Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 22 Oktober 2021 - 17:29 WIB

Polres Tuba Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial NS (23), berstatus pengangguran, warga Kampung Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang.

Pemuda ini ditangkap hari Rabu (20/10/2021), pukul 13.00 WIB, di Kampung Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, karena telah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur.

“Rabu siang petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pemuda tersebut ditangkap saat sedang bersembunyi di Kampung Labuhan Batin,” ujar Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (22/10/2021).

Lanjut AKP Wido, akibat perbuatan cabul yang dilakukan oleh pemuda tersebut, korban berinisial R (15), berstatus pelajar, warga Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, saat ini sedang hamil 7 bulan.

Baca Juga :  Membuka TMMD 2024, Pj Bupati Nukman Berharap Dapat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Kasat menjelaskan, aksi cabul yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban terjadi bulan Februari 2021, pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Tugu Kuning, Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku bersama dengan temannya datang ke rumah kontrakan tempat korban tinggal, yang mana korban adalah pacar dari pelaku. Korban dan pelaku berbincang di ruang tamu setelah temannya pelaku ini pergi, pelaku langsung mengajak korban masuk ke dalam kamar di rumah kontrakan tersebut.

“Di dalam kamar, pelaku lalu merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Awalnya korban menolak, tetapi setelah pelaku berjanji akan menikahi akhirnya korban pun mau mengikuti permintaan pelaku. Setelah korban hamil ternyata pelaku melarikan diri sehingga orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Wido.

Baca Juga :  Kasat Lantas: Kronologi Kecelakaan Lalu Lintas Antara Truck Fuso vs Truck Colt Diesel di Jalintim

Ia menambahkan, setelah pelaku berhasil ditangkap, saat diinterogasi oleh petugas kami ternyata pelaku ini mengakui semua perbuatannya yang telah mencabuli korban hingga hamil.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (R)

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Tingkatkan Kamtibmas Di Wilayah, Babinsa Koramil 410-01/Panjang Sambangi Warga Laksanakan Komsos

Bandar Lampung

Kemendagri Turun Langsung ke Kota Bandar Lampung, Percepat Realisasi APBD Sejak Awal Tahun dan Dorong Penanganan Inflasi

DAERAH

BPKP ke Calon Penerima Kartu Prakerja: Gunakan Cara Akuntabel

DAERAH

Mengenal ahhfa dan lyssaaa Content Creator Fashion

DAERAH

Personel Polres Tulang Bawang Menerima Wawasan Kebangsaan

DAERAH

Pj.Bupati Lambar Tinjau Gedung Promosi Sentra Industri Kecil

DAERAH

Babinsa Kepatihan Wetan Laksanakan Pendampingan Penyaluran BLT Dana Subsidi BBM

DAERAH

Pemuda asal Gunung Batin Ditangkap Polisi karena Mencuri Jam Tangan di Tubaba