Home / DAERAH / Lampung Timur

Kamis, 24 September 2026 - 10:33 WIB

KEJARI Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan

Lamtim: jarilampung.com–
Tim bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur nampaknya sedang melakukan upaya pengusutan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan sapi PO senilai Rp. 740.000.000,- dan sapi betina senilai Rp. 1.705.500.000,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2023 oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur.

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh tim media melalui bidang Pidsus Kejari Lampung Timur pada Kamis (24/9/2026) menunjukan bahwa tim bidang Pidsus Kejari Lampung Timur telah memanggil sejumlah pihak diantaranya pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial BT maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur dan pihak lain yang terkait dengan proyek pengadaan sapi tersebut.

Selain memintai keterangan dari unsur Dinas Perikanan dan Peternakan, Tim bidang Pidsus Kejari Lampung Timur juga turun ke 3 lokasi atau alamat domisili kelompok tani dari total 11 lokasi/alamat domisili kelompok tani penerima sapi, dalam rangka meninjau kondisi sapi-sapi hasil pengadaan tersebut.

Dalam agenda nya, tim bidang Pidsus juga akan memeriksa perusahaan pelaksana yang mengerjakan proyek pengadaan sapi tersebut maupun para kelompok tani penerima sapi.

Sementara sampai berita ini diterbitkan pihak Kejari Lampung Timur belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pemeriksaan pihak-pihak terkait dugaan korupsi pengadaan sapi tahun 2023 tersebut.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H meminta bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur bergerak cepat dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan sapi PO senilai Rp. 740.000.000,- dan sapi betina senilai Rp. 1.705.500.000,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2023.

Baca Juga :  Komsos Adalah Metode Babinsa Laweyan Dekati Warganya

Dalam keterangannya pada Kamis (4/6/2026), Seno Aji mengungkap bahwa dirinya telah memenuhi undangan dari Kejari Lampung Timur, terkait permintaan keterangan atas laporan pengaduan yang sebelumnya pernah didaftarkan DPP KAMPUD di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sekira pada 27 Februari 2025.

“Kita memenuhi undangan Tim bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Lampung Timur pada 25 Mei 2026, guna memberikan keterangan seputar laporan atas dugaan tipikor proyek pengadaan sapi PO dan betina tahun anggaran 2023, pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan ini, tentunya kita mendukung tim Kejati Lampung melalui Kejari Lampung Timur untuk mensurvei langsung keberadaan sapi-sapi tersebut yang tersebar pada 11 kelompok tani se-Lampung Timur dengan jumlah 140 ekor sapi, baik mengecek dari spesifikasi, jumlah dan pemanfaatan sapi tersebut, apakah sesuai peruntukannya dan ketentuan?”, pinta Seno Aji.

Sosok aktivis yang dikenal sederhana ini berharap, agar pihak Kejari Lampung Timur turut memanggil pengguna anggaran maupun Pejabat pembuat komitmen (PKK) yang berwenang dan bertanggungjawab atas terlaksananya kegiatan pengadaan sapi, bahkan juga turut memintai keterangan dari pemilik perusahaan yang ditunjuk oleh PPK sebagai perusahaan pelaksana yakni CV. Sukadana Indah.

“Dalam metode pengadaan barang/jasa melalui e-katalog, tentunya penunjukan perusahaan pelaksana ini menjadi kewenangan PPK untuk memilihnya, kendati demikian yang perlu dikoreksi dan ditelusuri mendalam adalah pembentukan harga satuan sebagai acuan tahap negosiasi antara PPK dan CV pelaksana, dicurigai harga satuan dibentuk tidak berdasarkan hasil survei secara resmi, sehingga disinyalir tidak terdapat harga satuan pembanding yang sesuai pasaran umum, atas dasar ini diduga telah terjadi praktik mark-up harga dalam pelaksanaan proyek pengadaan sapi PO dan Sapi betina, apalagi kedua paket proyek ini dilaksanakan oleh perusahaan yang sama yaitu CV. Sukadana Indah”, terang Seno Aji.

Baca Juga :  Pemkab Lambar Terima Kunker Inspektorat Provinsi Lampung

Sebelumnya diberitakan Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Lampung Timur, Julang Dinar Romadlon, S.H, M.H membenarkan bahwa pihaknya sedang menelaah dan akan menindaklanjuti laporan tersebut pada Rabu (13/8/2025).

Untuk diketahui, Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H, M.H telah melimpahkan penanganan laporan dari DPP KAMPUD terkait dugaan Tipikor pengadaan sapi PO dan pengadaan sapi betina persilangan, melalui surat resminya dengan nomor B-2778/L.8.5/Fs/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang ditujukan kepada Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai ketua umum DPP KAMPUD.

Disisi lain, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H menyampaikan bahwa terkait dugaan Tipikor pengadaan sapi PO dan pengadaan sapi betina persilangan sedang digarap oleh bidang Pidsus Kejati Lampung masuk pada tahap telaah laporan, Rabu (19/3/2025). (*)

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Babinsa Dampingi dan Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Kepada Warga

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Tekankan Penguatan Ideologi Bangsa

DAERAH

Satuan Binmas Polres Tulang Bawang Barat Gencar Laksanakan Cooling Sistem Jelang Pilkada 2024

DAERAH

Buka Asistensi Penyusunan LPPD 2023, Sekda Tegaskan Kualitas dan Akurasi Informasi Harus Jadi Fokus Utama

DAERAH

Samsat Polres Tubaba berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

DAERAH

HUT Kecamatan TBT ke- 77 Bertema Satu dalam Keberagaman

DAERAH

Realisasi APBD Tahun 2022 Meningkat Dibandingkan Tahun Sebelumnya

DAERAH

Polres Tubaba Siagakan Ratusan Personel Amankan Rapat Pleno Pilkada Tingkat Kabupaten