Tanggamus: jarilampung.com– Inspektorat jadwalkan pemanggilan kepala pekon Talagening Zulkarnain. Wilayah Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus Pada hari senin Tanggal 18 MEI untuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan perbuatan melawan hukum, korupsi- mark-up anggaran tahun 2023 Sampai 2025.
“Iya laporan masyarakat ini segera kami tindaklanjuti, sesuai regulasi Inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan sebagai bagian dari tugas pengawasan, audit, dan reviu,” tegas gustam Rabu 13 MEI 2026.
Sekretaris inspektorat Gustam Apriyansyah menambahkan. “Rampung pemeriksaan dan tela,ah Kepada Kakon Talagening, Zulkarnain, Jika nanti ditemu kan kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa /Pekon Talagening tahun 2023 sampai 2025, maka kami segera terjunkan tim khusus melakukan audit investigasi untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, efesiensi dan pencegahan kecurangan atau penyalahgunaan dana desa,” pungkasnya.
Inspektorat melakukan pemanggilan berdasarkan laporan masyarakat melalui awak media. pelaporan atau pengaduan yang disampaikan masyarakat kepada pihak media sejak beberapa hari lalu ini segera di proses oleh inspektorat sesuai regulasi yang berlaku.
Sebelumnya telah beredar laporan masyarakat yang di terbitkan dalam pemberitaan media online, dugaan kepala pekon talagening melakukan perbuatan melawan hukum selewengkan dana desa anggaran tahun (2023) sampai (2025). (TOMI)







