Home / DAERAH / Kesehatan / Uncategorized

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 14:27 WIB

Pelda Bambang : Sukseskan program Nasional Terapkan Prokes Walaupun Sudah Di Vaksin

Jarilampung.com-Wonogiri : Koramil 24/Puhpelem dukung upaya pemerintah, dalam menyukseskan program vaksinasi nasional. Salah satunya dengan terus melakukan pendampingan dalam kegiatan percepatan vaksinasi bagi masyarakat.

Sabtu(16/10), kegiatan vaksinasi yang menyasar bagi masyarakat umum untuk dosis 1 dan dosis 2 tersebut digelar di Pendopo Kecamatan dan diikuti sebanyak 132 orang.

Baca Juga :  Kecelakaan di Jalan Lintas Rawa Jitu, AKP Suhardo : Satu Orang MD

Bati Tuud Pelda Bambang menginformasikan, masyarakat yang hadir melaksanakan Vaksinasi tahap I sebanyak 96 orang dan II sebanyak 36 orang, sehingga total keseluruhan sebanyak 132 orang.

Baca Juga :  Kapolsek Lambu Kibang Meresmikan 1000 Kentongan Untuk Tiyuh Siaga

Ditempat, anggota Babinsa juga selalu menghimbau agar masyarakat tetap menerapkan prokes, utamanya pemakaian masker.

“Jadi meskipun sudah divaksin masyarakat tetap harus mematuhi Prokes dan jangan abai dan kendor “, pungkasnya.

(Red)

Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

DPRD Tubaba Terima Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD TA 2025

DAERAH

Lampung Barat Butuh 14.512 MT LPG 3 Kg, Pemkab Ajukan Tambahan Kuota ke Pemerintah Pusat Untuk 2026

DAERAH

Danrem 074/Warastratama Bersama Forkopimda Kota Surakarta Laksanakan Penanaman Pohon di Bantaran Sungai Bengawan Solo

DAERAH

Ketua Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Mendaftarkan Seluruh Anggotanya untuk Didata, Demi Perlindungan Perusahaan Pers

DAERAH

Pemkab Tubaba Berikan Bantuan Kepada Mbah Acah Warga Tiyuh Gunung Timbul

DAERAH

Achmad Sobrie: Bentrokan Dipicu Penegakan Hukum Polres Tubaba Terkesan Tebang Pilih

DAERAH

*Tulang Bawang Barat*—-Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial AGS (24) warga Kelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. AGS diamankan polisi karena diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu . Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan.S.IK, melalui Kasat Res Narkoba AKP Yopi Hariyadi, SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Kamis , 29 Februari 2024.sekira Pukul 13.00 Wib. Pelaku ditangkap saat berada dikediamannya diKelurahan Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Mulya asri sering terjadi transaksi Jual beli narkoba jenis Sabu Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang Pria berinisial AGS yang saat itu sudah di perhatikan petugas gerak geriknya, pungkas Kasat Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaiannya, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis Shabu dari genggaman tangan kiri AGS. Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan didalam rumah AGS dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu diatas meja belajar yang terdapat didalam kamar AGS yang diakui merupakan hasil Betrix (menyisihkan sebagian) dari narkotika jenis Shabu yang dibeli dari temannya an.DR (DPO), Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan petugas dari penangkapan itu antara lain : 1 (satu) bungkus plastik klip kecil didalamnya berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,18 Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil didalamnya berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,17 Gram ,1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nopol, berikut kunci kontak, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bekas pakai dan 1 (satu) unit HP android merk OPPO A16 warna biru yang terdapat skotlet warna hitam pada cassing bagian belakang dan satu perangkat alat shabu, Terang AKP Yopi. Saat di introgasi Tambah kasat tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial DR yang sudah melarikan diri dan saat ini petugas masih melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Jelas Kasat Narkoba. AKP Yopi menegaskan, Polres Tulang Bawang Barat akan terus memburu para pelaku narkotika dan melancarkan operasi pemberantasan narkoba secara intensif. ‘’Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkotika di Kabupaten Tulang Bawang Barat benar-benar teratasi. Para pelaku narkoba harus tahu bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah kami,’’ tegasnya.*(humas_tubaba).*

DAERAH

Puan: Pancasila Memuliakan Manusia, Mendamaikan Dunia