Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:36 WIB

Kedapatan Miliki Sabu seorang Pria Dewasa Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat

Tubaba: jarilampung.com——-
Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung mengamankan seorang pria asal Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tulang Bawang Barat karena melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Adapun identitas tersangka yang diamankan Berinisial SGM (35) Warga Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal S.E, M.H membenarkan terkait penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat dan pengembangan informasi di lapangan.

“Tersangka kita tangkap saat melintas di jalan poros Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Hari Senin Tanggal 19 Januari 2026 Sekira Pukul 00.15 Wib,” ucapnya. Minggu (25/01/26).

Baca Juga :  Seorang Pemuda Bawa Narkotika Ditangkap Polres kab Tulang Bawang

Lebih lanjut terang AKP Samsi, dari hasil penggeledahan, anggota berhasil menyita barang bukti dari tersangka 1 bungkus plastik klip berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat 0,32 Gram, 3 bungkus plastik klip kosong bekas pembungkus shabu, 1 buah kaca pirek, 4 buah sendok shabu,1 buah korek api gas, 1 buah pipet bengkok, 1 buah tutup botol yang terpasang pipet bengkok, 1 buah sumbu pembakar, 1 buah kotak jam, 1 unit handphon, dan 1 unit sepeda motor honda vario.

Baca Juga :  Ketua BAWASLU Lamsel :Pentingnya Membangun Sinergitas Terhadap Insan Pers

“Saat dilakukan penggeledahan dan interogasi, Tersangka mengakui bahwa barang barang itu miliknya, kemudian Tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya .

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.”Pungkas Kasat Narkoba.( *)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pererat Silaturahmi, Babinsa Serma Ari Setiawan Laksanakan Komsos Dengan Warga Wilayah Binaan

Bandar Lampung

Gelar Karya Bakti, Dandim 0410/KBL Pimpin Langsung Pembersihan Di Pasar Gudang Lelang

DAERAH

Bupati Egi Terjun Cepat ke Lokasi Puting Beliung, Pastikan Warga Candipuro Mendapat Bantuan dan Perlindungan

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Lampung Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara

DAERAH

Wabup Lampura Menyapa Masyarakat di Seputar Kelurahan Sribasuki

DAERAH

Rintikan Hujan Di Pagi Hari Membuat Sejumlah Aktivitas Tertunda

DAERAH

Antisipasi Banjir, Serka Marianto Kerja Bakti Bersihkan Selokan Bersama Warga

DAERAH

Cegah Penyebaran DBD, Polsek Tulang Bawang Tengah Lakukan Fogging