Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 3 November 2026 - 19:16 WIB

Tindaklanjuti SE Kapolri, Kapolres Tekankan Larangan Penggunaan Vape di Lingkungan Polres Tubaba

Tubaba: jaeilampung.com—– Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan S.I.K., M.Tr.Opsla. bergerak cepat atas Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Hal itu dibuktikan dengan larangan penggunaan vape atau rokok elektrik di lingkungan Markas Komando (Mako) Polres Tubaba dan Polsek Jajaran.

Penegasan tersebut disampaikan dengan adanya Kebijakan diterbitkan sebagai langkah untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan rokok elektrik yang berpotensi disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa perangkat vape telah digunakan oleh bandar sebagai media untuk mengedarkan narkotika, termasuk zat Etomidate.

“Selain itu, cairan atau cartridge vape diketahui berpotensi mengandung Etomidate. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II. Kondisi ini menjadi perhatian karena secara kasatmata cairan vape sulit dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang telah dicampur atau terkontaminasi narkotika.” ujar AKBP Himmawan Setiawan, Selasa (03/11/2026).

Baca Juga :  Laksanakan Sholat Ied Di Masjid Baitus Shobur, M. Firsada Ajak Idul Fitri Jadikan Momentum Bersihkan Hati

Dijelaskan, larangan penggunaan vafe tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri terkait larangan penggunaan vape atau rokok elektrik di lingkungan Polri. Sehingga, seluruh personel diminta untuk mematuhi ketentuan tersebut dan tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan Mako Polres Tubaba dan Polsek jajaran.

“Saya tegaskan, untuk saat ini tidak ada anggota yang menggunakan vape di dalam lingkungan Mako Polres Tubaba dan Polsek Jajaran, Ini menjadi perhatian dan harus dipatuhi oleh seluruh personel,” tegasnya.

ia mengingatkan seluruh personel Polres Tubaba dan Polsek Jajaran dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun tamu yang berkunjung ke Mako Polres Tubaba dan Polsek Jajaran jika kedapatan menggunakan vape.  “Apabila ada masyarakat atau tamu yang datang melapor dan menggunakan vape di dalam Mako, agar disampaikan dengan cara yang sopan dan humanis bahwa di lingkungan Polri tidak diperbolehkan menggunakan vape, terlebih bagi anggota Polri sendiri,” tambahnya.

Baca Juga :  Vaksinasi Hewan Ternak, Polsek Lambu Kibang Terjunkan Bhabinkamtibmas Bersama Vaksinator

” Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan institusi merupakan bagian dari kedisiplinan serta tanggung jawab setiap anggota Polri dalam menjaga lingkungan kerja yang tertib dan profesional. “Seluruh personel dapat memahami dan melaksanakan setiap arahan yang disampaikan, serta senantiasa menjaga disiplin, menaati aturan dan menjadi teladan yang baik bagi masyarakat,” tutup Kapolres.(*)

Berita ini 0 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Selaras Dengan Semangat Gema HELAU, Pemkab Lampung Selatan Dukung Gerakan Radin Inten Asri

Bandar Lampung

Peringatan Tahun Baru Islam1445 H, Kodim 0410/KBL Menggelar Kegiatan Doa Bersama

DAERAH

Bati Wanwil Koramil 01/Laweyan Berikan Wawasan Ideologi Pancasila Kepada Mahasiswi STIP SAHID Surakarta

DAERAH

KPU Lamsel Menggelar Pengundian Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Tahun 2024

DAERAH

HUT ke 1 DPC Pemuda Batak Bersatu Kab Tubaba Tampilkan Tarian Tor-tor

Bandar Lampung

Prajurit Kodim 0410/KBL Laksanakan Garjas Priodik Semester I TA. 2024

DAERAH

Polsek Gunung Agung Tangkap Pelaku Curas Sepeda Motor di Dua Lokasi Berbeda

DAERAH

Tak Sekadar Janji, Bupati Egi Wujudkan Beasiswa dan Tabungan Pendidikan untuk Raihan Pahlawan Cilik dari Rajabasa