Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 22 Maret 2022 - 18:03 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Asal Ujung Gunung

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang bandar narkotika berinisial RD als RA (34), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Jumat (18/03/2022), pukul 13.00 WIB, di sebuah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Jumat siang petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika yang berasal dari Kelurahan Ujung Gunung saat sedang berada di sebuah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (22/03/2022).

Baca Juga :  Bantu Kelancaran, Babinsa Selalu Berikan Pendampingan Vaksinasi

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), beberapa plastik klip kosong, timbangan digital, dan tas warna hitam merek Eiger.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sebuah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  SMSI Kab Tubaba Berikan Bantuan Ke Pondok Ustad Nurhadi

“Saat petugas kami menggerbek kontrakan tersebut, di dalamnya sedang ada seorang pria, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika, timbangan digital, plastik klip kosong, dan sendok sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Binsiap Apwil Dan Puanter, Langkah Nyata Kodim 0735/Surakarta Tingkatkan Kemampuan Prajuritnya

DAERAH

Hari ketiga Buka Puasa Kapolres Tulang Bawang Barat bagikan takjil kepada Masyarakat

DAERAH

Dari Cuci Tangan hingga Tangkal Stunting, TP-PKK Lampung Barat Bergerak Bersama Anak Sekolah

DAERAH

Dengan Santun, Babinsa Koramil 13/Pracimantoro Himbau Warga Selalu Memakai Masker

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Sertijab TNI Rikas Hidayatuliah,S.E.,M.M.

DAERAH

Tubaba Q Sehat Beri Pelayanan Kesehatan Gratis, Bentuk Kepedulian Pemerintah & Cinta Masyarakat

DAERAH

Tingkatkan Keamanan di Wilayah, Babinsa Kelurahan Nusukan Komsos Dengan Security Taman Cerdas Nusukan

DAERAH

Kepala Tiyuh Penumangan Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2023 Pull