Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 22 Maret 2022 - 18:03 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Asal Ujung Gunung

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang bandar narkotika berinisial RD als RA (34), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Jumat (18/03/2022), pukul 13.00 WIB, di sebuah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Jumat siang petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika yang berasal dari Kelurahan Ujung Gunung saat sedang berada di sebuah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (22/03/2022).

Baca Juga :  Lepas Jalan Sehat, Pj. Bupati Nukman Ajak Biasakan Hidup Sehat

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), beberapa plastik klip kosong, timbangan digital, dan tas warna hitam merek Eiger.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sebuah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Ikuti Musrenbang RKPD Provinsi, Bupati Lambar Usulkan Infrastruktur Hingga Pembangunan Sekolah Rakyat

“Saat petugas kami menggerbek kontrakan tersebut, di dalamnya sedang ada seorang pria, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika, timbangan digital, plastik klip kosong, dan sendok sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Press Release Hasil Ops Sikat Krakatau Tahun 2024

DAERAH

Fokus Utama Pemkab Tubaba Menjaga Netralitas ASN saat Pemilu

DAERAH

Jumat Berkah, Polsek Lambu Kibang Bagikan Nasi Kotak Usai Salat Jumat, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan

DAERAH

Satlantas Polres Tulang Bawang Sukses Bedah Rumah Warga, AKBP Hujra: Implementasi Jiwaku Penolong

Bandar Lampung

Pimpin Tradisi Corp Raport, Dandim 0410/KBL Melepas Dua Orang Perwira Terbaik

DAERAH

Promotor Combat Sport Kalbar, Alex Kristian, Raih Gelar Magister di Universitas Tanjungpura

Bandar Lampung

Heroik !! Babinsa Koramil 410-04/TKT Amankan Terduga Pelaku Pencuri Dari Amuk Massa

DAERAH

Mengenal Eggy Vames Pengusaha, Musician dan Content Creator