Home / Bandar Lampung / DAERAH

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Pendiri: LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi

Lampung: jarilampung.com–
Media sosial kini berfungsi sebagai alat distribusi berita, saluran interaksi cepat, dan sarana amplifikasi bagi perusahaan pers untuk memperluas jangkauan audiens. Namun, media sosial sendiri bukan produk jurnalistik karena tidak melewati proses verifikasi ketat atau gatekeeping seperti standar kerja lembaga pers resmi.

Pendiri LSM Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT), Sandi Chandra Pratama, S.Psi saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa akun resmi media sosial baru dianggap sebagai institusi pers jika melekat resmi pada media perusahaan pers yang memiliki badan hukum pers.

Ia menambahkan, Produk pers yang sah dan memenuhi kode etik jurnalistik tidak dapat langsung dipidana, karena sengketa terkait karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers.

Namun, jika sebuah berita atau informasi disebarkan di media sosial, status hukumnya ditentukan oleh subjek yang mengunggahnya, apakah akun media sosial tersebut memenuhi kaidah jurnalistik.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Bagi-bagikan Sembako Pasca Kenaikan BBM

“Apabila ada postingan berita pers di media sosial memakai nama pers ataupun perusahaan pers, artinya akun media sosial tersebut merupakan perpanjangan tangan resmi dari media massa yang berbadan hukum pers, maka konten yang diunggah adalah produk jurnalistik”, ungkap Sandi.

Dengan mengunakan media sosial, postingan berita pers menjadi saluran cepat untuk menyebarkan tautan berita pers terutama kepada publik secara real-time.

Adanya terjadi kekeliruan atau sengketa informasi, penyelesaiannya harus menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi di Dewan Pers.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, aparat penegak hukum tidak boleh langsung memproses laporan pidana atau perdata terhadap jurnalis dan produk pers yang sah untuk mencegah kriminalisasi.

Baca Juga :  Pengurus LSM TRINUSA Tubaba Menggelar Rakor Pemantapan Barang Tubuh

Informasi atau “berita” diunggah oleh akun pribadi, influencer, atau media ilegal yang tidak berbadan hukum pers dan tidak menerapkan kode etik jurnalistik, maka konten tersebut bukan produk pers.

Pengunggah akun pribadi dapat langsung dipidana menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Seperti pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong (hoaks) yang menimbulkan keonaran, atau penyebaran konten bermuatan SARA.

Perusahaan pers atau wartawan tetap dapat terseret ke ranah pidana umum jika memenuhi kondisi mengabaikan rekomendasi Dewan Pers, “Seperti menolak memuat Hak Jawab dari pihak yang dirugikan secara sengaja (dapat dipidana denda berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Pers). Dan menggunakan kedok pers untuk melakukan tindakan kriminal murni, seperti memeras atau mengancam narasumber,” pungkasnya. (*/JERAT)

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Komunitas Biker dan Pemerintah Bersinergi, Gubernur Ungkap Penguatan Ekonomi Lampung

DAERAH

Tim Gabungan Kepolisian Sosialisasi Pencegahan Karhutla Door to Door di Kayong Utara

DAERAH

Polres Tubaba dan Polsek Jajaran Bagikan Masker Gratis Untuk Warga, Lindungi Masyarakat Dari Abu Vulkanik

DAERAH

Wali Murid SMPN 3 Jati Agung Minta Ketegasan Bupati Lampung Selatan

DAERAH

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus Tunaikan Zakat Fitrah Bersama Jajaran, Tegaskan Dukungan Untuk BAZNAS

DAERAH

Serka Sanyoto : Penyemprotan Disnifektan Langkah Nyata Cegah Penyebaran Covid-19

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

DAERAH

Kunjungan Kerja DPRD Banyuasin di Kab Tubaba