Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:32 WIB

Pelayanan SIM dan Samsat di Polres Tubaba Diliburkan Selama Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri

Tubaba: jarilampung.com–
Dalam rangka menyambut libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Idul Fitri 1446 H, pelayanan publik di Polres Tubaba mengalami penyesuaian. Mulai tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta layanan perpajakan di Samsat akan diliburkan untuk sementara waktu.

Kasat Lantas Polres Tubaba Akp Fony Salimubun, S.H, M.H. mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I,K., M.I.K, mengimbau masyarakat yang memiliki SIM atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya habis pada periode libur tersebut agar tidak khawatir. “Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, dapat melakukan proses perpanjangan pada tanggal 8 hingga 15 April 2025 sedangkan untuk proses perpanjangan STNK pada 8 dan 9 April 2025 tanpa dikenakan denda keterlambatan,” jelas
Akp Fony pada Jumat (29/3/2025).

Baca Juga :  Warga Tiyuh Mulyo Kencana Ucapkan Terimakasih Atas Bangunan Infrastruktur

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat mengatur jadwal perpanjangan dokumen kendaraan mereka dengan baik. Akp Fony juga mengingatkan agar masyarakat tetap tertib berlalu lintas serta memanfaatkan kesempatan perpanjangan setelah libur dengan sebaik-baiknya.

Lebih lanjut, Akp Fony menegaskan bahwa meskipun layanan administrasi seperti penerbitan SIM dan pengurusan pajak kendaraan di Samsat sementara dihentikan, pelayanan kepolisian lainnya tetap berjalan seperti biasa. “Kami tetap mengutamakan keamanan dan ketertiban masyarakat selama periode libur dan cuti bersama ini. Personel kepolisian akan tetap disiagakan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat, khususnya di jalur mudik dan tempat wisata,” tambahnya.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Virus Corona, Kodim 0410/KBL Bersama Satgas Covid 19 Lakukan Patroli

Ia juga mengimbau kepada para pengendara yang akan melakukan perjalanan jauh selama libur panjang agar memastikan kelengkapan dokumen berkendara, seperti SIM dan STNK, serta mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Selain itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan waktu setelah libur untuk segera mengurus perpanjangan dokumen kendaraan guna menghindari antrean panjang. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM dan STNK setelah libur berakhir agar pelayanan dapat berjalan dengan lancar,” pungkas Akp Fony Salimubun, S.H, M.H. *(s)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

KPU Lamsel Menggelar Pengundian Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Tahun 2024

DAERAH

Ganti Rugi Pengadaan Tanah Melalui Disperkimta Tubaba Dipertanyakan Publik

DAERAH

Tingkatkan Kedisiplinan dan Taat Hukum, Anggota Kodim 0735/Surakarta

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Kegiatan PKS Antra Kodam XXI/Radin Intan dengan Sejumlah Perguruan Tinggi

DAERAH

9 Bulan Kepemimpinan, Bupati Egi Paparkan Deretan Capaian Strategis di HUT ke-69 Lampung Selatan: Dari Jalan Mulus hingga WTP ke-9

DAERAH

Momentum Hari Bhayangkara ke 78 Penjabat Bupati Nukman Apresiasi Kinerja Polres Lampung Barat

DAERAH

Gubernur Lampung Dijadikan Akan Melakukan Kunker ke Kab Lambar

DAERAH

Di Ruang Pengajian Akbar, Bupati Parosil: “Pembangunan itu Tidak Seperti Sim Salabim”