Home / Bandar Lampung / DAERAH

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:35 WIB

Pabrik Rokok Campang Jaya Produksi Berbagai Merek, Legalitas Dipertanyakan

Bandar Lampung : jarilampung.com—
Misteri aktivitas gudang rokok di Wilayah Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, mulai terkuak. Sejumlah merek rokok yang diduga tersimpan dan beredar dari lokasi tersebut akhirnya teridentifikasi, yakni Leopard, Mosko, Janda Bold, Djanda dan Bandit. (6/5/2026).

Terbukanya jenis-jenis rokok ini justru memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas produksi dan distribusinya. Pasalnya, informasi dari instansi terkait mengindikasikan keterbatasan jumlah pabrik rokok resmi di Wilayah Lampung.

Hal tersebut disampaikan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Lampung saat dikonfirmasi di ruang kerjanya beberapa hari yang lalu terkait jumlah pabrik rokok yang terdata resmi.

“Pabrik rokok resmi yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Lampung hanya ada di Wilayah Kabupaten Lampung Timur,” jelasnya.

Baca Juga :  Mengenal Hatim Adafah Videografer asal Banda Aceh

Sementara itu, keterangan dari pihak Bea Cukai Kota Bandar Lampung semakin mempertegas pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Bagian Pelayanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung yang ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, bahwa perusahaan rokok wajib memenuhi ketentuan administratif, termasuk pemasangan papan identitas sesuai regulasi.

“Memang ada yang resmi di Provinsi Lampung, tetapi kami tidak bisa menyampaikan merek dan alamatnya. Yang jelas, perusahaan harus memiliki penanda seperti yang diatur dalam PMK Nomor 68 Tahun 2023,” tegasnya.

Ketiadaan informasi terbuka terkait legalitas merek-merek yang ditemukan di gudang Campang Jaya ini memunculkan dugaan adanya aktivitas yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum. Terlebih, jika benar tidak terdapat pabrik resmi selain yang disebutkan, maka asal-usul produk tersebut patut dipertanyakan.

Baca Juga :  Berbagi Di Bulan Ramadhan, Dandim : Wujud Nyata Keakraban TNI Dengan Rakyat

Hingga berita ini dimuat, belum ada klarifikasi dari pihak pengelola gudang terkait status legalitas usaha maupun distribusi rokok yang ditemukan. Sementara itu, publik mendesak aparat terkait, termasuk Bea Cukai dan instansi penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran mendalam.

Jika tidak ditindaklanjuti secara serius, kondisi ini berpotensi membuka celah peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. (Tim).

Berita ini 5 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

127 Rumah Warga Terendam Banjir Rob, Serda Muklis Imbau Warga Binaan Tetap Waspada

Bandar Lampung

SMPN 17 Bandarlampung Sukses Gelar Pelepasan dan Penyerahan Peserta Didik Kelas 9

DAERAH

Pemkab Tubaba dan Kejaksaan Teken MoU: Sinergi Kuatkan Pelayanan Publik dan Berantas Korupsi

Bandar Lampung

Pulihkan Situasi Keamanan, DPP KAMPUD Dukung TNI-Polri Ambil Langkah Sesuai UU Terhadap Aksi Anarkis

DAERAH

Diduga Angin Puting Beliung Amuk puluhan Rumah Warga Tiyuh PJU

DAERAH

Asah Kemampuan Gunakan Senpi, Personel Polres Tubaba Latihan Menembak

DAERAH

Gerebek Rumah Kontrakan, Tiga Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

DAERAH

Pertemuan Bupati Meranti di Kemendagri dengan Kemenkeu, Kementerian ESDM, dan Gubernur Riau Capai Kesepakatan