TANGAMUS: jarilampung.com— Manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.353.84 yang berlokasi di Pekon Lakaran, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, akhirnya angkat bicara klarifikasi menanggapi pemberitaan yang menuding adanya dugaan praktik pengecoran dan penguasan pompa dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. sabtu 17 Oktober 2026..
Pihak SPBU di wakilli pengawas Ivan secara tegas membantah tudingan yang menyebutkan bahwa mereka lebih memprioritaskan kendaraan pelangsir dibandingkan masyarakat umum yang harus mengantri panjang untuk mendapatkan BBM subsidi dan dugaan Pompa penguasan pompa khusus pengisian solar oleh oknum mafia BBM bersubsidi , hanya miskomunikasi.
“Seluruh proses penyaluran BBM subsidi di SPBU 24.353.84 pekon Lakaran, kecamatan wonosobo, ikami dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Pengisian wajib menggunakan barcode resmi dan nomor polisi (nopol) yang terdaftar dalam sistem Pertamina,” ujar Ivan pengawas SPBU 24.353.84 saat dikonfirmasi, Sabtu 27 Oktober 2026.
Ivan pengawas SPBU menegaskan tidak pernah memberikan perlakuan khusus atau mendahulukan kendaraan tertentu. Semua kendaraan dilayani berdasarkan urutan antrean dan validasi sistem digital yang telah ditetapkan oleh Pertamina Patra Niaga, Ivan juga menegaskan Terkait dugaan SPBU 24.353.84 ini di kuasai oleh mafia besar BBM subsidi Atas nama SAKDUNAH itu hanya dugaan sementara dan belum bisa dibuktikan.
Terkait dugaan SPBU ini di kuasai SAKDUNAH itu juga tidak benar, semua yang melakukan pengisian di SPBU 24.353.84, semua pelangsir atau pengecor kami sama rata kan tidak ada yang kami bedakan.
“Kami hanya melayani sesuai data yang muncul di sistem. Jika ada penyalahgunaan di luar itu, tentu menjadi kewenangan aparat dan Pertamina untuk menindaklanjuti,” tambahnya.
Menjawab isu bahwa SPBU di kuasai oleh oknum mafia BBM subsidi Bernama SAKDUNAH manajemen menegaskan anggapan tersebut tidak benar . Setiap ada keluhan dari masyarakat, kami pasti melaku kan evaluasi agar kedepan nya SPBU kota agung bisa lebih baik,” ucapnya.
“Kami tidak kebal hukum. Justru setiap teguran menjadi evaluasi internal agar pelayanan semakin baik dan sesuai aturan,” tegas pihak SPBU.
Manajemen SPBU 24.353.84 juga menyatakan siap apabila dilakukan pemeriksaan, audit, maupun pengawasan langsung oleh Pertamina Patra Niaga atau Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan tidak adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Di sisi lain, pihak SPBU berharap agar pemberitaan yang beredar dapat mengedepankan prinsip keberimbangan dan konfirmasi menyeluruh, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif yang dapat merugikan pihak tertentu.
“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan, namun kami juga berharap informasi yang disampaikan ke publik benar-benar berdasarkan fakta,” tutupnya. (TIM)







