Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 22 Maret 2022 - 18:03 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Asal Ujung Gunung

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang bandar narkotika berinisial RD als RA (34), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Jumat (18/03/2022), pukul 13.00 WIB, di sebuah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Jumat siang petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika yang berasal dari Kelurahan Ujung Gunung saat sedang berada di sebuah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (22/03/2022).

Baca Juga :  Patroli Macan Polres Kab Tuba Ringkus Pemuda Membawa Narkotika

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), beberapa plastik klip kosong, timbangan digital, dan tas warna hitam merek Eiger.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sebuah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Harga Singkong Turun Rakyat Menjerit, Butuhkan Bantuan Dari Wakil Rakyat

“Saat petugas kami menggerbek kontrakan tersebut, di dalamnya sedang ada seorang pria, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika, timbangan digital, plastik klip kosong, dan sendok sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sunat Massal Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 76

DAERAH

Orang Tua Ehan,Siswa yang di keluarkan dari SDN 09 Datangi Disdik Tubaba

DAERAH

Satlantas Polres Tubaba Gelar Razia Gabungan Operasi Keselamatan Krakatau 2023, ini maksud dan tujuannya

DAERAH

Tingkatkan Disiplin Dan Jiwa Korsa, Babinsa Dilatihkan PBB Kepada Anak Sekolah

Bandar Lampung

Darurat Korupsi, DPP KAMPUD Minta RUU KUHAP Harus Perkuat Kejaksaan Lakukan Tugas Penyidikan Tipikor

Advetorial

Gubernur DKI Jakarta Hadir di Kab Tubaba Lampung

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Dinas Pendidikan Bandar Lampung TA 2023 ke KEJATI

DAERAH

Jaga Kondusifitas Wilayah, Sat Samapta Polres Tubaba Terus tingkatkan Patroli KRYD