Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 30 Januari 2022 - 11:09 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika di Kebun

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial NP als AY (25), warga Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Kamis (27/01/2022), pukul 15.00 WIB, saat sedang berada di kebun yang ada di Kampung Ujung Gunung Ilir.

“Kamis sore petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di sebuah kebun yang ada di Kampung Ujung Gunung Ilir,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (30/02/2022).

Baca Juga :  Manunggal Dengan Rakyat, Personel Satgas TMMD Hadir Beri Keceriaan Anak-anak Pesisir Pantai

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, 4 bungkus plastik klip kosong, dan satu bungkus plastik dengan logo Frenta.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di sebuah kebun yang ada di Kampung Ujung Gunung Ilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Polsek Tumijajar Pasang Spanduk Larangan Menyetrum Ikan di Dua Tiyuh

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana terdapat seorang pria dengan gelagat yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Aktif Dalam Kegiatan, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Berikan Pendampingan Penyaluran BLT-DD Di Desa Binaan

DAERAH

Babinsa Beri Himbauan Prokes Kepada Pedagang Dan Pembeli Di Pasar Tradisional

DAERAH

Serma Maryanto : Melalui Karya Bakti Mantapkan Kemanunggalan TNI-Rakyat

DAERAH

Berikut Rangkaian Acara Welcome And Farewel Parade Kapolres Tulang Bawang

DAERAH

Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2021 di Pasar Unit 2

DAERAH

Belum Genap Tiga Jam Dilantik, Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

DAERAH

PJ.Bupati Bersama Kepala Pengadilan Negeri Menandatangani Nota Kesepakatan

DAERAH

Polres Tulang Bawang Bagikan 1 Ton Beras Secara Gratis Untuk Warga Yang Divaksin