Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:39 WIB

Polsek Tumijajar Pasang Spanduk Larangan Menyetrum Ikan di Dua Tiyuh

Tubaba: jarilampung.com–
Polsek Tumijajar Polres Tubaba memasang spanduk berisi imbauan larangan penyetruman ikan di Tiyuh Karta dan Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, Jumat (06/12/2024).

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Tumijajar Iptu Yessy Pebbuara Umar, S.H. menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di wilayah hukum Polsek Tumijajar, aktivitas penyetruman ikan merupakan perbuatan melanggar hukum dan ada sanksi pidananya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Baca Juga :  PJ.Bupati Lambar Melepas Keberangkatan Jama'ah Calon Haji Tahun 2023

“Larangan penyetruman ikan sangat penting untuk dipatuhi oleh masyarakat. Metode penyetruman tidak hanya merusak ekosistem perairan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup berbagai jenis ikan. Kami berharap dengan adanya himbauan ini, masyarakat akan semakin sadar dan tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan,” ujar kapolsek.

Ada sanksi pidana bagi pelaku penangkapan ikan dengan cara menyetrum,” kata Kapolsek Tumijajar Iptu Yessy.

Yessy menjelaskan bahwa pelaku penyetruman ikan melanggar Undang-Undang Perikanan Pasal 84 ayat (1) dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Baca Juga :  M. Firsada Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-79 RI Berlangsung Khidmat

Dengan pemasangan spanduk sebagai satu upaya kepolisian memberikan edukasi kepada masyarakat soal UU Perikanan yang melarang menyetrum ikan karena berdampak pada ekosistem sungai.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak jika masih ada warga melanggar aturan ini mengingat dampak negatif penyetruman ikan bisa mematikan ikan kecil, membahayakan diri pelaku, dan orang lain.

“Kami mengimbau agar masyarakat menghentikan aktivitas penyetruman ikan karena termasuk perbuatan pidana yang akan kami tindak sesuai dengan aturan hukum.”Pungkasnya. *(A)

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kejar Cakupan Vaksinasi, Anggota Koramil Bersama Forkopincam Slogohimo Pantau Pelaksanaan Vaksin

Bandar Lampung

Peringati Hari Angklung, Pagelaran Angklung Akan Dipentaskan di UIN Raden Intan Lampung

Bandar Lampung

Anggota Koramil 410-03/TBU Bersama Warga Gotong Royong Mendirikan Gapura Kampung Pancasila

DAERAH

Pelaku Penculik dan Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap

DAERAH

Mengenal Aulia Anggraeni, Ladybiker Asal Depok

DAERAH

Hadir di Lokasi Pasar Tradisional, Babinsa Sudiroprajan Gencar Beri Himbauan Prokes

Bandar Lampung

Prajurit dan PNS Kodim 0410/Kota Bandar Lampung Laksanakan Upacara Bendera

Agama

Kodim 0410/KBL Gelar Jum’at Peduli di Masjid Jamiatul Mu’mini Kemiling Raya