Home / Kesehatan / TUBABA

Sabtu, 10 Juli 2021 - 13:51 WIB

Satgas Covid-19 Kab Tubaba Menerbitkan Surat Edaran PPKM Mikro

Jari Lampung.com Tubaba:
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Tulang Bawang Barat, Drs. Bayana, M.Si. menyatakan bahwa pembatasan ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Juli 2021 hingga waktu yang akan ditentukan kemudian hari, sesuai kondisi di lapangan. “Surat Edaran akan segera kami kirimkan kepada seluruh pemangku kepentingan di Tulang Bawang Barat.”, tambahnya.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Terima Tunggul Lambang Kesatuan Polres dalam rangka Hari Jadi Polda Lampung

Di tempat berbeda, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Tulang Bawang Barat, Umar Ahmad, menegaskan bahwa jika terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut di atas, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berlapis terkait Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular, Kakarintanaan Kesehatan , Perda, Perbup dan peraturan perundangan-undangan lainnya.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Komandan Kodim 0735/Surakarta di Koramil 02/Banjarsari

Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Novriwan Jaya, S.P. Mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat Tubaba untuk dapat dengan serius mematuhi Pratokol Kesehatan dan Peraturan Pemerintah dalam menanggapi lonjakan kasus Covid-19 yang kian meningkat. (red)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Kab Tubaba Gelar Vaksin Dosis 1 Dilaksankan Di Kwarcab Tubaba

DAERAH

Tiga Penjabat Kepalo Tiyuh Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Kepemimpinan yang Amanah

DAERAH

Polsek Lambu Kibang Gelar Gerakan Pangan Murah di Mapolsek Lambu Kibang Tiyuh Kibang Budi Jaya

DAERAH

Polres Tubaba Laksanakan Pengamanan Acara Sholawatan di Lapangan Kelurahan Panaragan Jaya

DAERAH

Gelar Konferensi Pers, Berikut Capaian Kinerja Polres Tulang Bawang Barat di Tahun 2022

DAERAH

Kedapatan Miliki Sabu Seorang Pria Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tubaba

DAERAH

Rumah Warga Tiyuh Penumangan Ambrol Saikuddin Respon Cepat

DAERAH

Polres Tubaba laksanakan Jumat Curhat di Wilayah Kecamatan Lambu Kibang