Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / Jakarta

Senin, 24 Januari 2022 - 19:30 WIB

Ketua BPA AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah Divonis Bebas Murni

Jarilampung.com-JAKARTA : Setelah melewati beberapa proses persidangan, akhirnya Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama (BPA AJB) Bumiputera 1912 Hj. Nurhasanah, SH., MH, Divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/1/22).

“Alhamdulillah Majelis Hakim memberikan vonis bebas murni. Tadi Saya sangat terharu. Sudah terlalu didzolimin,” ungkap Mantan Ketua DPRD Lampung itu.

“Alhamdulilah Hakim Adil dan Allah membantu,” sambung Nurhasanah penuh haru.

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Nurhasanah, Zul Armain Aziz, S.H., M.H. “Alhamdulillah Putusan Bebas Murni dijatukan kepada Klien Kami dan Alhamdulillah keadilan juga berpihak kepada pihak yang benar yaitu Hj. Nurhasanah, S.H., M.H binti H. Ahmad Safei”.

Baca Juga :  Berbagi Di Bulan Ramadhan, Dandim : Wujud Nyata Keakraban TNI Dengan Rakyat

Zul Armain Aziz didampingi Wiwik Handayani mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan Gugatan Ganti Rugi kepada Otoritas Jasa Keuangan/Pelapor.

“Untuk langkah selanjutnya Kami selaku Kuasa Hukum Klien Kami Hj. Nurhasanah, S.H., M.H binti H. Ahmad Safei akan mengajukan Gugatan Ganti Rugi kepada Otoritas Jasa Keuangan/Pelapor,’ Tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung itu dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa dalam persidangan Kamis 25 November 2021.

Dalam surat dakwaan, Nurhasanah disebut menghambat pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana Pasal 9 huruf d UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Baca Juga :  Kunjungi TPA Nurul Salam, Dandim 0410/KBL Ajak Masyarakat Laksanakan Vaksinasi Covid 19

Nurhasanah selaku BPA AJB Bumiputera telah dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.

Yakni, perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020 yang pada pokoknya meminta Ketua dan Anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB Bumiputera.

Sehingga mengakibatkan AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan untuk membayar klaim nasabah dan dengan tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai sekitar Rp 7 Triliun. Dimana kesemua dakwaan tersebut diputuskan Hakim tidak terbukti. (*)

Berita ini 175 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sobri: SSBN Ampuh Menjaga Kebugaran Tubuh Warga Tubaba Perlu Mencobanya

DAERAH

Anggota Koramil Dan Polsek Kismantoro Dampingi Pelaksanaan Vaksin

DAERAH

Ketua Bawaslu Lamsel Gunakan Hak Pilihnya di TPS 13 Desa Pajar Baru Kec Jati Agung

DAERAH

Bentengi Pelajar Dari Radikalisme Dan Kenakalan Remaja, Dandim 0728/Wonogiri Terima Audiensi IPNU

DAERAH

Serka Sanyoto : Penyemprotan Disnifektan Langkah Nyata Cegah Penyebaran Covid-19

DAERAH

Menyambut HUT Kab Tubaba ke 13 Penggerak PKK Kecamatan Waykenanga Bagikan Sembako

DAERAH

Pantau PTM, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sewu Ingatkan Prokes Secara Ketat

Bandar Lampung

Kowad, PNS dan Ibu Persit Lakukan Panen Sayuran Hidroponik di Makodim 0410/KBL