Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 20 Januari 2025 - 20:09 WIB

Ganti Rugi Pengadaan Tanah Melalui Disperkimta Tubaba Dipertanyakan Publik

oppo_1026

oppo_1026

Kabid Pertanahan: Dony Marison

 

Tubaba: jarilampung.com–
Pemerintahan Kabupaten Tulangbawang Barat Provinsi Lampung melalui Dinas perumahan kawasan pemukiman dan pertanahan (Disperkimta) sejak 2013 – 2021 melaksanakan pengadaan tanah akan tetapi ganti rugi atas pengadaan tanah tersebut menjadi pertanyaan publik.

Menurut Kabid pertanahan Dony Marison dirinya tidak tahu dalam pengadaan tanah 2013-2021 baik titik lokasi maupun anggaran dikarenakan dia baru menjabat sebagai Kabid pertanahan tahun 2023 dan Kabid sebelumnya dijabat oleh Tasuri paparnya saat ditemui di ruang kerjanya pada hari Rabu (15/1/2025).

“Saya baru menjabat sebagai Kabid pertanahan tahun 2023 kalau Kabid sebelumnya Tasuri, jadi saya tidak tahu terkait pengadaan tanah melalui Disperkimta, coba nanti saya koordinasi dulu, kalau ga langsung saja ke pak kadisnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Pastikan Aman, Wakapolres Tubaba Gelar Pemeriksaan dan Pengecekan Senpi Dinas Milik Personil

Sedangkan hasil penelusuran melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2023 ditemukan bahwa Disperkimta Kabupaten Tulang Bawang Barat belum menyelesaikan ganti rugi 423 titik lokasi yang harus di bayar ke masyarakat dalam pengadaan tanah tahun 2013 – 2021 sebesar Rp. 10.400.258.347,00

Kemudian menurut kadis Perkimta Ir.Rijal Irawan, ST.,MT mengatakan pembayaran ganti rugi disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

“Itu adalah ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan yang terdampak rencana / pelebaran jalan (bukan pengadaan tanah).
Itu hasil appraisal produk bagian Tata Pemerintahan sebelum adanya Dinas perkimta. Sebagian sudah dibayar, terutama bagi yang sudah terkena pelebaran.
Mengingat kondisi keuangan Pemda Tubaba, pembayaran ganti rugi itu menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” tulisannya melalui WhatsApp.

Baca Juga :  Pj. Bupati Nukman Pimpin Upacara Peringatan Hari Kopri, Kesehatan Nasional, Pgri dan Hari Cinta Puspa

Selanjutnya di tempat yang terpisah ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembina Rakyat Lampung (PRL) Bandar Lampung Aminudin S.P dirinya mengatakan siap mengawal sampai temu titik terang persoalan tersebut.

” Kita dari LSM PRL siap kawal persoalan tersebut sampai ada titik terang, karena pengadaan tanah merupakan belanja modal yang seharus nya telah dianggarkan di APBD sehingga tidak masuk akal jika terhutang dan ini tentu saja sangat merugikan masyarakat bahkan bisa jadi masyarakat pun tidak disosialisasikan bahwa ada ganti rugi. Kita akan tindak lanjuti baik pelaporan terhadap APH setempat maupun ketingkat berikutnya karena ini perbuatan melanggar UU nomor 2 tahun 2012,” ujarnya.
(S)

Berita ini 129 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Peringati HARGANAS ke-32, Pemkab Tubaba Gelar Pelayanan KB Terpadu

DAERAH

Personil TNI menggelar Operasi Yustisi di jalur Perbatasan Antar Provinsi

DAERAH

Wakil Bupati Drs. Mad Hasnurin Beri Kejutan Tumpeng HUT ke-80 TNI di Makodim 0422 Lampung Barat

DAERAH

Pemkab Lambar Akan Melakukan Kesepakatan Kerja UMP

DAERAH

Kapolres Tubaba ikuti Kick Off Launching Gerakan Pangan Murah (GPM) Polri Serentak

DAERAH

Tim Kemendagri Turun Langsung Ke Papua, Percepat Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi

DAERAH

Karya Bhakti Daerah Tahap I Dan II di Wilayah Kodim 0735/Surakarta Resmi Dibuka

DAERAH

Pererat Tali Silaturahmi, Babinsa Keprabon Laksanakan Komsos Dengan Warga