Gambar: ilustrasi
Tanggamus: jarilampung.com– Bola Liar skandal dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Pekon Talagening ,Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus kini sepenuhnya berada di meja Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
Pasca pelaporan resmi yang dilayangkan oleh Tomi Ketua KWIP beberapa waktu lalu, publik kini mulai mempertanyakan sejauh mana taring instansi pengawas dan pemeriksaan terlapor.
Laporan tersebut terkait pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2023 hingga 2025 yang diduga kuat menjadi ajang bancakan oknum pejabat desa.
Langkah Ketua komite wartawan indonesia Perjuangan (KWIP) DPC Tanggamus melaporkan secara resmi jajaran Pemerintahan Pekon Talagening bukan sekadar gertakan sambal. Laporan tersebut wujudkan keinginan ratusan warga pekon yang merasa dikhianati oleh sistem birokrasi mereka sendiri.
Kini sorotan tajam tertuju pada Inspektorat Tanggamus; apakah mereka akan bertindak sebagai “pedang keadilan” atau justru menjadi “pelindung” melalui lambatnya proses penanganan.
“Kami sudah serah kan semua bukti. Sekarang bukan lagi soal dugaan, tapi soal kemauan politik dan integritas Inspektorat untuk menjalankan tupoksinya membongkar siapa saja yang terlibat dalam pusaran dana desa ini. Jangan biarkan rakyat menunggu dalam ketidakpastian sementara uang negara menguap tanpa jejak!,” tegas Ketua KWIP Tanggamus.
Informasi yang kian memanas di kalangan warga Pekon Talagening menyebutkan bahwa pasca laporan resmi tersebut masuk, tak sedikit warga Setempat mempertanyakan sejauh mana proses yang telah di laksanakan oleh pihak inspektorat.
Lagu lama saling membuang selah dan saling lempar tanggung jawab antar perangkat pekon kini menjadi genting menunggu audit dari inspektorat Tanggamus, Ketakutan akan jeratan hukum membuat beberapa oknum dikabarkan mulai mencoba mencari jalan untuk “selamat”diri-sendiri.
Hal tersebut mempertegas adanya ketidak beresan dalam realisasi proyek fisik maupun administratif selama tiga tahun terakhir.
Dugaan adanya proyek fiktif dan penggelembungan dana (mark-up) yang dituduhkan Ketua KWIP kini menjadi momok menakutkan bagi rezim pemerintahan Pekon Talagening yang dinilai sedang berada di ambang keruntuhan administratif.
”Terkesan lemahnya kepemimpinan Kepala Pekon (Kakon) Talagening inisial (Z) terlihat dari beberapa warga setempat menyebutkan bahwa yang mengendalikan Dana desa pekon talagening, istri dari kakon, sebab dalam pembayaran langganan media di tangani langsung olek istri kakon.
Selanjutnya Masyarakat desa/pekon yang kian cerdas tidak lagi bisa disuapi dengan pembangunan ala kadarnya. Sehingga Mosi tidak percaya terus mengalir, mendesak adanya Extraordinary Action atau tindakan luar biasa dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Publik kini menaruh harapan satu-satunya pada keberanian auditor Inspektorat untuk segera melakukan audit investigatif lapangan.
Jika pemeriksaan ini berlarut-larut, dikhawatirkan akan terjadi upaya penghilangan barang bukti atau manipulasi data susulan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang panik.
Siapa yang Akan Menjadi Tumbal?.
Drama di Kecamatan Kota Agung barat ini diprediksi akan segera mencapai klimaksnya. Jika Inspektorat menemukan bukti yang sinkron dengan laporan dari KWIP, maka jabatan Kepala Pekon Talagening dan kroni-kroninya benar-benar berada di ujung tanduk.
Rakyat menanti: Siapa yang akan memakai rompi oranye dan siapa yang akan menyerah di bawah tekanan fakta hukum?.
Sementara pihak inspektorat jadwalkan dalam waktu dekat ini pemanggilan terhadap pihak terlapor.
(TOMI)







