Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 2 Januari 2022 - 21:43 WIB

Lakukan Curat di Rumah Kosong, Pria Pengangguran Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

Jarilampung.com-Tuba :
Seorang pria berinisial IW (42), warga Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan.

Pria yang kesehariannya berstatus pengangguran ini ditangkap hari Jumat (31/12/2021), pukul 21.00 WIB, saat berada di Kampung Medasari.

“Jumat malam petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) rumah kosong yang berada di Pasar, Kampung Medasari,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (02/01/2022).

Dari tangan pelaku curat ini, lanjut Iptu Poniran, petuganya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa senapan angin PCP merk Mauser OD 38 warna hitam milik korban dan linggis kecil yang dilakukan oleh pelaku dalam beraksi.

Baca Juga :  DPRD Tubaba Hearing Sengketa Lahan 5 Keturunan Bandar Dewa dan PT HIM

Kapolsek menjelaskan, mulanya korban Iyan Taufik (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Medasari, berangkat dari rumahnya yang berada di Pasar, Kampung Medasari, hari Jumat (01/01/2021), pukul 08.00 WIB, bersama keluarganya menuju rumah orang korban yang berada di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama.

Hari Minggu (03/01/2021), pukul 11.00 WIB, korban kembali lagi ke rumahnya dan melihat isi rumah sudah dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan ternyata barang-barang milik korban yang telah hilang berupa satu slop rokok sampoerna mild, dua slop rokok surya 16, satu slop rokok clasmild, satu slop rokok marlboro merah, dan satu slop rokok dji sam soe.

Selain itu, barang milik korban yang juga hilang yakni berbagai macam merk rokok yang korban tidak bisa mengingatnya satu per satu, serta senapan angin PCP merk Mauser OD 38 warna hitam. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,7 juta.

Baca Juga :  Plh Kapolres Tubaba Bersilaturahmi Ke Politeknik Tunas Palapa dan Sekolah Tinggi Ekonomi Syariah Tunas Palapa

“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui pelaku ini masuk ke dalam rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong karena di tinggal oleh penghuninya, lalu mencongkel pintu belakang rumah dengan menggunakan linggis kecil, setelah masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian mengambil berbagai macam rokok serta senapan angin milik korban, setelah itu kabur,” jelas Iptu Poniran.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (R)

Berita ini 6 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

DPN Persadin Resmi Melantik Ketua DPW Persadin Bali

DAERAH

Kompak..!! Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Dampingi Vaksinasi Warga

DAERAH

Bupati Lambar Parosil Ucapkan Belasungkawa atas Wafatnya Kabag Kesra Novi Andri

DAERAH

Direktorat Binmas Polda Lampung Berikan Pembinaan Bhabinkamtibmas Polres Tulang Bawang Barat

Bandar Lampung

Pastikan Aman, Dandim 0410/KBL dan Kapolres Tinjau Pengamanan Logistik Pilkada 2024

DAERAH

Menekan Dampak El Nino, Pemkab Tubaba Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap II

DAERAH

Perkuat Sinergitas TNI-POLRI, Kapolsek Laweyan Sambangi Kantor Koramil 01/Laweyan

Bandar Lampung

Kasus Bocor Data, DPP KAMPUD Lapor PRESIDEN dan MENPANRB: Cabut WBK BPN Bandar Lampung