Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:23 WIB

Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang bawang barat menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa sabu-sabu. Pelaku berinisial BM (38) warga Tiyuh Tirta Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Pelaku ditangkap pada Rabu, 6 Desember 2023, sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di jalan poros tiyuh mulya kencana Tulang bawang tengah,” kata Kasat Narkoba Polres Tulang bawang barat Iptu Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat Kamis, 7 Desember 2023.

Dari tangan pelaku, lanjut Iptu Yopi, anggotanya menyita barang bukti satu paket sabu-sabu berukuran kecil yang disembunyikan dalam kotak rokok. “Barang bukti yang disita sabu-sabu seberat 0,26 gram,” kata dia.

Baca Juga :  Respon Desakan DPP KAMPUD, KAJATI Lampung: Perkara Tipikor Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Terus Berjalan

Menurutnya, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait dengan dugaan akan ada transaksi narkotika di Tiiyuh Mulya Kencana.

Kemudian tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan pengintaian disekitar jalan poros tiyuh mulya kencana ,pada saat melakukan pengintaian, sekira pukul 14.00 WIB anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melihat ada 2 (dua) orang berboncengan mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan melintas dijalan poros tiyuh mulya kencana, karena terlihat mencurigakan, lalu anggota opsnal satresnarkoba langsung mendekati dan menghentikan kedua orang tersebut, pada saat diberhentikan kendaraannya salah satu dari 2 (dua) orang laki-laki tersebut langsung melarikan diri, sedangkan 1 (satu) orang laki-laki yang dibonceng berhasil diamankan.

Baca Juga :  Parosil Mabsus Lakukan Kunker Ke Star Energy Geothermal Salak

Pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat. Pelaku terancam dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.*(A/j)

Berita ini 71 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Respon Keluhan, Dinkes Tubaba Akan Periksa Administrasi Standar Pelayanan Puskesmas Poned Panaragan Jaya.

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Laksanakan Pembinaan Peningkatan Kemampuan KBT Semester II TA. 2021

DAERAH

Mengenal Husain Fotografer dan Videografer asal Kediri

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Kirim Aduan Ke Kejati Lampung Dugaan Korupsi di Rumah Sakit Jiwa

Agama

Ratusan personil Polres Tubaba Polda Lampung melaksanakan sholat ied di Halaman Polres Tubaba.

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Kolonel Arm Roni Hermawan Perkuat Sinergi TNI-Polri di Bhayangkara Half Run 2026

DAERAH

Terduga Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Kontrakan Diringkus Petugas Polsek Lambu Kibang

DAERAH

Cara Menjaga Kebugaran Tubuh Di Masa Pandemi Ala Prajurit Dan PNS Kodim Wonogiri