Tanggamus: jarilampung.com– Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) menimpa dua pemuda usai berwisata di kawasan Pantai Bidadari, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.
Korban dalam peristiwa tersebut merupakan anak dari pelapor Hoirul Anwar (47) warga Sumberejo, Tanggamus yakni Rifki Nur Aditia, yang saat kejadian tengah mengendarai sepeda motor bersama rekannya Ibnu Sina. Keduanya berboncengan dengan masing-masing temannya, yaitu Harkrisnowo dan Rofiqul Huda.
Para korban dibegal di jalan umum Pekon Sukabanjar pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, dengan modus pelaku berpura-pura meminta rokok.
Dari penangkapan tersebut, polisi menangkap 2 tersangka dan memburu 6 orang lainnya yang merupakan warga Kecamatan Kota Agung Timur yang diduga terlibat dalam aksi pembegalan tersebut.
Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, mengatakan, dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap dua tersangka, yakni YP (21) dan AK (19), keduanya warga Kecamatan Kota Agung Timur.
Penangkapan YP dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah gubuk kebun di Desa Rowo Rejo, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat.
Dari pengakuannya, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AK di kediamannya pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Sepeda motor milik korban dan kendaraan yang dipakai melakukan aksi kejahatan yang berhasil diamankan polisi, Rabu 6 Mei 2026.
“Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Kami juga masih memburu 6 orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” kata AKP Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Rabu 6 Mei 2026.
Kasat menjelaskan, bahwa peristiwa bermula saat korban bersama rekannya melintas dari arah Pantai Bidadari, Kecamatan Kota Agung Timur menuju Gisting. Di tengah perjalanan, mereka dihadang enam orang pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Para pelaku menghentikan korban, lalu memaksa masuk ke area perkebunan. Di sana korban diancam dan dipaksa menyerahkan kendaraan mereka.
“Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat tahun 2024 dan Honda PCX tahun 2025 dengan total kerugian mencapai Rp51,5 juta,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan membawa korban ke tempat sepi dengan dalih meminta rokok, lalu mengancam menggunakan senjata tajam apabila tidak dituruti.
“Para pelaku mengancam korban dengan sejata tajam, sehingga para korban tidak berani melawan,” ungkapnya.
Kini, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara 6 terduga lainnya masih dalam pengejaran.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal (TOMI)







