Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / Lampung Utara

Selasa, 4 Januari 2022 - 20:26 WIB

Diduga Oknum Kades Korupsi 1,3 Miliar, Masyrakat Purba Sakti Laporkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara

Jarilampung.com-Lampung Utara : Masyarakat Desa Purba Sakti Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara,datang di kejaksaan Negeri Lampung utara guna melaporkan inisial (S) selaku oknum kepala desa setempat.
Laporan yang dikemas di jilid menjadi satu bundel berkas yang berisikan Dugaan Korupsi 1,3 miliar terkait penggunaan dana desa (DD) sejak tahun 2016 – 2022,.yang diduga dilakukan oleh kepala desa setempat.
Langsung diserahkan kan oleh warga Inisal ST,SY,BN dan di terima oleh pihak kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Hal tersebut disampaikan oleh Inisial ST,SY,BN selaku jubir dan beberapa warga, saat itu di wawancarai Tim Dpc Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia kab. Lampung Utara di kejaksaan negeri Lampung utara di lansir dari laman Hudhudnews.co selasa 4/1/22.

Baca Juga :  Polres Tubaba Gebyar Ops Keselamatan Krakatau 2025, Bagikan Helm dan Coklat kepada Pengendara

” Kami selaku Masyarakat Purba sakti melaporkan dugaan penyimpangan satu kurun waktu satu periode masa jabatan kepala desa,
Karena disitu diduga ada kejanggalan,dari tahun 2016 sampai tahun 2021 tidak ada laporan pertanggungjawaban akhir tahun dan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan tidak pernah dilaksanakan secara terbuka.”jelasnya

“jadi kami Masyarakat harus kemana lagi melaporkan dugaan ini karena kami juga sudah pernah melaporkan ke Inspektorat Lampung Utara,
Kalau bukan kepada pihak penegak hukum.”

“Harapan kami Masyarakat terhadap kejaksaan Negeri Lampung Utara dapat dengan serius menindak lanjuti laporan kami, apa yang ada kejanggalan Tolong ditindaklanjuti dan kalau memang di situ ada pelanggaran hukum, kami minta dari pihak kejaksaan bisa memproses secara aturan undang-undang yang berlaku.”

Baca Juga :  Na'as Tiga Warga Kab Lampung Utara Tenggelam Saat Mandi Bareng

“Untuk dugaan dana desa (DD) yang dikorupsi dari masa jabatan 2016 sampai akhir masa jabatan 2021 hasil hitungan kami berkisar 1,3 m.
Seperti sedikit contoh untuk pembuatan jalan onderlagh yang semestinya memakai 90 rit pasir , sementara faktanya nya nya hanya menggunakan 20 rit saja”,ujar ST

di lain sisi saat pihak kejaksaan Negeri Lampung Utara di konfirmasi oleh awak media, I Kadek Dwi Ariatmaja,SH.MH. sebagai kepala seksi intelijen menjelaskan jika laporan Masyarakat purba sakti akan di pelajari.

” Kami akan pelajari dulu Dinda”. Jelasnya kepada awak media,(red)

Sumber: Sayuti (Tim Ajoi)

Berita ini 217 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tubaba Berikan Pengaman Kampanye Calon Legislatif Kabupaten dan Provinsi

DAERAH

PJ Bupati Lambar Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Pasar Wisata

DAERAH

Masuki Masa Persiapan Pensiun, Tujuh Anggota Kodim Wonogiri Diganjar Penghargaan

Bandar Lampung

Tegas !! Danramil TBU Himbau Pelajar Jauhi Narkoba Dan Tidak Ikut-ikutan Geng Motor

DAERAH

Sie Dokkes Polres Tubaba Gelar Pelayanan Kesehatan’ Keliling Rutin Personil Polsek

Bandar Lampung

Dandim Romas Beri Arahan Kepada Personel Kodim 0410 KBL Guna Mendukung Tugas Pokok TNI AD

DAERAH

Nyambi Jadi Pelaku Curanmor, Buruh Asal Lampung Tengah Ditangkap Polisi Tulang Bawang

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri dan Ikuti Upacara Peringatan Hari Jadi Kota Bandarlampung ke-342