Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Rabu, 27 Oktober 2021 - 18:05 WIB

Pria Menyimpan Narkoba di Balik Shampo, ZO Diringkus Team Cobra Polres Kab Tubaba

Jarilampung.com-Tubaba:
Dipimpin Kasat Narkoba Team Cobra Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan Sprin / 24/ X/ /2021, tanggal 01 Oktober 2021, dan Lp/A- 374/ X/2021/Spk T/Sat res narkoba/Res tubaba/Polda lampung, tanggal 25 Oktober 2021.
Pada Hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 WIB, ZO (39) berhasil diamankan di Rumah/warung tempat pelaku berada di Dusun 3 Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK., M.M, melalui Kasat Narkoba AKP N. E. Panjaitan, SH,. MH, mengatakan, pada hari Rabu 27/10/2021 Didapatkan informasi bahwa di tempat Rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, dimana terhadap orang- orang tertentu nama pelaku sembari berdagang kebutuhan sehari hari juga menjual narkotika jenis sabu kepada langganannya.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat laksanakan Jumat Curhat di SMAN 1 Tumijajar

“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 25 oktober 2021 sekira jam 12.00 wib team cobra satuan narkoba Polres Tubaba melakukan penindakan dan penggeledahan di warung tersebut dan ditemukan narkotika jenis sabu yang di tempelkan dengan menggunakan lakban pada salah satu gantungan dagangan jenis sampo pada bagian belakangnya yang diakui oleh pelaku. Sebagai miliknya, lalu tersangka dan barang bukti di bawa serta diamankan ke mapolres Tubaba untuk penyelidikan lanjut,” paparnya.

Baca Juga :  Tangkap Bandar Narkotika, Polres Tulang Bawang Sita Puluhan Gram Sabu dan Puluhan Butir Pil Extacy

Adapun Barang Bukti yang berhasil kita amankan, satu plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 3,30 gram, 1 paket klip plastik berisikan 9 buah klip plastik (kosong) dan 1 unit hp android merk samsung warna hitam.

“Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara”. cetusnya.

(A/R)

Berita ini 44 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dandim 0410/Kota Bandar Lampung Tinjau Lokasi Pelaksanaan Karya Bhakti di Pinang Jaya

DAERAH

Satresnarkoba Polres Kab Tuba Tangkap Seorang Pemuda

DAERAH

Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara, Lapas Kotaagung Gelar Upacara Harkitnas ke-118

DAERAH

Belanja Cleaning Service DPMPTSP Tubaba Pada Nusantara Grup Tahun Anggaran 2025 Diduga Fiktif

DAERAH

9.3 Juta KPM Penerima BLT Minyak Goreng Sudah Terealisasi

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Silaturahmi ke Kantor Bawaslu

DAERAH

Serka Danang Aktif Berikan Himbauan Prokes Covid-19 Dimasa PPKM Level 1 di Wilayah Binaan

DAERAH

Talagening Masuki Babak Baru Inspektorat Tengah Tela’ah Segera Terjunkan Team Auditor Lapangan