Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Kamis, 23 September 2021 - 14:10 WIB

Team Cobra Sat Narkoba Polres kab Tubaba mengamankan Pelaku Pengedar Narkotika

Jarilampung.com-Tubaba:
Anggota Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika pelaku AD (43).

Sprint/20/IX/2021/ tanggal 21 September dan Lp/A-342/IX/Spk T/Satres Narkoba/Res Tubaba/Polda Lampung, tanggal 21 September. Petugas mengamankan AD (43) di rumah kediaman pelaku yang berada di Rt/Rw 02/02, Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.IK., M.M. melalui Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, S.H., M.H. mengatakan, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat permainan bola bilyard di samping Rumah tersangka Sering terjadi transaksi narkoba, dan narkoba tersebut didapatkan dengan cara membeli di wilayah Mesuji.

Baca Juga :  PJ.Bupati Lambar Adakan Rapat Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2023

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Selasa 21 September 2021 dilakukan penangkapan terhadap AD (43) di lokasi permainan bola bilyard yang ada disamping rumahnya, dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket narkoba jenis sabu yg disimpan di lubang kursi bambu yang ada diteras rumahnya, namun ketika akan dibawa ke polres tubaba dihadang oleh keluarga besarnya dan menimbulkan reaksi banyak massa, kemudian setelah diberi penjelasan dan pengarahan /penggalangan serta penambahan personil dari Polres Tubaba, sekira jam 00.30 wib pelaku dapat diamankan dan dibawa Ke Mapolres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ujarnya.

Baca Juga :  Satu Hari Setelah Ganti Direktur, Esoknya Bupati Egi Sidak Benahi RSUD Bob Bazar

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Tubaba lalu ditemukannya barang bukti berupa 4 (Empat ) klip plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,berat bruto 0,69 gram, 1 (satu )unit HP android merk oppo warna silver, dan 1 (satu) helai kertas tisu.

“Untuk pelaku terjerat pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun”, paparnya.

(A/R)

Berita ini 96 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Kab Tubaba Bersama BIN Adakan Vaksinasi Massal

DAERAH

Babinsa Sumber Jemput Bola Vaksin, Anggota Koramil 19/Purwantoro Yang Lain Pantau Vaksinasi Dosis Ke-2

DAERAH

Safari Ramadhan, Dandim 0735/Surakarta Laksanakan Tarling Bersama Forkopimda Kota Surakarta

DAERAH

DPD Nasdem Tubaba Buka Pendaftaran Bacabup dan Wacabub Untuk Pilkada 2024

Bandar Lampung

Kunjungan di Koramil Kedaton, Dandim 0410/KBL Tegaskan Prajurit, PNS dan Persit Cegah Pelanggaran

DAERAH

Diduga Kurangi Nilai Menu dan Tak Kantongi Izin Lingkungan, Dapur SPPG Karang Sari Jadi Sorotan

Bandar Lampung

Letkol Imam Safei Pimpin Apel Gabungan TNI Polri Dalam Rangka Pengamanan Wapres RI

DAERAH

Ketua TP PKK Kab Lampura Menghadiri Klarifikasi Lapangan Lomba Desa Tahun 2022