Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:10 WIB

Oknum Dispora Tubaba Diduga Ada Persekongkolan Dengan Pihak CV RIZKY RAKHA RIZKHA

Tubaba: jarilampung.com–
Miris!!! dalam hal pengadaan barang dan jasa pada satuan kerja Dinas pemuda dan olahraga (Dispora) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba ) Provinsi Lampung tahun anggaran 2025, diduga ada persekongkolan antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak CV. RIZKY RAKHA RIZKHA. (19/12/2025).

Berdasarkan informasi non tender di LPSE Kabupaten Tubaba TA. 2025 Dispora Tubaba melakukan pengadaan Festival lomba burung dengan pagu anggaran Rp 70.000.000 yang dimenangkan oleh penyedia CV. RIZKY RAKHA RIZKHA

Dalam LPSE tersebut juga didapat informasi Dispora Tubaba melakukan pengadaan pakaian dinas berserta atribut kelengkapannya dengan pagu anggaran sebesar Rp. 148.997.520 yang juga dimenangkan oleh CV. RIZKY RAKHA RIZKHA.

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut di website LPJK didapat informasi bahwa penyedia CV. RIZKY RAKHA RIZKHA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pekerjaan konstruksi.

Berdasarkan data LPJK tersebut maka di duga kuat CV.
RIZKY RAKHA RIZKHA tidak memiliki klasifikasi teknis dalam pengadaan non tender festival lomba burung dan pengadaan pakaian dinas berserta atribut kelengkapannya. Hal ini melanggar peraturan tentang pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Puan: Publik Menunggu Penuntasan Kasus Penembakan Brigadir J Secara Transparan

Berdasarkan Perlem LKPP no 12 tahun 2021 menyatakan penyedia dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah harus memiliki dukungan SDM yang memiliki sertifikat keterampilan kerja, dukungan tenaga ahli, dukungan alat, dukungan sarana prasarana serta keberadaan kantor yang jelas terkait dengan bidang pekerjaan. Beberapa persyaratan tersebut diduga tidak dimiliki oleh CV.
RIZKY RAKHA RIZKHA sehingga tidak layak menang dalam non tender tersebut.

Hal ini memicu dugaan kedua kegiatan tersebut terkesan adanya persekongkolan antara PPK Dispora Tubaba dan pihak penyedia.

Pemenang repitisi atau berulang pada penyedia yang sama dalam dua kegiatan Dispora Tubaba juga semakin mengindikasikan dugaan pengkondisian yang menyebabkan praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Hal ini melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga :  Tanpa Lelah, Babinsa Gilingan Terjun Ke Lapangan Pelopori Kerja Bakti Pembersihan Lingkungan

Dugaan adanya persekongkolan dan pengkondisian dalam pengadaan non tender di Dispora Tubaba mendapat respons dari beberapa lembaga Swadaya masyarakat (LSM). Salah satu Ketua LSM komite aksi masyarakat pemuda untuk demokrasi (KAMPUD) Suhendri mengatakan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.

“Sangat di sayangkan oknum PPK Dispora Tubaba terkesan tidak kompeten dalam melaksanakan tupoksinya.
Seharusnya PPK tidak mengutamakan (Nepotisme) perbuatan melawan hukum, agar hasil kegiatan sesuai dengan harapan. Kami minta kepada instansi terkait menindaklanjuti dengan tegas tanpa tebang pilih. Dugaan ada persekongkolan antara PPK Dispora Tubaba dan pihak CV. RIZKY RAKHA RIZKHA,” tegasnya.

Sampai berita ini disiarkan, pihak Dispora dan CV. RIZKY RAKHA RIZKHA belum bisa dihubungi. (*)

Berita ini 90 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tinjau Sekolah Kopi, Bupati Parosil Beri Pesan ke Dinas Perkebunan Hingga Karyawan

Bandar Lampung

Laksanakan Komsos Babinsa Koramil 410-05/TKP Pererat Silaturahmi dengan Warga

DAERAH

Ucapan HUT RI ke 76 Kepala Tiyuh Penumangan

DAERAH

Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj. Bupati Nukman Hadiri RDP bersama Komisi II DPR RI

Bandar Lampung

Polda Lampung Menerima Bantuan 10 Ton Oksigen Dari PT Pusri

DAERAH

Meski Sudah Hearing Dengan DPRD Tubaba,Dinas Kominfo Dinilai Tetap Tidak Transparan

DAERAH

DPC Partai Gerindra Kab Lampung Tengah Adakan Vaksinasi Massal

DAERAH

Aksi Peduli Ramadan, Polres Tulang Bawang Barat Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan