Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 20:48 WIB

Polsek Menggala Ungkap Kasus Penganiayaan Terhadap Perempuan 51 Tahun

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial MS (27), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh/Kampung Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap petugas dari Polsek Menggala, karena melakukan penganiayaan.

Pria ini ditangkap hari Rabu (27/10/2021), pukul 20.00 WIB, di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku MS ini menganiaya seorang perempuan bernama Wayan Kasti (51), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, pada Selasa (19/10/2021), pukul 02.00 WIB, di warung jambuan milik korban yang ada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Kahuripan,” ujar Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (30/10/2021).

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Hadiri Temu Pamit Dandim 0412/LU

Lanjutnya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mendorongnya hingga terjatuh ke tanah yang menyebabkan luka lecet pada siku tangan kanan korban karena mengenai batu. Selain itu, pelaku juga membenturkan kepala korban ke tembok.

Kapolsek menjelaskan, kronologi penganiayaan ini bermula ketika saudara Putu Koncreng (adik ipar pelaku) membeli minuman dan karaokean di warung milik korban senilai Rp 2 juta, tetapi saat itu saudara Putu Koncreng ini tidak dapat membayarnya sehingga meninggalkan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, BE 4247 TN dan memberikan kunci kontak sepeda motornya tersebut kepada korban.

Baca Juga :  Dispora Lampung Gelar Pelatihan, Ketum DPP KAMPUD Bahas Peran Strategis Pemuda Dalam Pembangunan

Lalu Putu Koncreng menelpon pelaku, selang beberapa waktu pelaku datang ke warung milik korban sambil marah-marah dan menanyakan siapa yang bertanggung jawab di warung tersebut. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan kepada korban, setelah mengalami kejadian penganiayaan tersebut korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Menggala.

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku penganiayaan tersebut berhasil ditangkap,” jelas AKP Sunaryo.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. (R)

Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Cepat Tanggap, Babinsa Kepatihan Wetan Bantu Evakuasi Warganya

DAERAH

Dandim 0735/Surakarta Sidak Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 di Kelurahan Joyotakan

DAERAH

Bersama Bhabinkamtibmas, Serka Agus Heri Dampingi Anak-Anak Usia 6-11 Tahun Terima Vaksin

DAERAH

Program Quick Wins Presisi Polres Tubaba Sat Binmas Laksanakan Pelayanan Dengan Pos Polisi Keliling

DAERAH

Puan: Surpres Calon Panglima TNI Atas Nama Jenderal Andika Perkasa

DAERAH

Lepas Jalan Sehat, Pj. Bupati Nukman Ajak Biasakan Hidup Sehat

Bandar Lampung

Koramil 410-03/TBU Semangat Bergotong Royong Membersihkan Area Pasar Tradisional

DAERAH

Wabup Lampung Barat: Merayakan Keberagaman dan Keharmonisan di Lampung Barat Melalui Sekura Cakak Buah