Home / DAERAH / Hukum & Kriminal

Rabu, 7 Juli 2021 - 15:16 WIB

Satresnarkoba Polres Kab Tuba Tangkap Seorang Pemuda

Foto terduga pengedar narkoba

Foto terduga pengedar narkoba

 

Jari Lampung.com Tuba:

Seorang pemuda berinisial FO (21), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Srimulyo, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Pemuda tersebut ditangkap hari Selasa (06/07/2021), pukul 00.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di wilayah Kelurahan Menggala Selatan.

“Selasa dini hari, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan penyalahgunaan narkotika dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram serta satu buah pipa kaca (pyrex),” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (07/07/2021).

Baca Juga :  Jelang Nataru, Dandim 0735/Surakarta Bersama Walikota Dan Kapolresta Solo Cek Kesiapan Gereja

Penangkapan terhadap pemuda ini, lanjut AKP Anton merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang berada di Jalan Srimulyo, Kelurahan Menggala Tengah, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Ajang Silaturahmi Perguruan Karate BUDOKAI Provinsi Lampung Dengan Perguruan Karate JAYA RAYA CLUB Lampura

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju ke TKP dan berhasil ditangkap seorang pemuda serta turut disita BB berupa narkotika jenis sabu.

Pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksanaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(*)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Masyarakat Laporkan Dugaan Mark-uP Pembangunan Saluran Drainase Pasar Unit II ke Kejari

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-03/TBU Galakan Gotong Royong Bersihkan Selokan

DAERAH

Kapolres Tubaba Bersama Bhayangkari Kunjungi Pos Pam Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

DAERAH

Momentum Hari Bhayangkara ke 78 Penjabat Bupati Nukman Apresiasi Kinerja Polres Lampung Barat

DAERAH

Parosil Harap Geothermal Suoh–Sekincau Jadi Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Menerima Audensi Siswa/i Paskibraka Provinsi Lampung

DAERAH

Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Egi Ajak Masyarakat Kokoh kan Nasionalisme

DAERAH

Peduli Kesehatan Generasi Penerus Bangsa, Babinsa Terus Berikan Pendampingan Bulan Penimbangan Balita