Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kembali Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tubaba Ringkus Dua Pemuda

Tubaba: jarilampung.com–
Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali menangkap dua orang Pemuda miliki narkoba jenis Extacy di sebuah di jalan poros tiyuh Penumangan baru Kec. Tulang bawang tengah Kab.Tulang Bawang Barat, Pada Hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 02.00 WIB.

Terduga Pelaku berinisial PS (19) pria asal Tiyuh Pagar Dewa Kec. Pagar Dewa Kab.Tulang Bawang Barat dan AAD (18) pria asal Tiyuh Pagar Dewa Kec. Pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H, Kamis (16/01/2025).

Baca Juga :  PJ.Bupati Lambar Launching Peraturan Tentang Pedoman Penyusunan APBP Tahun 2024

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil warna kuning diduga Narkotika jenis Extacy, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk bull, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A17K warna biru, 1 (satu) 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER MX warna hitam Lis putih berikut kunci kontak, 2 (dua) bilah senjata tajam.

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli Extacy, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Ini Profil Afid Content Creator Asal Pamulang

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap di jalan poros Tiyuh Penumangan baru Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga Pelaku PS dan AAD dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951. *(A)

Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Sertijab Kasatresnarkoba, Pelantikan Kasihumas dan Kasikum Serta Wisuda Purna Bhakti

DAERAH

Antisipasi Banjir, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Jagalan Laksanakan Kerja Bhakti di wilayah

DAERAH

Polres Tulang Bawang Gelar Penanaman Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan Nasional

DAERAH

Unit Tipiter Polres Tulang Bawang Barat Cek SPBU Antisipasi Praktek Kecurangan

DAERAH

Pemerintahan Lambar Ajak Seluruh Stakeholder Mensukseskan PIN Polio dan Penanganan Tuberkulosis

DAERAH

Serka Sunarno : Komsos Sarana Pendekatan Diri Babinsa Kepada warga

DAERAH

Polisi Ungkap Sindikat SIM Palsu di Tubaba, 5 Orang Jadi Tersangka

DAERAH

Ketua Dharma Wanita Lambar Menghadiri Kegiatan Posyandu Lansia