Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:10 WIB

Diduga Dpo Pelaku Curi 102 Tandan Buah Kelapa Sawit Diamankan Polsek Gunung Agung

Tubaba: jarilampung.com–
Polsek Gunung Agung Polres Tubaba Polda Lampung mengamankan diduga pelaku kasus tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) di areal PT BNCW Panca Marga Rt/Rw 006/002 Kec. Batu putih Kab. Tulang Bawang Barat, yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025, Sekira Pukul 05.00 WIB,

Tersangka inisial SA (44) berdomisili di
Tiyuh Sumber Rejo Rt/Rw : 014/003 Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, Melalui Kapolsek Gunung Agung Iptu Amiruddin,S.H, menyampaikan Pada Hari Jumat Tanggal 07 Februari 2025 sekira Pukul 03.15 Wib, saat Satpam perusahaan PT BNCW Panca Marga Melakukan Patroli di blok 1 B Melihat Cahaya Senter dan anggota yang patroli berjalan kaki mendekati cahaya senter tersebut kearah akses jalan keluar.

kemudian Petugas Patroli melihat terdapat 2 (dua) Motor beserta 2 (dua) orang yang di duga pelaku pencurian buah sawit melaju kearah anggota patroli, Begitu pelaku melihat keberadaan anggota patroli pelaku berusaha melarikan diri namun Petugas patrioli berusaha menyergap dan tertangkap 1 (satu) orang Pelaku inisial Dw (dalam proses penyidikan)/dan yang 3 (tiga) orang berhasil melarikan diri yaitu DPO SA, DD dan AD.

Baca Juga :  Babinsa Serda Hadi Wijaya Ikuti Kegiatan Musrenbang Tingkat Kelurahan Tahun Anggaran 2023

Setelah itu, Petugas patroli melakukan pemeriksaan di Areal PT BNCW Panca Marga perkebunan terdapat beberapa tumpukan buah sawit yang kemudian diamankan berjumlah Berupa 102 (seratus dua) tandan Buah Sawit seberat 2340 ( Dua ribu Tiga ratus empat puluh kilo gram) senilai kurang lebih Rp. 7.675.200.- (Tujuh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah.

“Kemudian Petugas patroli melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung untuk penanganan lebih lanjut.” ujar Kapolsek, Sabtu (15/03/2025).

Berdasarkan pengembangan dari pelaku sebelumnya DW, Pada Hari Jumat Tanggal 14 Maret 2025 sekira 15.30 wib team tekab Presisi Polres Tuba Barat dan Polsek Gunung Agung mendapatkan informasi keberadaan Pelaku DPO SA sedang berada di tiyuh Setia Bumi Kec.Gunung Terang Kab.Tuba barat, kemudian team langsung melakukan pengecekan dan benar DPO SA ada di tkp langsung diamankan, saat di intrograsi Pelaku mengakui perbuatannya,

Baca Juga :  Iptu Poniran: Korban Asusila Sesama Jenis Dari Pelaku AR Sebanyak 6 Orang Anak Laki-Laki

Lanjut, Kapolsek saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan selanjutnya kami  amankan ke Mako Polsek Gunung Agung guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan berupa 102 (seratus dua) tandan Buah Sawit seberat 2340 ( Dua ribu Tiga ratus empat puluh kilo gram), 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hijau hitam tanpa no pol, 1 (satu) unit sepeda motor supra fit trondol tanpa nopol, 2 (dua) buah obrok kayu, 2 (dua) buah tojok, Buah kelapa sawit seberat 2340 (dua ribu tiga ratus empat puluh) kg, kurang lebih seharga Rp. 7.675.200,-( tujuh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah ), 1 (satu) buah jaring ukuran 2×2 meter, 1 (satu) buah jerigen warna putih ukuran 5 liter.

Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP,“ Ungkap Kapolsek. *(A)

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Berikan Semangat Kepada Anak-Anak, Babinsa Terus Hadir Dalam Setiap Vaksinasi

DAERAH

Dinkes Kab Tubaba,Siap Bantu Mutasi BPJS M.Abizrd Al-Zain Ke Pembiayaan Pemerintah Daerah

DAERAH

Kedapatan Tidak Menggunakan Masker, Ini Yang Diberikan Petugas Kepada Warga

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat pimpin Apel gelar pasukan Operasi Zebra Krakatau 2022

Bandar Lampung

Wujud Kepedulian, Babinsa Serda Rikman Bantu Evakuasi Warga Terlantar di Wilayah Binaan

DAERAH

Tekab 308 Polres Tubaba Gerebek judi Koprok

DAERAH

Profil Muriz Videografer dan Fotografer Jawa Timur

Bandar Lampung

HMJ PIAUD FTK UIN RIL Sukses Menggelar PIAUD FAIR 2021