Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Rabu, 27 Oktober 2021 - 18:05 WIB

Pria Menyimpan Narkoba di Balik Shampo, ZO Diringkus Team Cobra Polres Kab Tubaba

Jarilampung.com-Tubaba:
Dipimpin Kasat Narkoba Team Cobra Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan Sprin / 24/ X/ /2021, tanggal 01 Oktober 2021, dan Lp/A- 374/ X/2021/Spk T/Sat res narkoba/Res tubaba/Polda lampung, tanggal 25 Oktober 2021.
Pada Hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 WIB, ZO (39) berhasil diamankan di Rumah/warung tempat pelaku berada di Dusun 3 Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK., M.M, melalui Kasat Narkoba AKP N. E. Panjaitan, SH,. MH, mengatakan, pada hari Rabu 27/10/2021 Didapatkan informasi bahwa di tempat Rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, dimana terhadap orang- orang tertentu nama pelaku sembari berdagang kebutuhan sehari hari juga menjual narkotika jenis sabu kepada langganannya.

Baca Juga :  Warga Antusias Mengikuti Vaksinasi Booster Di Koramil 410-03/Teluk Betung Utara

“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 25 oktober 2021 sekira jam 12.00 wib team cobra satuan narkoba Polres Tubaba melakukan penindakan dan penggeledahan di warung tersebut dan ditemukan narkotika jenis sabu yang di tempelkan dengan menggunakan lakban pada salah satu gantungan dagangan jenis sampo pada bagian belakangnya yang diakui oleh pelaku. Sebagai miliknya, lalu tersangka dan barang bukti di bawa serta diamankan ke mapolres Tubaba untuk penyelidikan lanjut,” paparnya.

Baca Juga :  TPID Tubaba Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2023

Adapun Barang Bukti yang berhasil kita amankan, satu plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 3,30 gram, 1 paket klip plastik berisikan 9 buah klip plastik (kosong) dan 1 unit hp android merk samsung warna hitam.

“Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara”. cetusnya.

(A/R)

Berita ini 46 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Peduli Sesama, Babinsa Turut Berpartisipasi Donorkan Darahnya

DAERAH

Lambar Menggelar Festival Literasi di Lamban Pancasila

DAERAH

Semarak HUT Bhayangkara Ke 79, Polres Tubaba dan Jajaran Forkopimda Gelar Olahraga Bersama

DAERAH

Bermula Membuat Konten Prank di Pekanbaru Riau Kini Irzan Menjadi Content Creator Sukses

Bandar Lampung

PTUN Bandarlampung Memutus NO, Pengacara 5 Keturunan Bandardewa Bersiap Banding

DAERAH

Wujudkan Masyarakat Yang Sehat, Babinsa Purwosari Bagikan Masker Gratis Kepada Warga

DAERAH

Pj Gubernur dan Pj Ketua TP PKK Sumsel Diberi Gelar Adat Suttan dan Ratu oleh Lembaga Adat OKU Timur

Bandar Lampung

Bersinergi, Babinsa Jajaran Kodim 0410/KBL Laksanakan Gotong-royong di Wilayah Binaan