Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 22:53 WIB

Tekab 308 Polres Kab Tuba Tangkap Pelaku Curanmor

Jarilampung.com-Tuba:
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curanmor ini ditangkap hari Kamis (21/10/2021), pukul 23.00 WIB, di jalan atau main road KM 08 PT Sweet Indo Lampung (SIL), Kecamatan Menggala.

“Adapun identitas dari pelaku curanmor yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial HI (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sungai Luar, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga :  Masyarakat Keluhkan Jalan Rusak Parah Belum di Perbaiki

Lanjut AKP Wido, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Supra X, warna hitam, BE 3424 SP, milik korban Nyoman Sudiarte (40), berprofesi tani, warga Dusun Bina Marga, Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur.

Kasat menjelaskan, mulanya hari Selasa (25/05/2021), pukul 08.30 WIB, korban berangkat dari rumahnya menuju perkebunan miliknya yang berada di Kampung Sungai Luar dengan mengendarai sepeda motor untuk melakukan kegiatan penyemprotan.

“Setelah tiba di kebun, korban memarkirkan sepeda motor miliknya, lalu berkeliling melihat kebun. Saat korban akan mengisi tangki air di dekat sepeda motor ternyata sepeda motor miliknya telah hilang. Korban lalu berusaha mencarinya tetap tidak berhasil dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Wido.

Baca Juga :  Peduli Kesehatan Anak, Serka Suryanto Berikan Motivasi Kepada Kader Posyandu

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku curanmor berhasil ditangkap.

Saat ini pelaku curanmor tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (R)

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Babinsa Kelurahan Sudiroprajan Beri Himbauan Prokes dan Bagikan Masker di Pasar Tradisional

DAERAH

Kapolres Tubaba Memimpin Apel Kesiapan Personil Pengamanan TPS Pemilu 2024

Bandar Lampung

Penutupan Andi Surya Cup 2023, Andi Surya : Menjadi Motivasi Generasi Muda Kembangkan Bakat

DAERAH

Wisata Way Belerang Jadi Saksi Pelantikan 56 Pejabat Lamsel : Sekda, Jabatan Dibayar Dengan Kinerja Nyata

DAERAH

Akan Berganti Pimpinan, Tim Verifikasi Korem 074/Warastratama Kunjungi Kodim 0728/Wonogiri

DAERAH

Presiden Prabowo Tunjuk Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni sebagai Anggota BAZNAS RI

DAERAH

TMMD Sengkuyung Tahap III di Wilayah Kodim 0735/Surakarta Hari Ini Resmi Dibuka

DAERAH

*Hari ke-2 Operasi Cempaka, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Tangkap TO Penganiayaan.* *Tulang Bawang Barat*—Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung mengamankan pelaku tindak pidana Penganiayaan yang merupakan Target Operasi (T.O) Ops Cempaka Krakatau 2023 sabtu (18/3/2023) Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H Menyampaikan, saat ini terhitung tanggal 17 Maret 2023 jajaran Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan Operasi Kewilayahan dengan Sandi Ops Cempaka Krakatau 2023, dengan sasaran ops Para premanisme, Kejahatan jalanan, Perjudian, Prostitusi, debt collector dan kejahatan lainnya. Hari kedua operasi dilaksanakan 18/03/2023, kami telah menangkap seorang pelaku Penganyaan yang menjadi Target Operasi (TO) ML (50), di rumah kediaman di kelurahan Panaragan Jaya kecamatan Tulang Bawang Tengah, Dasar Laporan Polisi Nomor : Lp/B/479/XI/2022/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung Tanggal 20 November 2022. Dilanjutkan AKP Dailami tentang ronologis kejadian, Pada Hari minggu tanggal 20 November 2022 sekira pukul 07.45 Wib Di SPBU Kali miring Tiyuh Murni Jaya Kecamatan Tumijajar Kab Tulang Bawang Barat telah terjadi penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku An Mulkan terhadap korban an. Anggi (29) dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak Dua Kali pada bagian kening depan dan kepala belakang korban hingga memar kejadian tersebut terjadi karena berebut antrian saat akan mengisi bahan bakar di SPBU tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan memar pada bagian kepala korban. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di tindak lanjuti. Lanjut Kasat ” kronologis penangkapan Pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WIB, Team tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi jika tersangka An. ML berada di Rumah miliknya yang berada di Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat, lalu team Tekab 308 langsung menuju tempat tersebut dan Tekab 308 mengamankan tersangka Kemudian sekira pukul 23.30 wib tersangka di bawa dan di amankan ke mako polres tulang bawang barat untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Kini pelaku telah di tetapkan tersangka, usai dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. ML dijerat dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.*(humas_tubaba).*