Tanggamus: jarilampung.com— dari Nara sumber yang dirahasiakan identitasnya, meyebutkan kalau “DW” sering bener meminta dana yang lumayan fantastis berkisar lima sampai sepuluh juta Sabtu 02 Mei 2026.
”iya bang kepala SPPG sering bener meminta dana lima sampai sepuluh juta ke yayasan, kami ada catatannya dan kami tidak tau dana tersebut untuk apa”, jelas Nara sumber.
yang lebih miris lagi oknum ketua SPPG Sendang Jati inisial ” DW”, menjual buah-buahan dua hari dalam seminggu di jual ke dapur MBG Sendang Jati Demi meraup keuntungan pribadi, bahkan untuk pengadaan APD Alat Pelindung Diri juga Oknum tersebut diduga terlibat Dalam pengadaan Barang.
”Oknum Kepala SPPG Sendang Jati juga ikut andil Dalam menjual Barang Ke Dapur MBG Sendang Jati berupa Buah-buahan dua hari dalam seminggu”, tambahnya.
Dan Juga “DW” masuk kantor semau-mau dia aja, kadang masuk pagi, kadang Siang bahkan terkadang Sore, padahal tidak sedang dinas luar, terhadap relawan mulai dari Ahli gizi dan relawan yang lain oknum kepala SPPG tersebut tidak sinkron alias semau -mau dia aja Dalam mengelola Anggaran ataupun yang lainnya.
Sangat disayangkan padahal Kepala SPPG Tersebut sudah ASN (P3K), Yang gajinya beserta tunjangan nya sudah dijamin dari pemerintah pusat, akan tetapi masih saja berbuat culas dengan meraup keuntungan dari dapur MBG tersebut, serta diduga tidak disiplin sebagai ASN pada saat jam kerja.
Disisi lain awak media mendapatkan informasi dari masyarakat/wali murid di sekolah yang mendapat program MBG dari Dapur SPPG Sendang Jati Pekon Tugupapak merasa kecewa,karena setiap hari menunya telur dan ayam potong, pernah ada rendang dagingnya tapi seperti koyoran alias gajih dan potongannya sangat kecil sekali, beda dengan Dapur yang lainnya yang menunya sesuai.
Tak hanya itu DW Diduga sebagai Supplier Pengadaan buah-buahan di SPPG sendang jati Pekon tugupapak, kecamatan Semaka, DW setiap satu minggu dua kali Mengirim buah ke dapur SPPG sendang jati, tak cukup sampai disitu DW juga diduga sebagai Supplier pengadaan alat pelindung diri (APD).
Dalam regulasi terbaru BGN sppi dan sppg dilarang jadi penyuplai bahan baku
Berdasarkan regulasi Badan Gizi Nasional (BGN). Kepala SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) atau personel terkait, termasuk unsur dari SPPI, dilarang keras menjadi pemasok (penyuplai) bahan baku utama untuk menghindari konflik kepentingan . Pemasokan wajib melibatkan UMKM, petani, dan peternak lokal
Badan Gizi Nasional.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai pengadaan bahan baku SPPG:
Kepala SPPG dilarang terlibat langsung dalam pengadaan atau pembelanjaan bahan baku guna menjaga transparansi dan akuntabilitas SPPG diwajibkan menyerap produk dari masyarakat lokal, seperti petani, peternak, nelayan, dan UMKM Badan Gizi Nasional BGN menegaskan bahwa bahan baku tidak boleh didominasi satu pemasok, melainkan melibatkan minimal 15 supplier untuk mencegah dominasi mitra Sesuai dengan informasi dari pendaftaran SPPI.
Peran utama Kepala SPPG/SPPI adalah memimpin, memastikan mutu, dan mengelola operasional dapur agar sesuai standar, bukan menjadi penyuplai Pemasok dipilih melalui seleksi dengan standar tertentu, dan didorong untuk menjalin kerja sama jangka panjang dengan UMKM
Dengan demikian, SPPG dan SPPI bertindak sebagai pengelola dan pengawas, bukan sebagai penyuplai bahan baku untuk menjamin integritas program makan bergizi gratis
Berdasarkan regulasi terbaru BGN Kepala SPPG dilarang terlibat langsung dalam pembelanjaan atau pengadaan bahan baku karena statusnya sebagai ASN PPPK.
sampai berita ini diturunkan “DW” kepala SPPG Sendang Jati tidak merespon saat dihubungi Media via telefon seluler chat whatsapp Sabtu 02 Mei 2026 namun tidak ada tanggapan , media masih terus berupaya mengkonfirmasi DW. (TOMI)







