dan penyadaran masyarakat.

“Kampanye anti korupsi perlu digencarkan di semua lini, mulai dari sekolah, lingkungan kerja, hingga komunitas masyarakat. Pendidikan anti-korupsi harus menjadi bagian dari kurikulum pendidikan kita.”

Dan yang keempat, Masih M. Firsada,  Penggunaan Teknologi Informasi. Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik dan pengelolaan anggaran daerah dapat meminimalisir potensi korupsi.

Baca Juga :  Cegah Peningkatan Covid-19, Babinsa Manahan Laksanakan Pengecekan PPKM Level 2 di Pasar Depok

“Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan bentuk nyata dari Reformasi Birokrasi efektif, efisien, akuntabel dan transparan,” sebutnya.

Di kesempatan ini, M. Firsada juga menyampaikan, jajaran Pemerintah Daerah Tubaba siap memberikan dukungan maksimal atas aksi perubahan yang digagas oleh jajaran Kejari Tubaba.

“Kami sungguh berharap dengan adanya Aplikasi PERNIK ini, Penghitungan Kerugian Negara dapat dilakukan cepat, tepat, efektif dan efisien sehingga kita dapat memastikan tindakan hukum yang tepat, memastikan efektivitas penyelamatan aset dan yang terpenting meningkatkan kepercayaan publik.”

“Marilah kita bahu-membahu, bekerja sama, dan berkomitmen untuk mewujudkan daerah yang bebas dari korupsi. Dengan semangat kolaborasi, saya yakin kita dapat mencapai tujuan mulia ini,” pungkas dia.(A)

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Selain Dampingi Warga Menerima Vaksin,Ini Yang dilakukan Babinsa Koramil 01/Wonogiri

DAERAH

Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Pemerkosaan Terhadap Ibu Muda

DAERAH

Semarakkan HUT RI Ke-77, Puluhan TPQ Kecamatan Bulukerto Ikuti Pembukaan FASI Dan MTQ

DAERAH

Dengan Komsos, Babinsa Kepatihan Kulon Laksanakan Pengawasan PPKM Dan Beri Imbuan Prokes

Bandar Lampung

Cegah Penyebaran Covid 19, Babinsa Koramil 410-02/TBS Imbau Warga Patuhi Prokes di Lokasi Hajatan

Agama

Babinsa Kampung Baru Berikan Himbauan PPKM Level 2 Dan Bagikan Masker Kepada Jemaat Gereja

DAERAH

Pengurus Dekranasda Kab Lambar Telah Resmi Dilantik Periode 2022–2023

DAERAH

Bupati Lambar Bersama Polres Mencanangkan Kampung Tangguh Anti Narkoba