JAKARTA : jarilampung.com–– Keputusan Kejaksaan Agung yang belum melakukan penahanan terhadap Febri Adriansyah, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, memunculkan beragam pertanyaan dari kalangan praktisi hukum. Salah satunya datang dari Guru Besar Hukum Pidana sekaligus advokat senior, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. (16/7/2026).
Henry menilai terdapat sejumlah hal yang patut menjadi perhatian publik. Menurutnya, dalam praktik penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung, penahanan terhadap tersangka umumnya dilakukan sejak awal proses penyidikan apabila telah memenuhi syarat hukum.
“Kasus ini memunculkan tanda tanya. Mengapa tersangka belum ditahan, padahal dalam banyak perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, penahanan lazim dilakukan,” ujar Henry.
Selain itu, Henry juga menyoroti informasi yang beredar mengenai jawaban penyidik saat ditanya awak media terkait keberadaan Febri. Menurutnya, apabila benar penyidik tidak mengetahui keberadaan tersangka, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Henry mengaku memiliki kekhawatiran terhadap keselamatan Febri, terutama setelah yang bersangkutan sebelumnya sempat menyampaikan pernyataan kepada publik mengenai adanya pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan uang dan emas yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut.
“Ini adalah kekhawatiran pribadi saya. Saya berharap kekhawatiran ini tidak pernah terjadi,” katanya.
Ia menegaskan, kekhawatiran tersebut bukan merupakan tuduhan kepada pihak mana pun, melainkan dorongan agar aparat penegak hukum memastikan keamanan tersangka sekaligus menjaga transparansi proses penyidikan.
Menurut Henry, apabila terdapat informasi penting yang diketahui oleh seorang tersangka, negara memiliki kewajiban menjamin keselamatan yang bersangkutan sehingga seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan secara utuh, objektif, dan mampu mengungkap fakta secara menyeluruh.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung yang menjelaskan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Febri Adriansyah maupun informasi mengenai status keberadaannya. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak Kejaksaan Agung maupun pihak terkait lainnya apabila telah diterima. (red)







