Home / DAERAH / Hukum & Kriminal

Rabu, 7 Juli 2021 - 15:16 WIB

Satresnarkoba Polres Kab Tuba Tangkap Seorang Pemuda

Foto terduga pengedar narkoba

Foto terduga pengedar narkoba

 

Jari Lampung.com Tuba:

Seorang pemuda berinisial FO (21), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Srimulyo, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Pemuda tersebut ditangkap hari Selasa (06/07/2021), pukul 00.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di wilayah Kelurahan Menggala Selatan.

“Selasa dini hari, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan penyalahgunaan narkotika dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram serta satu buah pipa kaca (pyrex),” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (07/07/2021).

Baca Juga :  Tekab 308 Polres Tulang Bawang Membara! Tekab 308 Gulung "Predator Malam" Residivis Lintas Tkp, Sekali Beraksi Hp Hingga Motor Disikat Habis!

Penangkapan terhadap pemuda ini, lanjut AKP Anton merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang berada di Jalan Srimulyo, Kelurahan Menggala Tengah, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Police Goes To School, Kanit Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Tumijajar Ajarkan Kedisiplinan Bagi Pelajar SMP

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju ke TKP dan berhasil ditangkap seorang pemuda serta turut disita BB berupa narkotika jenis sabu.

Pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksanaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(*)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Peran Aktif Babinsa Dalam Mendukung Dan Membantu Tenaga Kesehatan

DAERAH

Jaga Kebersihan Lingkungan, Babinsa Jajar Bersama Staf Kelurahan Dan Linmas Laksanakan Kerja Bakti

DAERAH

Dirjen Keuangan Daerah: Bapenda dan Samsat Perlu Maksimalkan Pengeloaan Potensi Pajak Kendaraan Bermotor

DAERAH

Sugeng Widodo Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Tiyuh PJI

DAERAH

Bupati Parosil Dorong MUI Berperan Aktif Dukung Program Pemerintah

DAERAH

Diduga Dpo Pelaku Curi 102 Tandan Buah Kelapa Sawit Diamankan Polsek Gunung Agung

DAERAH

Kodim 0735/Surakarta Gelar Acara Tradisi Pelepasan Prajurit

DAERAH

M. Firsada : Manfaatkan Dialog Untuk Tingkatkan produksi Pertanian di Tubaba