Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:32 WIB

Pelayanan SIM dan Samsat di Polres Tubaba Diliburkan Selama Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri

Tubaba: jarilampung.com–
Dalam rangka menyambut libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Idul Fitri 1446 H, pelayanan publik di Polres Tubaba mengalami penyesuaian. Mulai tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta layanan perpajakan di Samsat akan diliburkan untuk sementara waktu.

Kasat Lantas Polres Tubaba Akp Fony Salimubun, S.H, M.H. mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I,K., M.I.K, mengimbau masyarakat yang memiliki SIM atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya habis pada periode libur tersebut agar tidak khawatir. “Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, dapat melakukan proses perpanjangan pada tanggal 8 hingga 15 April 2025 sedangkan untuk proses perpanjangan STNK pada 8 dan 9 April 2025 tanpa dikenakan denda keterlambatan,” jelas
Akp Fony pada Jumat (29/3/2025).

Baca Juga :  Aksi Nyata! Bupati Egi dan Kajati Tanam Jagung Bareng, Demi Ketahanan Pangan & Kesejahteraan Petani

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat mengatur jadwal perpanjangan dokumen kendaraan mereka dengan baik. Akp Fony juga mengingatkan agar masyarakat tetap tertib berlalu lintas serta memanfaatkan kesempatan perpanjangan setelah libur dengan sebaik-baiknya.

Lebih lanjut, Akp Fony menegaskan bahwa meskipun layanan administrasi seperti penerbitan SIM dan pengurusan pajak kendaraan di Samsat sementara dihentikan, pelayanan kepolisian lainnya tetap berjalan seperti biasa. “Kami tetap mengutamakan keamanan dan ketertiban masyarakat selama periode libur dan cuti bersama ini. Personel kepolisian akan tetap disiagakan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat, khususnya di jalur mudik dan tempat wisata,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkab Lambar Peringati Hut Bhayangkara Ke- 76

Ia juga mengimbau kepada para pengendara yang akan melakukan perjalanan jauh selama libur panjang agar memastikan kelengkapan dokumen berkendara, seperti SIM dan STNK, serta mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Selain itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan waktu setelah libur untuk segera mengurus perpanjangan dokumen kendaraan guna menghindari antrean panjang. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM dan STNK setelah libur berakhir agar pelayanan dapat berjalan dengan lancar,” pungkas Akp Fony Salimubun, S.H, M.H. *(s)

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Naik Penyidikan, DPP KAMPUD Apresiasi KEJAGUNG Terkait Status Dugaan Korupsi Impor Garam

DAERAH

Perkuat Tata Kelola dan Nilai MCSP KPK, Sertifikasi Aset Daerah Dipercepat

DAERAH

Bupati dan Dandim Lampung Barat Bersinergi Sukseskan Program Koperasi Merah Putih

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Menggelar Syukuran Peringati HUT Ke-79 Kodam II/Sriwijaya

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Menggelar Rapat Terkait Pengembangan Pembangunan Pasar Tematik Danau Ranau

DAERAH

Menggelar Olahraga Bersama Personel Polres Tubaba dan Bhayangkari

DAERAH

Rohmat Yusuf, Aktivis Muda Ini Berhasil Dirikan Home Editor Indonesia

DAERAH

Permendikbud Diabaikan, UPT SMP Negeri 4 Siak Hulu Diduga Jual Seragam Sekolah