Home / Bandar Lampung / DAERAH

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:38 WIB

LSM PRL Berencana Melaporka Kepala Sekolah SMPN 14 Bandar Lampung ke APH

Lampung: jarilampung.com— Viral nya pemberitaan di beberapa media online yang memberitakan terkait adanya indikasi kegiatan Pungutan Liar di SMPN 14 Bandar Lampung yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Komite Sekolah bekerja sama dengan pihak Sekolah dengan alasan sumbangan suka rela, akhirnya mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satu nya dari Aminudin selaku ketua Unum LSM Pembinaan Rakyat Lampung.

Saat di mintai tanggapan di ruang Kerjanya” kamis (20-03-2025) ,”Apapun alasannya ketika tidak ada regulasi dan UUD 45 yang menjadi dasar Hukum kegiatan tersebut adalah Pungli” terkait dugaan Pungutan Liar tersebut kepada media ini Aminudin mengatakan,” Sumbangan suka rela atau kesepakatan yang nominalnya ditentukan walaupun itu berpariasi,apapun bahasanya,jika bertentangan dengan Aturan itu adalah Pungli”tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Egi Jawab Harapan Warga Sidomulyo, Jembatan Way Buatan Kini Kokoh dan Aman Dilintasi

Aminudin menambahkan bahwa”mengenai Komite Sekolah nemang di beri kewenangan untuk mencari sumber dana guna mendukung Pedidikan yang ada di sekolah masing-masing di luar bantuan Pemerintah,dalam rangka mencari dana pendukung kegiatan sekolah tersebut, komite diperbolehkan melakukan langkah langkah dengan meminta sumbangan melalui wali murid, pengusaha, atau perusahaan serta donatur – donatur yang peduli dengan pendidikan. Terkait peranserta wali murid adalah salah satu sumber dana tapi pada intinya tidak boleh memberatkan, tidak boleh ada tekanan atau kewajiban, ketika wali murid tidak mampu untuk membayar itu wajib dibebaskan dari segala macam pungutan, ketika kesepakatan dalam rapat komite dengan menyimpulkan dan menentukan nominal yang harus di bayar,diduga kuat kesepakatan yang bertentangan dengan perundangan undangan baik itu Permendikbud,Pergub, Perbub,dan Perda maka itu adalah kesepakatan perbuatan kejahatan,dan jelas itu ada konsekuensinya, diduga ada pelanggaran Hukum”,tambahnya.

Baca Juga :  Ketua Komite Menyayangkan Kebijakan Kepala Sekolah SMPN 3 Jati Agung

Terkait Pungutan/Sumbangan Pembinaan Pendidikan di SMPN 14 Balam, Aminudin S.P: Kesepakatan Tidak Berdasarkan Aturan adalah Pungli”,tegasnya.

Selanjutnya Ketua Umum LSM PRL bersama Forum Wartawan Independen Nusantara(FOR-WIN) akan melaporkan dugaan Pungli di SMPN 14 Bandar Lampung kepada Aparat Penegak Hukum. (Rls)

Berita ini 157 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Ketua KPU Minta Maaf Atas Kesalahan Data Sirekap, Benarkah Data Sirekap Tidak Bisa Jadi Patokan?

DAERAH

Polres Tuba Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

DAERAH

Danrem 074/Warastratama Pimpin Sertijab Danyonif Raider 408/Sbh

DAERAH

Tubaba: jarilampung.com– Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Drs. M. Firsada, M.Si., melantik Dra. Bayana, M.Si., sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba. Di Ruang rapat Bupati, Senin (09/09/2024). M. Firsada menjelaskan bahwa penunjukan Penjabat Sekda adalah implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. pengisian jabatan tersebut karena adanya kekosongan jabatan. Dikarenakan Sekda yang sebelumnya, Bapak Ir. Novriwan Jaya mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024, sehingga yang bersangkutan mengajukan dua format pengunduran diri, yakni pengunduran diri sebagai Sekda dan sebagai ASN. “Artinya terjadi kekosongan jabatan, amanat Perpres Nomor 3 tahun 2018 kekosongan itu harus diisi. Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah menyampaikan usulan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan, dan Gubernur sudah menyatakan dan memberikan persetujuan terhadap Dra. Bayana, M.Si.,” jelas M. Firsada. Dalam kesempatan tersebut, M. Firsada mengharapkan Penjabat Sekda dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, terlebih pada saat ini Kabupaten Tubaba akan menghadapi Pilkada serentak pada Bulan November 2024. “Alhamdulillah dalam kebijakan Pilkada, kita sudah memenuhi apa yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pendanaan dana hibah kepada KPU, kepada Bawaslu sudah selesai, dana pengamanan kepada Polri dan TNI sudah dicairkan. Dalam kesempatan ini saya menyampaikan kepada para Pejabat Struktural bahwa tugas saya di dalam SK pejabat Bupati adalah mensukseskan pilkada dan menjaga netralitas ASN. Oleh karenanya Mari kita jaga Pilkada ini, jangan kita ciderai,” ujarnya. Dasar netralitas adalah yang pertama Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, kemudian PP 94 tahun 2021, kemudian UU ASN nomor 5 tahun 2014 yang sudah diubah UU nomor 20 tahun 2023. Artinya aturan tersebut tidak berdiri sendiri pada UU Pilkada saja. “Kalau KPU dan Bawaslu itu melihat UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, tapi jangan lupa Inspektur punya instrumen untuk melakukan pemeriksaan terhadap Laporan atau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi berdasarkan PP 94 Tahun 2021. Karena disitu jelas ASN dilarang berafiliasi atau berhubungan dengan partai politik,” tambahnya. Dia juga menegaskan bahwa hal tersebut adalah rambu-rambu, dan jangan sampai terjebak dalam aturan terhadap netralitas ASN. Jaga dan jangan sampai Pilkada 2024 ini ada yang melanggar sehingga diberikan sanksi. “Saya ingin berpesan kepada kita semua, kita adalah satu kesatuan Tubaba, diantara kita ini tidak ada lawan tidak ada yang musuh dan kita ini adalah keluarga. Mari kita jaga kekompakan untuk membangun Tubaba yg kita cintai ini. Buatlah hubungan yang harmonis, bahwa kita adalah keluarga Tubaba,” katanya. Lebih lanjut, M. Firsada juga mengingatkan, bahwa Pejabat Sekda adalah Pimpinan dari Para Pejabat Eselon II dan III yang tugas dan fungsinya adalah unsur yang membantu pimpinan. Untuk menyelenggarakan pemerintahan, untuk administrasi, organisasi dan tata laksana. “Tantangan kita kedepan masih banyak, walaupun semua terbatas baik dari sumber daya maupun keuangan, tetap semangat dan tantangan kedepan harus kita hadapi dengan optimis,” pungkasnya. Disela kegiatan tersebut, M. Firsada juga menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Camat Tumijajar Kepada Sekretaris Kecamatan Tumijajar Wira Pralaga, ST.(A)

DAERAH

Masyarakat Keluhkan Jalan Rusak Parah Belum di Perbaiki

DAERAH

Bupati dan Wakilnya Ikut Lomba Meriahkan HUT Kab Lambar ke 31

DAERAH

Bupati Lambar Melantik 177 Anggota Lembaga Himpun Pemekonan

DAERAH

Mengenal Wahyudi, Videografer Asal Pontianak