Home / Bandar Lampung / DAERAH

Minggu, 26 April 2026 - 14:33 WIB

Tutup Laporan DPP KAMPUD, OMBUDSMAN Lampung: BPN Bandar Lampung Terbukti Maladministrasi Terkait Blokir 26 SHM

Kota Bandar Lampung: jarilampung.com–
Kepala OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S. Sos menegaskan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung di bawah komando Ulin Nuha, S. SiT, M.M telah melakukan maladministrasi penyimpangan prosedur dalam upaya pencatatan blokir 21 SHM dan SHGB atas nama DMP dengan mekanisme pencatatan blokir yang dilakukan berdasarkan pengajuan dari penegak hukum.

Demikian disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan melalui surat nomor: T/070/LM.29.09/IV/2026 pada 22 April 2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H perihal penutupan laporan.

Selain itu, Kepala BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dinyatakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung telah melakukan praktik maladminitrasi berupa penundaan berlarut terhadap pengaduan keberatan atas jawaban Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam permohonan penghapusan pencatatan blokir 26 SHM dan SHGB atas nama DMP yang diajukan oleh DPP KAMPUD pada 3 Maret 2025.

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Lambar Menggelar Sosialisasi dan Pembinaan Upaya Penekanan Angka Stunting

Menanggapi hal ini, Seno Aji yang merupakan Ketua Umum DPP KAMPUD dan sebagai penerima kuasa dari principal pemilik 26 SHM yang diblokir berharap agar momentum ini menjadi dasar evaluasi dan perbaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang transparan, akuntabilitas, efisien, cepat, menghormati hak asasi manusia serta memberikan perlindungan atas hak tanah milik principal.

“Dengan dinyatakannya oleh Ombudsman RI bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung telah melakukan praktik maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam pencatatan blokir 21 SHM milik principal, serta melakukan praktik maladministrasi berupa penundaan berlarut terhadap pengaduan keberatan permohonan penghapusan catatan blokir 26 SHM dan SHGB yang diajukan DPP KAMPUD, maka harapannya Kepala Kantor Pertanahan agar menyelanggarakan pelayanan publik dikelola secara transparan, cepat, efektif, berkeadilan, sesuai ketentuan yang berlaku dan memberi kepastian serta kemanfaatan hukum”, kata Seno Aji pada Minggu (26/4/2026).

Selain itu, Seno Aji menilai praktik maladministrasi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tersebut telah merugikan baik materiil maupun imateriil principal selaku pemilik 26 SHM dan SHGB tersebut.

Baca Juga :  Kepala Desa Pampang Tangguk Jaya Berikan THR Kepada Seluruh Warga Desanya

“Sudah sepatutnya dalam memutuskan suatu kebijakan yang berdampak pada pelayanan publik dan hak keperdataan seseorang dan/atau masyarakat maka Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung harus menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan asas perlindungan terhadap hak asasi manusia sehingga tidak merugikan baik materiil maupun imateriil, sebagaimana tertuang dalam UU tentang administrasi Pemerintahan”, pungkas Seno Aji.

Untuk diketahui, sebelumnya DPP KAMPUD telah melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung pada saat itu di bawah komando Albert Muntarie, S.T, M.H ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait pencatatan blokir terhadap 26 SHM bidang tanah atas nama DMP pada Selasa (24/6/2025).

Dengan adanya blokir tersebut, DPP KAMPUD menilai dilakukan tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai ketentuan, sehingga pemilik tidak dapat melakukan akses pelayanan publik dalam bentuk apapun, tentunya keadaan ini telah merugikan pemilik baik materiil maupun imateriil. (*)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pelihara Dan Tingkatkan Kemampuan Babinsanya, Kodim Wonogiri Gelar Latnister

DAERAH

LSM PRL Berkoalisi BPAN-Aliansi Indonesi Resmi Laporkan Dugaan Pungli BPNT di Tanjung Sari

DAERAH

Puan Dukung Kenaikan Upah Minimum 2022 Demi Pemulihan Ekonomi Rakyat

DAERAH

Bantu Kelancaran Dan Ketertiban, TNI-Polri Wuryantoro Dampingi Penyaluran BLT BBM

DAERAH

Sigap, Bhabinkamtibmas Polsek Tumijajar Cek Kerusakan Rumah Warga Korban Puting Beliung

DAERAH

Pemkab Lambar Akan Beri Nama Jalan Dengan Nama Pahlawan

Bandar Lampung

Jadi Dosen Di Universitas Ternama, Anggota Kodim 0410/Kota Bandar Lampung Ikut Serta Cerdaskan Anak Bangsa

Bandar Lampung

Thomas Americo : Pelantikan Kepala SMAN/SMKN/SLB Diharapkan Kwalitas Pendidikan di seluruh Wilayah Lampung Semakin Merata