Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 22 Oktober 2021 - 17:29 WIB

Polres Tuba Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial NS (23), berstatus pengangguran, warga Kampung Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang.

Pemuda ini ditangkap hari Rabu (20/10/2021), pukul 13.00 WIB, di Kampung Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, karena telah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur.

“Rabu siang petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pemuda tersebut ditangkap saat sedang bersembunyi di Kampung Labuhan Batin,” ujar Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (22/10/2021).

Lanjut AKP Wido, akibat perbuatan cabul yang dilakukan oleh pemuda tersebut, korban berinisial R (15), berstatus pelajar, warga Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, saat ini sedang hamil 7 bulan.

Baca Juga :  Kronologi Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Lintas PT BNIL

Kasat menjelaskan, aksi cabul yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban terjadi bulan Februari 2021, pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Tugu Kuning, Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku bersama dengan temannya datang ke rumah kontrakan tempat korban tinggal, yang mana korban adalah pacar dari pelaku. Korban dan pelaku berbincang di ruang tamu setelah temannya pelaku ini pergi, pelaku langsung mengajak korban masuk ke dalam kamar di rumah kontrakan tersebut.

“Di dalam kamar, pelaku lalu merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Awalnya korban menolak, tetapi setelah pelaku berjanji akan menikahi akhirnya korban pun mau mengikuti permintaan pelaku. Setelah korban hamil ternyata pelaku melarikan diri sehingga orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Wido.

Baca Juga :  Klarifikasi Dana Desa Kampung Jukuh Kemuning TA 2022

Ia menambahkan, setelah pelaku berhasil ditangkap, saat diinterogasi oleh petugas kami ternyata pelaku ini mengakui semua perbuatannya yang telah mencabuli korban hingga hamil.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (R)

Berita ini 36 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Perkuat Sinergitas TNI-Polri di Bandar Lampung Olahraga Bersama

DAERAH

”Pandemi Belum Usai” Bati komsos Bagikan Masker Dan Imbau Warga Patuhi Prokes

DAERAH

Profil Hafiz Travel Content Creator asal Padang

DAERAH

Penerimaan Polri T.A 2024, 107 Casis Bintara ,Tamtama Jalani Rikmin di Polres Tulang Bawang Barat.

DAERAH

Polres Tubaba Ajak Warga Manfaatkan Layanan 110 untuk Keamanan Liburan

Bandar Lampung

Wakil Ketua Dewan Pakar JMSI Lampung Fathul Mu’in Resmi Sandang Gelar Doktor

Bandar Lampung

DPW KAMPUD ; Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Kantor Pertanahan Bandar Lampung Menuju WBK/WBBM

DAERAH

Sekda Lambar melaksanakan Sholat Id Bersama Masyarakat di Masjid Baiturrohim