Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 20 Januari 2025 - 20:09 WIB

Ganti Rugi Pengadaan Tanah Melalui Disperkimta Tubaba Dipertanyakan Publik

oppo_1026

oppo_1026

Kabid Pertanahan: Dony Marison

 

Tubaba: jarilampung.com–
Pemerintahan Kabupaten Tulangbawang Barat Provinsi Lampung melalui Dinas perumahan kawasan pemukiman dan pertanahan (Disperkimta) sejak 2013 – 2021 melaksanakan pengadaan tanah akan tetapi ganti rugi atas pengadaan tanah tersebut menjadi pertanyaan publik.

Menurut Kabid pertanahan Dony Marison dirinya tidak tahu dalam pengadaan tanah 2013-2021 baik titik lokasi maupun anggaran dikarenakan dia baru menjabat sebagai Kabid pertanahan tahun 2023 dan Kabid sebelumnya dijabat oleh Tasuri paparnya saat ditemui di ruang kerjanya pada hari Rabu (15/1/2025).

“Saya baru menjabat sebagai Kabid pertanahan tahun 2023 kalau Kabid sebelumnya Tasuri, jadi saya tidak tahu terkait pengadaan tanah melalui Disperkimta, coba nanti saya koordinasi dulu, kalau ga langsung saja ke pak kadisnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Bantu Jual Motor Temannya Malah Dibawa Kabur, Berakhir Ditangkap Polisi

Sedangkan hasil penelusuran melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2023 ditemukan bahwa Disperkimta Kabupaten Tulang Bawang Barat belum menyelesaikan ganti rugi 423 titik lokasi yang harus di bayar ke masyarakat dalam pengadaan tanah tahun 2013 – 2021 sebesar Rp. 10.400.258.347,00

Kemudian menurut kadis Perkimta Ir.Rijal Irawan, ST.,MT mengatakan pembayaran ganti rugi disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

“Itu adalah ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan yang terdampak rencana / pelebaran jalan (bukan pengadaan tanah).
Itu hasil appraisal produk bagian Tata Pemerintahan sebelum adanya Dinas perkimta. Sebagian sudah dibayar, terutama bagi yang sudah terkena pelebaran.
Mengingat kondisi keuangan Pemda Tubaba, pembayaran ganti rugi itu menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” tulisannya melalui WhatsApp.

Baca Juga :  DPP KAMPUD Dukung dan Apresiasi Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Rp. 271 M di BUMD Pemprov Lampung

Selanjutnya di tempat yang terpisah ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembina Rakyat Lampung (PRL) Bandar Lampung Aminudin S.P dirinya mengatakan siap mengawal sampai temu titik terang persoalan tersebut.

” Kita dari LSM PRL siap kawal persoalan tersebut sampai ada titik terang, karena pengadaan tanah merupakan belanja modal yang seharus nya telah dianggarkan di APBD sehingga tidak masuk akal jika terhutang dan ini tentu saja sangat merugikan masyarakat bahkan bisa jadi masyarakat pun tidak disosialisasikan bahwa ada ganti rugi. Kita akan tindak lanjuti baik pelaporan terhadap APH setempat maupun ketingkat berikutnya karena ini perbuatan melanggar UU nomor 2 tahun 2012,” ujarnya.
(S)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Lambar Menghadiri Kegiatan Ramah Tamah Pengurus Karangtaruna

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Dukung KPK Simpulkan Hasil Permintaan Data Proyek RSUD Abdul Moeloek Prov Lampung

DAERAH

17 Advokat Persadin Resmi Mengucapkan Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

DAERAH

Pemkab Lambar Melakukan Kunker ke Kemenpan di Jakarta

DAERAH

Dandim 0426/Tulang Bawang pimpinan apel pengamanan Kunker Presiden RI

DAERAH

Jaga Kebugaran Tubuh, Dandim 0735/Surakarta Gowes Bersama Anggota

DAERAH

Sipropam Polres Tulang Bawang Barat Cek Personel Pemegang Senpi Dinas

DAERAH

Polisi Tangkap dua Pencuri Sepeda Motor, Uang dan Handphone di Tubaba