Home / Bandar Lampung / DAERAH

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Pendiri: LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi

Lampung: jarilampung.com–
Media sosial kini berfungsi sebagai alat distribusi berita, saluran interaksi cepat, dan sarana amplifikasi bagi perusahaan pers untuk memperluas jangkauan audiens. Namun, media sosial sendiri bukan produk jurnalistik karena tidak melewati proses verifikasi ketat atau gatekeeping seperti standar kerja lembaga pers resmi.

Pendiri LSM Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT), Sandi Chandra Pratama, S.Psi saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa akun resmi media sosial baru dianggap sebagai institusi pers jika melekat resmi pada media perusahaan pers yang memiliki badan hukum pers.

Ia menambahkan, Produk pers yang sah dan memenuhi kode etik jurnalistik tidak dapat langsung dipidana, karena sengketa terkait karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers.

Namun, jika sebuah berita atau informasi disebarkan di media sosial, status hukumnya ditentukan oleh subjek yang mengunggahnya, apakah akun media sosial tersebut memenuhi kaidah jurnalistik.

Baca Juga :  Semula Ijin Pinjam Pakai, Besi Rel PT KAI Dicor Rekanan Proyek Embung

“Apabila ada postingan berita pers di media sosial memakai nama pers ataupun perusahaan pers, artinya akun media sosial tersebut merupakan perpanjangan tangan resmi dari media massa yang berbadan hukum pers, maka konten yang diunggah adalah produk jurnalistik”, ungkap Sandi.

Dengan mengunakan media sosial, postingan berita pers menjadi saluran cepat untuk menyebarkan tautan berita pers terutama kepada publik secara real-time.

Adanya terjadi kekeliruan atau sengketa informasi, penyelesaiannya harus menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi di Dewan Pers.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, aparat penegak hukum tidak boleh langsung memproses laporan pidana atau perdata terhadap jurnalis dan produk pers yang sah untuk mencegah kriminalisasi.

Baca Juga :  Beri Kuliah Umum di UNY, Puan Bahas Drakor ‘Squid Game

Informasi atau “berita” diunggah oleh akun pribadi, influencer, atau media ilegal yang tidak berbadan hukum pers dan tidak menerapkan kode etik jurnalistik, maka konten tersebut bukan produk pers.

Pengunggah akun pribadi dapat langsung dipidana menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Seperti pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong (hoaks) yang menimbulkan keonaran, atau penyebaran konten bermuatan SARA.

Perusahaan pers atau wartawan tetap dapat terseret ke ranah pidana umum jika memenuhi kondisi mengabaikan rekomendasi Dewan Pers, “Seperti menolak memuat Hak Jawab dari pihak yang dirugikan secara sengaja (dapat dipidana denda berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Pers). Dan menggunakan kedok pers untuk melakukan tindakan kriminal murni, seperti memeras atau mengancam narasumber,” pungkasnya. (*/JERAT)

Berita ini 1 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ketua DPD JPKP Kab Tubaba Terima Kunjungan Ketua DPW Provinsi Lampung

DAERAH

PJ.Sekda Ajak Masyarakat Lampung Selatan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2025

DAERAH

Mengenal Sosok Andre Parmonangan P Seorang Content Creator dan Dokter

DAERAH

PMI Lampung Barat Audiensi dengan Bupati, Paparkan Program dan Ajukan Unit Mobil Donor Darah

DAERAH

Tekab Polsek Medan Helvetia Tangkap Tiga Orang Terduga Pelaku Pencurian

DAERAH

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Babinsa Bersama Warga Laksanakan Kerja Bakti

DAERAH

Polres Tulang Bawang Gelar Jum’at Curhat di RSUD Menggala, Ini Keluhan Yang Disampaikan Warga

DAERAH

Sat Samapta Polres Tubaba Gelar Bhakti Religi di Tempat Ibadah Menyambut Hari Bhayangkara Ke-78