Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / Jakarta

Senin, 24 Januari 2022 - 19:30 WIB

Ketua BPA AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah Divonis Bebas Murni

Jarilampung.com-JAKARTA : Setelah melewati beberapa proses persidangan, akhirnya Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama (BPA AJB) Bumiputera 1912 Hj. Nurhasanah, SH., MH, Divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/1/22).

“Alhamdulillah Majelis Hakim memberikan vonis bebas murni. Tadi Saya sangat terharu. Sudah terlalu didzolimin,” ungkap Mantan Ketua DPRD Lampung itu.

“Alhamdulilah Hakim Adil dan Allah membantu,” sambung Nurhasanah penuh haru.

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Nurhasanah, Zul Armain Aziz, S.H., M.H. “Alhamdulillah Putusan Bebas Murni dijatukan kepada Klien Kami dan Alhamdulillah keadilan juga berpihak kepada pihak yang benar yaitu Hj. Nurhasanah, S.H., M.H binti H. Ahmad Safei”.

Baca Juga :  POLRES TUBABA GELAR VAKSINASI BOOSTER 1&2 UNTUK SELURUH ANGGOTA

Zul Armain Aziz didampingi Wiwik Handayani mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan Gugatan Ganti Rugi kepada Otoritas Jasa Keuangan/Pelapor.

“Untuk langkah selanjutnya Kami selaku Kuasa Hukum Klien Kami Hj. Nurhasanah, S.H., M.H binti H. Ahmad Safei akan mengajukan Gugatan Ganti Rugi kepada Otoritas Jasa Keuangan/Pelapor,’ Tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung itu dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa dalam persidangan Kamis 25 November 2021.

Dalam surat dakwaan, Nurhasanah disebut menghambat pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana Pasal 9 huruf d UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Baca Juga :  Kapten Inf Tono Hadiri Rakor Percepatan Pencanangan Vaksinasi Kepada Anak

Nurhasanah selaku BPA AJB Bumiputera telah dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.

Yakni, perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020 yang pada pokoknya meminta Ketua dan Anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB Bumiputera.

Sehingga mengakibatkan AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan untuk membayar klaim nasabah dan dengan tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai sekitar Rp 7 Triliun. Dimana kesemua dakwaan tersebut diputuskan Hakim tidak terbukti. (*)

Berita ini 174 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kandidat Ketua PWI Lampung Juniardi Silaturahmi Dengan Forum Wartawan Polda Lampung di Pantai Mutun

DAERAH

Giatkan Komsos, Babinsa Mojo Berikan Motivasi Pelaku UMKM Warga Binaan

DAERAH

Pemkab Lambar Terma Mahasiswa UGM Akan Melakukan KKN

DAERAH

Wakili Provinsi Lampung, TP PKK Lampung Barat Ikuti Sejumlah Lomba di HKG PKK Ke-52 di Solo

DAERAH

Polsek Banjar Agung Siapkan Doorprize Untuk Warga di Gerai Vaksinasi

DAERAH

Parosil Mabsus Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan Prima Bukan Live TikTok

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Bagikan Kursi Roda Gratis di Lima Lokasi

Bandar Lampung

OMBUDSMAN Lampung Terima Pengaduan DPP KAMPUD Terkait Dugaan Maladministrasi BPN Bandar Lampung