Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:39 WIB

Polsek Tumijajar Pasang Spanduk Larangan Menyetrum Ikan di Dua Tiyuh

Tubaba: jarilampung.com–
Polsek Tumijajar Polres Tubaba memasang spanduk berisi imbauan larangan penyetruman ikan di Tiyuh Karta dan Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, Jumat (06/12/2024).

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Tumijajar Iptu Yessy Pebbuara Umar, S.H. menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di wilayah hukum Polsek Tumijajar, aktivitas penyetruman ikan merupakan perbuatan melanggar hukum dan ada sanksi pidananya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Baca Juga :  Bakar Semangat Linmas, Babinsa Kelurahan Joyotakan Latihkan PBB dan Yel-yel

“Larangan penyetruman ikan sangat penting untuk dipatuhi oleh masyarakat. Metode penyetruman tidak hanya merusak ekosistem perairan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup berbagai jenis ikan. Kami berharap dengan adanya himbauan ini, masyarakat akan semakin sadar dan tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan,” ujar kapolsek.

Ada sanksi pidana bagi pelaku penangkapan ikan dengan cara menyetrum,” kata Kapolsek Tumijajar Iptu Yessy.

Yessy menjelaskan bahwa pelaku penyetruman ikan melanggar Undang-Undang Perikanan Pasal 84 ayat (1) dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Baca Juga :  Dukung Percepatan Vaksinasi, Koramil 410-06/Kedaton Gelar Vaksinasi di Mall Ciplaz

Dengan pemasangan spanduk sebagai satu upaya kepolisian memberikan edukasi kepada masyarakat soal UU Perikanan yang melarang menyetrum ikan karena berdampak pada ekosistem sungai.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak jika masih ada warga melanggar aturan ini mengingat dampak negatif penyetruman ikan bisa mematikan ikan kecil, membahayakan diri pelaku, dan orang lain.

“Kami mengimbau agar masyarakat menghentikan aktivitas penyetruman ikan karena termasuk perbuatan pidana yang akan kami tindak sesuai dengan aturan hukum.”Pungkasnya. *(A)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Imbau Tracing Diperketat Cegah Omicron, Puan: Jangan Sampai Kita Kecolongan

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Pencabulan Dibawah Umur

DAERAH

Tim Kemendagri Ke Kota Makassar, Monev dan Asistensi Realisasi APBD, Penganggaran Penanganan Inflasi Daerah

Bandar Lampung

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kodim 0410/KBL Gelar Sosialisasi P4GN Bagi Prajurit dan PNS

DAERAH

Bantu Ketahanan Pangan Babinsa Banyuanyar Aktif Turun Ke Sawah Bantu Petani

DAERAH

Mahasiswa asal Kabupaten Lampung Barat mengikuti mudik gratis yang difasilitasi Pemerintah setempat

Bandar Lampung

Dukung Program Asta Cita dan Prioritas Nasional, Kejari Bandar Lampung Lakukan Pendampingan Kepada FKTP

DAERAH

Wakil Bupati Lambar Menggelar Rakor di Provinsi Lampung Secara Virtual