Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 22 Oktober 2021 - 17:29 WIB

Polres Tuba Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial NS (23), berstatus pengangguran, warga Kampung Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang.

Pemuda ini ditangkap hari Rabu (20/10/2021), pukul 13.00 WIB, di Kampung Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, karena telah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur.

“Rabu siang petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pemuda tersebut ditangkap saat sedang bersembunyi di Kampung Labuhan Batin,” ujar Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (22/10/2021).

Lanjut AKP Wido, akibat perbuatan cabul yang dilakukan oleh pemuda tersebut, korban berinisial R (15), berstatus pelajar, warga Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, saat ini sedang hamil 7 bulan.

Baca Juga :  Kejar Cakupan Vaksinasi, Babinsa Koramil Sidoharjo – Nakes Jemput Bola Keliling Desa

Kasat menjelaskan, aksi cabul yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban terjadi bulan Februari 2021, pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Tugu Kuning, Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku bersama dengan temannya datang ke rumah kontrakan tempat korban tinggal, yang mana korban adalah pacar dari pelaku. Korban dan pelaku berbincang di ruang tamu setelah temannya pelaku ini pergi, pelaku langsung mengajak korban masuk ke dalam kamar di rumah kontrakan tersebut.

“Di dalam kamar, pelaku lalu merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Awalnya korban menolak, tetapi setelah pelaku berjanji akan menikahi akhirnya korban pun mau mengikuti permintaan pelaku. Setelah korban hamil ternyata pelaku melarikan diri sehingga orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Wido.

Baca Juga :  Pererat Tali Silaturahmi, Dandim 0728/Wonogiri Kunjungi Koramil Jajaran

Ia menambahkan, setelah pelaku berhasil ditangkap, saat diinterogasi oleh petugas kami ternyata pelaku ini mengakui semua perbuatannya yang telah mencabuli korban hingga hamil.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (R)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Asyik Berjudi di Warung, Empat Pemuda Ditangkap Polsek Gedung Aji

DAERAH

Bakti Kesehatan, Sidokes Polres Tulang Bawang Barat Berikan Pelayanan Gratis ke Warga

DAERAH

Petani Lampung selatan Lega, Zulhas Pastikan Pupuk Lancar dan Harga Gabah Stabil

DAERAH

AKBP Hujra: Tiga Kali Terima Bendera Tengkorak, Kasat atau Kapolsek Harus Mundur

Bandar Lampung

Kapolda Lampung Beserta Bhayangkari Ikuti Syukuran HUT Kemala Bhayangkari Ke-44

DAERAH

Tingkatkan Keamanan di Wilayah, Babinsa Kelurahan Nusukan Komsos Dengan Security Taman Cerdas Nusukan

DAERAH

Gubernur Lampung Buka Musrenbang Penyusunan RKPD Kab Tubaba Tahun 2023

DAERAH

Dihadapan Polisi dan Kepala Sekolah Guru Ngadino Akui Aniaya Siswa. ‘Terungkap Fakta Baru