Home / Bandar Lampung / DAERAH

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:32 WIB

Bea dan Cukai Provinsi Lampung Dinilai “Mandul”, LSM Pelopor Segera Surati Menkeu

Lampung : jarilampung.com— Maraknya peredaran rokok tanpa cukai resmi (ilegal) di Provinsi Lampung belakangan ini akan memposisikan Provinsi Lampung sebagai wilayah “Darurat Rokok Ilegal”.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Investigasi LSM Pelopor, Sumiarto, saat diminta tanggapannya melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (07/05/2025) di Jakarta, terkait banyaknya beredar rokok ilegal di tengah-tengah masyarakat.

Menurut Sumiarto, ada 2 hal kenapa aktifitas yang jelas-jelas merugikan keuangan negara dari sektor pajak cukai ini dapat berjalan lancar. Pertama, tidak optimalnya kinerja Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai perwakilan Provinsi Lampung untuk melakukan pengawasan terhadap rokok-rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

“Mandul! tak mampu bekerja Bea dan Cukai Provinsi. Lampung kalau persoalan rokok ilegal saja tak mampu ditindak tegas,” kata Sumiarto.

Kedua, adanya koordinasi “Simbosis Mutualisme” saling menguntungkan antara pihak perusahaan rokok ilegal dengan Oknum Bea dan Cukai, APH dan Pemerintah setempat.

Lanjutnya. “membaca berita yang telah beredar, bahwa keberadaan gudang pabrik yang diduga memproduksi rokok ilegal di Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan. Sukabumi, Kota Bandar Lampung, masih beroperasi, tidak mungkin tidak ketahui oleh pihak Kelurahan, Bhabinkamtibmas setempat. Itukan wilayah kerja mereka. Begitu juga halnya dengan Bea dan Cukai Provinsi. Lampung, mereka pasti mengetahui lokasi dan produk dari pabrik tersebut karena diberitakan,” pungkasnya.

Pasalnya, ungkap Sumiarto, informasi yang diterimanya, bahwa pabrik rokok yang berada di Kelurahan Campang Jaya awalnya memproduk 1 jenis rokok Bandit, namun sekarang memproduksi jenis rokok lainnya yaitu, Mosko, Janda Bold, Djanda dan Leopard.

“Apakah semuanya jenis rokok yang diproduksi di pabrik tersebut sudah memiliki cukai rokok? Saya meminta Bea dan Cukai Lampung dan pihak APH segera melakukan tindakan,” ujar Sumiarto.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Pastikan Layanan Hotline Call Center Polri 110 Siap Dukung Mudik Lebaran 2025

Ia juga mengungkapkan akan segera mengirim surat ke Kementerian Keuangan dan Mabes Polri, Gubernur Provinsi. Lampung apabila dalam waktu dekat ini bila tidak ada tindakan terhadap pabrik tersebut.

Sementara, pihak Bea dan Cukai Provinsi Lampung saat diminta tanggapannya melalui pesan chat WhatsApp, Kamis (08/05/2026), menghimbau agar membuat surat pengaduan resmi.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah merek rokok yang diduga tersimpan dan beredar dari lokasi
Wilayah Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, akhirnya teridentifikasi, yakni Leopard, Mosko, Janda Bold, Djanda dan Bandit.

Terbukanya jenis-jenis rokok ini justru memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas produksi dan distribusinya. Pasalnya, informasi dari instansi terkait mengindikasikan keterbatasan jumlah pabrik rokok resmi di Wilayah Lampung.

Hal tersebut disampaikan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung saat dikonfirmasi di ruang kerjanya beberapa hari yang lalu terkait jumlah pabrik rokok yang terdata resmi.

“Pabrik rokok resmi yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Lampung hanya ada di wilayah Kabupaten Lampung Timur,” jelasnya.

Sementara itu, keterangan dari pihak Bea Cukai Kota Bandar Lampung semakin mempertegas pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Bagian Pelayanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung yang ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, bahwa perusahaan rokok wajib memenuhi ketentuan administratif, termasuk pemasangan papan identitas sesuai regulasi. “Memang ada yang resmi di Provinsi Lampung, tetapi kami tidak bisa menyampaikan merek dan alamatnya. Yang jelas, perusahaan harus memiliki penanda seperti yang diatur dalam PMK Nomor 68 Tahun 2023,” tegasnya.

Ketiadaan informasi terbuka terkait legalitas merek-merek yang ditemukan di gudang Campang Jaya ini memunculkan dugaan adanya aktivitas yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum. Terlebih, jika benar tidak terdapat pabrik resmi selain yang disebutkan, maka asal-usul produk tersebut patut dipertanyakan.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tubaba Cek TKP Penemuan Mayat di Pinggir Sungai Tirta Makmur

Jika tidak ditindaklanjuti secara serius, kondisi ini berpotensi membuka celah peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Seperti diketahui, di Indonesia, rokok merupakan salah satu barang yang wajib memakai cukai karena termasuk Barang Kena Cukai (BKC) yang konsumsinya perlu dikendalikan dan berdampak negatif bagi kesehatan.

Berikut adalah peraturan dan dasar hukum terkait keharusan rokok memakai pita cukai:

Dasar Hukum utama: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai) merupakan landasan hukum utama. Pasal 29 menegaskan, bahwa pita cukai adalah bukti pelunasan cukai.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP): mengatur penyesuaian tarif dan penguatan pengawasan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.010/2024: mengatur tarif cukai hasil tembakau (sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris).

Terbaru, PMK Nomor 96/PMK.010/2024: Mengatur tarif cukai untuk rokok elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Kainnya (HPTL).

*Ketentuan keharusan Pita Cukai (Bandrol)*. Setiap kemasan rokok yang dijual wajib dilekati pita cukai asli dan sah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

*Larangan Rokok Ilegal*. Dilarang membuat, menimbun, menjual, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai (polos), pita cukai palsu, atau pita cukai bekas.

*Pajak Rokok*. Selain cukai pusat (CHT), pemerintah daerah juga memungut Pajak Rokok sebesar 10% dari nilai cukai. (Tim).

Berita ini 5 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil 410-01/PJG Menggelar Gotong Royong

DAERAH

Pj Bupati Lampung Barat Rayakan Hari Raya Idul Fitri Dengan Ikuti Budaya Sekura

Bandar Lampung

Koramil 410-01/Panjang Melakukan Bersih -Bersih Bersama Warga di Lingkungan Pasar

DAERAH

Bupati Lampung Utara Terima Penghargaan UHC

Bandar Lampung

Pengamanan Malam Tahun Baru 2023, Kodim 0410/KBL Kerahkan Kekuatan Penuh Prajurit

DAERAH

Melalui Pengajian Rutin, Babinsa Koramil 06/Batuwarno Manfaatkan Komsos Dengan Warga

DAERAH

Tim Penilai Kampung Pancasila Korem 074/Warastratama Datangi Desa Keron Lor

DAERAH

Rapat Paripurna DPRD Kab Tubaba Pembicaraan Tingkat l Atas Raperda APBD Perubahan 2021