Kota Bandar Lampung: jarilampung.com–
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan OMBUDSMAN RI Provinsi Lampung, Fikri Yasin, S.I.Kom, M.I.Kom melalui asisten pemeriksa mulai melakukan tahap pemeriksaan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, S.SiT, M.M dengan tahap awal mengirimkan surat permintaan penjelasan seputar persoalan sengketa pelayanan publik yang tak kunjung diselesaikan oleh Ulin Nuha yang dimohonkan Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H selaku penerima kuasa dari prinsipal berinisial DMP yaitu nomor berkas permohonan 20928/2024 dan 24987/2024.
Adapun pada pokoknya, tahap awal pemeriksaan Perwakilan OMBUDSMAN RI Provinsi Lampung mengklarifikasi fakta peristiwa yang dilaporkan oleh Seno Aji sebagai dasar materiil laporan, selain itu OMBUDSMAN juga meminta penjelasan terkait hambatan yang dihadapi oleh BPN Kota Bandar Lampung menyelesaikan permohonan dan meminta keterangan perihal dasar hukum yang menjadi dasar kebijakan Ulin Nuha selaku Kepala BPN Kota Bandar Lampung yang belum menyelesaikan permohonan pelayanan publik dengan dalil melakukan pengamanan administrasi terhadap 2 sertipikat hak milik (SHM) yang dimohonkan pemohon.
Adapun surat tembusan permintaan penjelasan tertanggal 21 September 2026 dari Perwakilan OMBUDSMAN RI Provinsi Lampung yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tercatat diterima oleh Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) pada Jumat (2/10/2026).
Diberitakan sebelumnya, melalui surat tanggal 31 Agustus 2026, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos menerangkan dokumen laporan Seno Aji dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti oleh asisten pemeriksa.
Kemudian, pemeriksaan pihak terlapor yakni Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung akan dijadwalkan dalam rangka menindaklanjuti laporan Seno Aji atas dugaan penundaan berlarut layanan permohonan pemisahan bidang tanah dengan nomor permohonan 20928/2024 terdaftar dengan nomor registrasi 0128/LM/VII/2026/BDL dan dugaan penundaan berlarut permohonan pemisahan bidang tanah dengan nomor berkas permohonan 24987/2024 terdaftar dengan nomor registrasi 0129/LM/VII/2026/BDL.
Dalam keterangannya, Seno Aji menyampaikan pihaknya akan mengawal dan memonitor setiap tahapan perkembangan penanganan laporan oleh Kepala Perwakilan OMBUDSMAN RI Provinsi Lampung.
“Kita terus mengawal dan memantau setiap tahapan penanganan laporan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, untuk saat ini laporan masuk pada permintaan penjelasan pihak terlapor yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandar Lampung oleh asisten pemeriksa, harapannya pemeriksaan dilakukan secara transparan, terbuka, obyektif dan berkeadilan dengan menjunjung prinsip-prinsip integritas yang kuat, agar kasus sengketa pelayanan publik yang dilaporkan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pelapor memperoleh kepastian dan kemanfaatan hukum”, kata Seno Aji pada Jumat (2/10/2026).
Diakhir keterangannya, sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini berharap dengan adanya laporan tersebut kemudian atas serangkaian kegiatan pemeriksaan dan kajian oleh Perwakilan OMBUDSMAN RI Provinsi Lampung dapat memberikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan rekomendasi yang bersifat paripurna yaitu menyatakan Kepala Kantor BPN Kota Bandar Lampung tidak berhak mengamankan administratif terhadap 2 SHM pemohon, dan Kepala BPN Kota Bandar Lampung untuk menyelesaikan permohonan pemohon dan menyerahkan produk permohonan pemohon untuk memenuhi hak kosntitusional pemohon demikian agar tidak terjadi kebijakan yang bersifat subjektif dan sewenang-wenang oleh Kepala Kantor BPN Kota Bandar Lampung.(*)







