Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 13 September 2024 - 20:12 WIB

Kasat Res Narkoba Polres Tubaba Sampaikan Materi Terkait Penyuluhan Narkoba

Tubaba: jarilampung.cim–
Kasat Resnarkoba Polres Tubaba Polda Lampung AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H. menyampaikan materi dalam kegiatan penyuluhan Narkoba kepada warga Tiyuh Tirta Kencana Kec.Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat, Jumat (13/09/2024).

Kegiatan yang berlangsung di aula Balai Tiyuh Tirta Kencana tersebut, turut dihadiri oleh Kepala Tiyuh Tirta Kencana, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan Perwakilan Masyarakat serta aparatur pemerintah Tiyuh Tirta Kencana.

Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H. mewakili
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. menjelaskan bahwa Pada kesempatan ini, menyampaikan bahwa Narkoba singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang.

Baca Juga :  Kunjungan di Koramil Kedaton, Dandim 0410/KBL Tegaskan Prajurit, PNS dan Persit Cegah Pelanggaran

Lebih lanjut, dijelaskan oleh Akp Jepri bahwa Narkoba memiliki daya adiksi atau ketagihan, daya toleran, dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat, sehingga menyebabkan pemakai narkoba tidak bisa lepas dari ketergantungannya terhadap narkoba.

Terkait sanksi, dipaparkan oleh Kasat bahwa bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika, diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”). Dimana Sanksi yang diberikan kepada penyalahguna dan pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba.

Baca Juga :  Pemerintahan Kab Lambar Terima Kunjungan IWO Kab Batang Hari Provinsi Jambi

“ditempati itu, kami menyampaikan gambaran umum tentang Narkoba, berserta aturan dan sanksi yang mengaturnya, agar hal ini dapat diketahui oleh masyarakat, dimana Narkoba sudah merupakan musuh bersama karena dapat merusak generasi penerus bangsa” tutur Akp Jepri

Kasat juga berharap, kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat khususnya tentang Narkoba.

“tentu dengan adanya kegiatan ini, warga dapat mengetahui tentang apa itu Narkoba, efek yang ditimbulkan serta aturan dan sanksi yang mengatur bagi para penyalahgunaan narkoba”Pungkasnya *(A)

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Lamsel Hadiri Wisuda Program Magister dan Program Sarjana Universitas Saburai Periode Oktober 2023 23/10/2023

Bandar Lampung

Manunggal Dengan Rakyat, Personel Satgas TMMD Hadir Beri Keceriaan Anak-anak Pesisir Pantai

DAERAH

Dapur Dan Kamar Mandi Jebol, Babinsa Bersama Warga Bersihkan Material Longsor

DAERAH

Sekda Tubaba Membuka FKP RKPD dan Perubahan RPD 2023-2026

DAERAH

Percantik Tampilan Masjid, Babinsa Bersama Dengan Warga Laksanakan Karya Bakti

DAERAH

Sukseskan Vaksinasi Dosis Ke 2, Polres Kab Tubaba Bagikan di 5 Tempat Gerai Vaksinasi

Bandar Lampung

Sita Rp.38,5 Milyar dari Rumah Arinal Djunaidi Dalam Korupsi PT. LEB, DPP KAMPUD Desak KEJATI Lampung Tetapkan Para Tersangka

Advetorial

Masyarakat Antusias Bupati Kaur Menghadiri Syafari Ramadhan di Desa Tanjung Kemuning