Home / Kesehatan / TUBABA

Sabtu, 10 Juli 2021 - 13:51 WIB

Satgas Covid-19 Kab Tubaba Menerbitkan Surat Edaran PPKM Mikro

Jari Lampung.com Tubaba:
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Tulang Bawang Barat, Drs. Bayana, M.Si. menyatakan bahwa pembatasan ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Juli 2021 hingga waktu yang akan ditentukan kemudian hari, sesuai kondisi di lapangan. “Surat Edaran akan segera kami kirimkan kepada seluruh pemangku kepentingan di Tulang Bawang Barat.”, tambahnya.

Baca Juga :  Pembangunan Drainase Tiyuh Murni Jaya Dikritik Masyarakat

Di tempat berbeda, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Tulang Bawang Barat, Umar Ahmad, menegaskan bahwa jika terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut di atas, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berlapis terkait Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular, Kakarintanaan Kesehatan , Perda, Perbup dan peraturan perundangan-undangan lainnya.

Baca Juga :  MoU Dengan Kejari Tubaba. M. Firsada Sampaikan Empat Poin Penanganan dan Pemberantasan Korupsi

Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Novriwan Jaya, S.P. Mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat Tubaba untuk dapat dengan serius mematuhi Pratokol Kesehatan dan Peraturan Pemerintah dalam menanggapi lonjakan kasus Covid-19 yang kian meningkat. (red)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pembagian Sertifikat Tanah di Kecamatan Waykenanga

DAERAH

Sinergitas TNI-Polri Distribusikan Bantuan Sosial Terhadap Masyarakat yang Terkena Musibah Angin Puting Beliung

DAERAH

Audensi Pj Bupati M. Firsada Dengan Baznas dan Dewan Masjid Indonesia Tubaba.

DAERAH

Siepropam Polres Tulang Bawang Barat sidak Gaktiblin Personil

DAERAH

Subditkamsel Dit Lantas Polda Lampung melaksanakan Penilaian dan Pembinaan Patroli Keamanan Sekolah

DAERAH

Polres Tubaba laksanakan Apel Pagi Konsolidasi Operasi Ketupat 2025

DAERAH

Jalil , Calon Kepala Tiyuh Bujung Dewa Kab Tubaba

DAERAH

Jessica dan Diki dinobatkan sebagai Mulei & Menganai  Tubaba 2024