Home / DAERAH / TUBA

Senin, 19 Januari 2026 - 12:43 WIB

Proyek di Tulang Bawang Dugaan Kurangnya Pengawasan Konsultan, Langgar Aturan atau Akal-akalan!

TUBA: jarilampung.com—-
Dalam dunia pengadaan barang dan jasa pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, keberadaan konsultan perencana dan konsultan pengawas bukan hanya sekadar formalitas.
‎Ia adalah memegang peran kunci , baik dalam merancang spesifikasi teknis maupun mengawasi realisasi pekerjaan dilapangan. (19/1/2026).

‎Apalagi jika bersumber dananya dari uang rakyat, baik itu APBD,APBDP dan DAK, Namun di lapangan, praktiknya jauh dari semangat regulasi.

‎Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan turunannya, setiap pekerjaan konstruksi wajib dirancang terlebih dahulu oleh konsultan perencana yang memiliki kompetensi.

‎Kemudian pelaksanaan fisik harus diawasi oleh konsultan pengawas independen untuk menjamin kualitas, waktu, dan biaya sesuai spesifikasi teknis.

‎Proyek tanpa pengawasan adalah proyek yang tidak diawasi secara ketat, dapat mengakibatkan keterlambatan, masalah kualitas, pelanggaran keselamatan kerja, dan kurangnya transparansi.
‎Kondisi ini sering disebabkan karena kurangnya pengawasan dari konsultan pengawas, mandor, atau pengawasan publik yang lemah.

Baca Juga :  Kajari Tubaba Menggelar Upacara Peringatan HBA Ke-63

Menurut salah satu Masyarakat pengamat pembangunan Angga saat ditemui di kediamannya dirinya memaparkan tupoksinya konsultan perencana dan pengawas.

“‎Penelusuran kami di beberapa proyek fisik di tahun 2025 kemarin baik itu pembangunan jalan, gedung fasilitas umum, irigasi hingga pekerjaan spam di Kabupaten Tulang Bawang menunjukkan adanya kecenderungan dilaksanakan tanpa pendampingan profesional dari konsultan perencana dan pengawas”.

“‎Lebih jauh, absennya konsultan sering menjadi celah munculnya praktek korupsi berjamaah mark-up volume, penggunaan material di bawah standar, hingga mutu kerjaan yang asal jadi.
‎Akhirnya saat auditor seperti BPK maupun BPKP melakukan pemeriksaan terhadap proyek-proyek itu, menemukan banyak masalah seperti, ketidaksesuaian spek teknis, kelebihan bayar, hingga proyek rusak sebelum waktunya akibat lemahnya pengawasan”.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Bersama Instansi Terkait Menggelar Patroli Skala Besar, Berikut Sasarannya

“‎Untuk diketahui bahwa tugas Konsultan
‎tergantung pada jenis kegiatannya (misalnya: perencanaan, pengawasan, studi, manajemen, dan sebagainya). Namun secara umum, tugas-tugas utama meliputi:
‎a. Tahap Perencanaan
‎Melakukan survei awal dan pengumpulan data, menyusun studi kelayakan (feasibility study), membuat desain atau dokumen perencanaan (gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis) dan memberikan rekomendasi strategi pelaksanaan kegiatan.
‎b. Tahap Pelaksanaan / Supervisi (pengawasan).
‎Mengawasi pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan desain dan kontrak, memeriksa mutu bahan, pekerjaan, dan progres lapangan, memberikan arahan teknis kepada pelaksana (kontraktor), menyusun laporan kemajuan dan dokumentasi kegiatan dan sebagai penjamin integritas mutu dari sebuah proyek,” paparnya. (H)

Berita ini 91 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Lampung Barat Raih Anugerah Badan Publik Informatif Provinsi Lampung 2025

DAERAH

Danrem 074/Warastratama Letakkan Batu Pertama di Lokasi TMMD Reg 113 Kodim 0723/Klaten

DAERAH

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika di Kebun

DAERAH

Tanpa Lelah, Babinsa Kepatihan Wetan Gencar Bagikan Masker Gratis di Wilayah

DAERAH

Jadi Pelaku Curas di Rawa Jitu Selatan, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Bandar Lampung

Pengurus SMSI Tubaba Menghadiri Pelantikan Ketua Pengurus SMSI Provinsi Lampung

DAERAH

Motor parkir di Halaman Rumah Raib

DAERAH

WAHID & ZUMROH PENGUSAHA SUKSES PASANGAN MUDA