Home / DAERAH / Lampung Barat

Senin, 26 Januari 2026 - 19:05 WIB

Parosil Serahkan Salinan Keputusan Pelepasan Hutan 22.51 Hektare, Disambut Isak Tangis Bahagia Warga Sukapura

LAMPUNG BARAT: jarilampung.com— Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus menyerahkan salinan keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia terkait pembebasan hutan kawasan seluas 22.51 Hektare yang terletak di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya. Prosesi penyerahan disambut isak tangis rasa haru lapisan masyarakat karena yang menantikan kejelasan status lahan selama 74 tahun menemukan titik terang.

Penyerahan berlangsung di GSG PLTA Way Besai, Kecamatan Sumber Jaya. Disaksikan Wakil Bupati Mad Hasnurin, ketua DPRD Edi Novial, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan ratusan masyarakat Pekon Sukapura, Senin 26 Januari 2026.

Kepastian legalitas hukum lahan Pekon Sukapura tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor 241 tahun 2025 tentang penetapan batas areal pelepasan sebagian kawasan hutan produksi tetap Way Tenong Kenali Register 44B dan sebagian kawasan hutan produksi tetap Bukit Rigis Register 45B.

Dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan (PPTPKHI Provinsi Lampung tahap I untuk sumber tanah obyek Reforma Agraria Itora di desa Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung seluas 22.51 HA (dua puluh dua dan lima puluh satu perseratus hektare).

Usai menyerahkan salinan keputusan Menteri Kehutanan, Bupati Lampung Barat mengatakan, Pekon Sukapura memiliki perjalanan sejarah yang panjang dan penuh dinamika. Sebelum menjadi pekon, wilayah Sukapura telah dihuni oleh sekitar 250 kepala keluarga atau kurang lebih 850 jiwa penduduk, yang merupakan mantan pejuang bersenjata.

Baca Juga :  Deteksi Penyakit Tidak Menular, Lansia Desa Geneng Dicek Kesehatan

Pada tahun 1951 sampai dengan 1952, masyarakat tersebut ditransmigrasikan dari wilayah Jawa Barat, khususnya Kabupaten Tasikmalaya, melalui Program Biro Rekonstruksi Nasional (BRN). Bahkan, peresmian penempatan transmigrasi ini dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia pertama, Ir. Soekarno.

Pada masa itu, wilayah Sukapura bukan merupakan kawasan hutan, melainkan bagian dari wilayah marga Way Tenong dengan status sebagai tanah perladangan marga. Namun seiring perjalanan waktu, pada tahun 1991 dilakukan Tata Guna Hutan Kesepakatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan, yang menetapkan bahwa areal transmigrasi tersebut masuk ke dalam Kawasan Hutan Lindung Register 45B Bukit Rigis, yang mengacu pada penetapan pada masa kolonial Belanda.

Berdasarkan batas-batas tanah yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan pada tahun 1980, dinyatakan bahwa dari total luas wilayah pekon sekitar 1.350 hektare, tanah yang berada di luar kawasan hutan negara hanya sekitar 400 hektare. Kondisi ini kemudian diperkuat melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan perubahannya di tahun 2004, yang menetapkan sebagian besar wilayah Pekon Sukapura berada dalam Kawasan Hutan Lindung Register 45 Bukit Rigis.

Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat memahami bahwa persoalan status lahan di Pekon Sukapura ini telah berlangsung sangat lama dan menjadi beban sosial, ekonomi, serta psikologis bagi masyarakat.

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Sosialisasikan Liga Santri Piala KASAD Tahun 2022

“Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari surat-menyurat ke Kementerian Kehutanan, audiensi dengan DPR RI, hingga tahapan-tahapan administratif dan teknis lainnya. Pasca terbitnya SK tersebut, telah dilaksanakan tahapan pemeriksaan lapangan, pemasangan patok batas, hingga akhirnya Tim Tata Batas memberikan rekomendasi kepada Kementerian untuk menerbitkan Surat Keputusan Nomor 241 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan,” ucapnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Pekon Sukapura yang selama ini telah bersabar, tetap tenang, serta konsisten berjuang bersama pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semoga apa yang telah kita capai bersama ini menjadi awal yang baik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkeadilan serta berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara, Erica Dirgahayu tokoh masyarakat Pekon Sukapura tak mampu membendung tangis haru sebagai ujud rasa syukur atas capaian tersebut. Ia menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat atas perjuangan selama 74 tahun ini.

Pasalnya kata dia, sudah 74 tahun lamanya masyarakat Pekon Sukapura menantikan kejelasan status lahan mereka huni.

Ia meminta kepada seluruh pihak yang berwewenang agar ke depan tetap membimbing dan mengawal untuk proses sampai dengan serifikat.(*)

Berita ini 6 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Terima Audensi KPU Kab. Tulang Bawang Barat, Kapolres: Jaga Integritas dan Sinergitas

DAERAH

Satpol PP Lampung Barat Tindak Tegas Aktivitas Prostitusi dan Konsumsi Miras

DAERAH

SPRI Kab Tubaba Siap Bersenergi Dengan Polres Untuk Lebih Baik Lagi

Bandar Lampung

Aksi Heroik Babinsa Koramil 410-01/Panjang, Amankan Ular Sanca di Dalam Mobil Angkot

DAERAH

Polsek Tulang Bawang Tengah Gelar Kegiatan Jumat berkah Berbagi, Pererat Kedekatan Polri dan Masyarakat

DAERAH

Tim Tekap 308 Polres Kab Tubaba Ringkus Warga Kec Way Kenanga

DAERAH

Bupati Lampura Menghadiri Peresmian Rumah Restorative Justice

DAERAH

Bupati Lampung Barat Resmikan Masjid Al-Kautsar dan Tempatkan Santri Ponpes Miftahul Huda 407 di Talang Surip