TUBA: jarilampung.com—-
Dalam dunia pengadaan barang dan jasa pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, keberadaan konsultan perencana dan konsultan pengawas bukan hanya sekadar formalitas.
Ia adalah memegang peran kunci , baik dalam merancang spesifikasi teknis maupun mengawasi realisasi pekerjaan dilapangan. (19/1/2026).
Apalagi jika bersumber dananya dari uang rakyat, baik itu APBD,APBDP dan DAK, Namun di lapangan, praktiknya jauh dari semangat regulasi.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan turunannya, setiap pekerjaan konstruksi wajib dirancang terlebih dahulu oleh konsultan perencana yang memiliki kompetensi.
Kemudian pelaksanaan fisik harus diawasi oleh konsultan pengawas independen untuk menjamin kualitas, waktu, dan biaya sesuai spesifikasi teknis.
Proyek tanpa pengawasan adalah proyek yang tidak diawasi secara ketat, dapat mengakibatkan keterlambatan, masalah kualitas, pelanggaran keselamatan kerja, dan kurangnya transparansi.
Kondisi ini sering disebabkan karena kurangnya pengawasan dari konsultan pengawas, mandor, atau pengawasan publik yang lemah.
Menurut salah satu Masyarakat pengamat pembangunan Angga saat ditemui di kediamannya dirinya memaparkan tupoksinya konsultan perencana dan pengawas.
“Penelusuran kami di beberapa proyek fisik di tahun 2025 kemarin baik itu pembangunan jalan, gedung fasilitas umum, irigasi hingga pekerjaan spam di Kabupaten Tulang Bawang menunjukkan adanya kecenderungan dilaksanakan tanpa pendampingan profesional dari konsultan perencana dan pengawas”.
“Lebih jauh, absennya konsultan sering menjadi celah munculnya praktek korupsi berjamaah mark-up volume, penggunaan material di bawah standar, hingga mutu kerjaan yang asal jadi.
Akhirnya saat auditor seperti BPK maupun BPKP melakukan pemeriksaan terhadap proyek-proyek itu, menemukan banyak masalah seperti, ketidaksesuaian spek teknis, kelebihan bayar, hingga proyek rusak sebelum waktunya akibat lemahnya pengawasan”.
“Untuk diketahui bahwa tugas Konsultan
tergantung pada jenis kegiatannya (misalnya: perencanaan, pengawasan, studi, manajemen, dan sebagainya). Namun secara umum, tugas-tugas utama meliputi:
a. Tahap Perencanaan
Melakukan survei awal dan pengumpulan data, menyusun studi kelayakan (feasibility study), membuat desain atau dokumen perencanaan (gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis) dan memberikan rekomendasi strategi pelaksanaan kegiatan.
b. Tahap Pelaksanaan / Supervisi (pengawasan).
Mengawasi pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan desain dan kontrak, memeriksa mutu bahan, pekerjaan, dan progres lapangan, memberikan arahan teknis kepada pelaksana (kontraktor), menyusun laporan kemajuan dan dokumentasi kegiatan dan sebagai penjamin integritas mutu dari sebuah proyek,” paparnya. (H)







