Kepulauan Riau: jarilampung.com—
Terkait telah banyak di temukan permasalahan sengketa tanah terjadi di Wilayah Kota Tanjung Pinang hal tersebut mengakibatkan banyak masyarakat kehilangan tanah mereka, serta carut marut tumpang tindih kepemilikan lahan tanah di kota tanjung pinang Provinsi Kepulauan Riau.(1/5/2026).
Menyikapi hal di atas Pihak BPN kota tanjung pinang berjanji untuk segera melakukan penataan kembali. Namum sampai saat ini, permasalahan tersebut tidak kunjung selesai.
Akibatnya masyarakat yang sudah dari tahun -+70 asli berdomisili di Tanjung Pinang merasa kehilangan tanahnya.
Diduga Hak kepemilikan tanah banyak di kuasai oleh pihak di luar kota Tanjung Pinang.
Sedangkan sistem pertanahan di Wilayah Tanjung Pinang malah lebih mempertahankan prodak SHM dan AJB dari pada alas dasar hak di mana telah di atur dalam PP no 24 tahun 1997. Sedangkan AJB adalah bukan sebagai bukti kepemilikan lahan tanah.
Persoalan di atas mengetuk saudara ass ADV Wisnu Sudarsono ST, C.MDF- mewakili masyarakat setempat untuk memperjuangkan hak masyarakat yang selama ini diduga telah dikuasai oleh mafia tanah.
” Tim kami akan siap berjuang untuk masyarakat membasmi mafia- mafia tanah di Wilayah provinsi Kepulauan Riau. Diduga
Mafia tanah di Wilayah kota Tanjung pinang dan Kabupaten Bintan sendiri di perankan oleh RW, dan dugaan ada beberapa oknum BPN serta PPAT yang terlibat di dalamnya,” pungkasnya.
Selanjutnya Ass ADV Wisnu Sudarsono ST, C.MDF juga mendesak menteri Nusron Wahid agar segera turun untuk melihat langsung kejadian fakta di lapangan, agar persoalan tersebut tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Berdasarkan laporan semua pihak wilayah, ini akan terlihat aman aman aja sesuai peta bumi.
Akan tetapi jika di cek melalui peta kadastral maka baru lah terlihat jelas,” ujar Wisnu. (*)







