Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:39 WIB

Polsek Tumijajar Pasang Spanduk Larangan Menyetrum Ikan di Dua Tiyuh

Tubaba: jarilampung.com–
Polsek Tumijajar Polres Tubaba memasang spanduk berisi imbauan larangan penyetruman ikan di Tiyuh Karta dan Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, Jumat (06/12/2024).

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Tumijajar Iptu Yessy Pebbuara Umar, S.H. menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di wilayah hukum Polsek Tumijajar, aktivitas penyetruman ikan merupakan perbuatan melanggar hukum dan ada sanksi pidananya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Baca Juga :  Polsek Lambu Kibang Berhasil Amankan Pelaku Pemerasan di Kecamatan Way Kenanga

“Larangan penyetruman ikan sangat penting untuk dipatuhi oleh masyarakat. Metode penyetruman tidak hanya merusak ekosistem perairan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup berbagai jenis ikan. Kami berharap dengan adanya himbauan ini, masyarakat akan semakin sadar dan tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan,” ujar kapolsek.

Ada sanksi pidana bagi pelaku penangkapan ikan dengan cara menyetrum,” kata Kapolsek Tumijajar Iptu Yessy.

Yessy menjelaskan bahwa pelaku penyetruman ikan melanggar Undang-Undang Perikanan Pasal 84 ayat (1) dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Baca Juga :  Patroli Koramil 14/Jatisrono Tingkatkan Kedisiplinan Warga Terapkan Protekes

Dengan pemasangan spanduk sebagai satu upaya kepolisian memberikan edukasi kepada masyarakat soal UU Perikanan yang melarang menyetrum ikan karena berdampak pada ekosistem sungai.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak jika masih ada warga melanggar aturan ini mengingat dampak negatif penyetruman ikan bisa mematikan ikan kecil, membahayakan diri pelaku, dan orang lain.

“Kami mengimbau agar masyarakat menghentikan aktivitas penyetruman ikan karena termasuk perbuatan pidana yang akan kami tindak sesuai dengan aturan hukum.”Pungkasnya. *(A)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kapolres Kab Tubaba Hadiri Vaksinasi Lintas Agama Di Tiyuh Candra Mukti

Bandar Lampung

Koramil 410-04/TKT Gelar Seleksi Liga Santri Piala Kasad 2022

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Terima Audensi Bersama DPC APJI

DAERAH

Mayjen TNI (Purn) Herwin Suparjo: Jendral Dudung Sosok Inspiratif dan Inovatif

DAERAH

Tiyuh Tirta kencana Adakan Pembentukan Kepengurusan Karang Taruna

DAERAH

Dugaan Korupsi Hibah Umroh, DPD KAMPUD Lampung Timur Dukung Kejari Tingkatkan Status Laporan

DAERAH

Warga Kecamatan Balik Bukit Terharu Setelah Terima Motor Hadiah Jalan Sehat

DAERAH

Tangis di Balik Pintu Tertutup: Sentuhan Kemanusiaan Polri Bangkitkan Asa Warga Moris Jaya