Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / Jakarta

Senin, 24 Januari 2022 - 19:30 WIB

Ketua BPA AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah Divonis Bebas Murni

Jarilampung.com-JAKARTA : Setelah melewati beberapa proses persidangan, akhirnya Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama (BPA AJB) Bumiputera 1912 Hj. Nurhasanah, SH., MH, Divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/1/22).

“Alhamdulillah Majelis Hakim memberikan vonis bebas murni. Tadi Saya sangat terharu. Sudah terlalu didzolimin,” ungkap Mantan Ketua DPRD Lampung itu.

“Alhamdulilah Hakim Adil dan Allah membantu,” sambung Nurhasanah penuh haru.

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Nurhasanah, Zul Armain Aziz, S.H., M.H. “Alhamdulillah Putusan Bebas Murni dijatukan kepada Klien Kami dan Alhamdulillah keadilan juga berpihak kepada pihak yang benar yaitu Hj. Nurhasanah, S.H., M.H binti H. Ahmad Safei”.

Baca Juga :  Mendag Bersama Pj Bupati Tubaba Resmikan Pabrik To Me Coffee SMK Muhammadiyah Tumijajar

Zul Armain Aziz didampingi Wiwik Handayani mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan Gugatan Ganti Rugi kepada Otoritas Jasa Keuangan/Pelapor.

“Untuk langkah selanjutnya Kami selaku Kuasa Hukum Klien Kami Hj. Nurhasanah, S.H., M.H binti H. Ahmad Safei akan mengajukan Gugatan Ganti Rugi kepada Otoritas Jasa Keuangan/Pelapor,’ Tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung itu dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa dalam persidangan Kamis 25 November 2021.

Dalam surat dakwaan, Nurhasanah disebut menghambat pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana Pasal 9 huruf d UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Baca Juga :  Susuri Genangan Air, Danramil 04/Jebres Bersama Babinsa Berikan Bantuan Nasi Bungkus Untuk Warga Korban  Banjir

Nurhasanah selaku BPA AJB Bumiputera telah dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.

Yakni, perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020 yang pada pokoknya meminta Ketua dan Anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB Bumiputera.

Sehingga mengakibatkan AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan untuk membayar klaim nasabah dan dengan tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai sekitar Rp 7 Triliun. Dimana kesemua dakwaan tersebut diputuskan Hakim tidak terbukti. (*)

Berita ini 172 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Solar Sulit Dicari, Pelaku Usaha Expedisi Di Lampung Merugi

DAERAH

Menko Perekonomian RI dan Gubernur Lampung Menghadiri ARB Panen Perdana Padi Gogo

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Salurkan Bantuan Pangan Beras Kepada Masyarakat Secara Simbolis

DAERAH

Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Gondang Dampingi Tim Medis Tracing Keluarga Pasien Covid-19

DAERAH

Mengenal Putra Ambari Travel Content Creator asal Lombok

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Upacara HUT KORPRI ke 54

DAERAH

Miris!! Kepala Dinas Perikanan Tuba Terkesan Kantornya Tidak Ada Perawatan

DAERAH

Pj Bupati Tubaba Membuka Pelatihan Peningkatan Numerasi Pandai Berhitung Metode GASING