Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 30 Januari 2022 - 11:09 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika di Kebun

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial NP als AY (25), warga Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Kamis (27/01/2022), pukul 15.00 WIB, saat sedang berada di kebun yang ada di Kampung Ujung Gunung Ilir.

“Kamis sore petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di sebuah kebun yang ada di Kampung Ujung Gunung Ilir,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (30/02/2022).

Baca Juga :  Danramil Beserta Jajaran Forkopincam Manyaran, Hadiri Pengajian Akbar Sambut Tahun Baru Islam 1444 H Dan HUT RI Ke-77

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, 4 bungkus plastik klip kosong, dan satu bungkus plastik dengan logo Frenta.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di sebuah kebun yang ada di Kampung Ujung Gunung Ilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Jelang Nataru Babinsa Kepatihan Wetan Intensifkan Pemantauan Wilayah

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana terdapat seorang pria dengan gelagat yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polsek Tulang Bawang Tengah Rutin Laksanakan Patroli Rumah Kosong

DAERAH

Penuh Semangat, Istri TNI Kodim Wonogiri Ikuti Lomba 17-An Meriahkan HUT Kemerdekaan RI

DAERAH

Pelantikan Ketua TP-PKK Kecamatan

DAERAH

DPRD Kota Metro Rapat Paripurna Bahas KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2021

Bandar Lampung

Tingkatkan Sinergitas Bersama Perangkat Kelurahan, Babinsa Serda Wahab Laksanakan Komsos

DAERAH

Wabup Mad Hasnurin : Priode Kedua Merupakan Pemantapan Program-Program Sebelumnya

DAERAH

Wakil Walikota Surakarta Sidak Ke Lokasi KBD Tahap VI di Kelurahan Tipes

DAERAH

Tingkatkan Kepatuhan Warga Memakai Masker, Babinsa Koramil 24/Puhpelem Rutin Patroli Protekes