Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:39 WIB

Polsek Tumijajar Pasang Spanduk Larangan Menyetrum Ikan di Dua Tiyuh

Tubaba: jarilampung.com–
Polsek Tumijajar Polres Tubaba memasang spanduk berisi imbauan larangan penyetruman ikan di Tiyuh Karta dan Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, Jumat (06/12/2024).

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Tumijajar Iptu Yessy Pebbuara Umar, S.H. menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di wilayah hukum Polsek Tumijajar, aktivitas penyetruman ikan merupakan perbuatan melanggar hukum dan ada sanksi pidananya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Baca Juga :  Kedapatan Warga Tidak Pakai Masker, Ini Yang Di Lakukan Babinsa Koramil Jatiroto

“Larangan penyetruman ikan sangat penting untuk dipatuhi oleh masyarakat. Metode penyetruman tidak hanya merusak ekosistem perairan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup berbagai jenis ikan. Kami berharap dengan adanya himbauan ini, masyarakat akan semakin sadar dan tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan,” ujar kapolsek.

Ada sanksi pidana bagi pelaku penangkapan ikan dengan cara menyetrum,” kata Kapolsek Tumijajar Iptu Yessy.

Yessy menjelaskan bahwa pelaku penyetruman ikan melanggar Undang-Undang Perikanan Pasal 84 ayat (1) dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Baca Juga :  Bupati Nanang Ermanto Hadiri Upacara Munggah Dwijati/Diksa Kesulinggihan Ida Bawati I Made Pasti

Dengan pemasangan spanduk sebagai satu upaya kepolisian memberikan edukasi kepada masyarakat soal UU Perikanan yang melarang menyetrum ikan karena berdampak pada ekosistem sungai.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak jika masih ada warga melanggar aturan ini mengingat dampak negatif penyetruman ikan bisa mematikan ikan kecil, membahayakan diri pelaku, dan orang lain.

“Kami mengimbau agar masyarakat menghentikan aktivitas penyetruman ikan karena termasuk perbuatan pidana yang akan kami tindak sesuai dengan aturan hukum.”Pungkasnya. *(A)

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Letda Inf Sunarto Ikuti Rakor Tim Kewaspadaan Dini dan FKDM Bandar Lampung

DAERAH

Satresnarkoba Polres Kab Tuba Tangkap Seorang Pemuda

DAERAH

Bunda Reny Harap DPC dan DPRan IWAPI Lamsel Dukung pembangunan Ekonomi

Bandar Lampung

Bincang Pagi !! Dandim 0410/KBL : Keberhasilan Tugas Babinsa Adalah Ketika Bisa Dekati Hati Rakyat

DAERAH

Saikuddin Mendaftarkan Dirinya Sebagai Calon Kepala Tiyuh Penumangan

DAERAH

Profil Andi Amin, Profesional Fotografer Asal Nunukan Kalimantan Utara

DAERAH

Memperingati HUT FPII ke -7 Pengurus FPII Tubaba Bagikan Sembako

DAERAH

Babinsa Koramil 24/Puhpelem Terus Himbau Warga Akan Pentingnya Prokes