Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 16 Februari 2022 - 13:43 WIB

Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Cabul Sesama Jenis, Pelaku Seorang Perempuan Dewasa

Jarilampung.com-Tuba’
Polsek Banjar Agung berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku cabul ini ditangkap hari Selasa (08/02/2022), pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku cabul yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini merupakan seorang perempuan berinisial DM als MA als AF (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (16/02/2022).

Baca Juga :  Kapolres Pimpin Langsung Pelaksanaan Gelar Operasional Bulanan dan Anev Polres Tubaba Untuk Evaluasi Kinerja Jajaran

Penangkapan terhadap pelaku cabul ini, lanjut Kompol Mutolib, berdasarkan laporan dari bapak kandung korban berinisial SN (38), berprofesi tani, warga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ke Mapolsek Banjar Agung.

Pelapor saat itu melaporkan bahwa anak kandungnya yang juga merupakan seorang perempuan berinisial TR (16), berstatus pengangguran, telah hilang bersama dengan adik keponakannya berinisial S (11), sejak Sabtu (15/01/2022).

Setelah dilakukan pencarian, akhirnya diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung.

Baca Juga :  FPII Kabupaten Kota Provinsi Lampung Melaksanakan Rakerda Tahun 2023

“Menurut keterangan dari korban, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku telah mencabuli korban sebanyak 7 kali di tempat dan waktu yang berbeda selama dibawa kabur oleh pelaku,” papar Kapolsek.

Ia menambahkan, pelaku ini merupakan seorang perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai seorang laki-laki.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHPidana. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (R)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-05/TKP Bantu Tangani Tragedi Tembok Pagar Roboh di Bandar Lampung, 2 Orang Meninggal Dunia

DAERAH

Polres Tubaba Pastikan Keamanan Saat Perayaan Waisak 2569 BE / Tahun 2025

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-04/TKT Selalu Berperan Aktif Untuk Masyarakat

DAERAH

Ikuti Instruksi Kapolri, Satlantas Polres Tubaba Hentikan Penggunaan Tilang Manual

DAERAH

Parosil Serahkan Salinan Keputusan Pelepasan Hutan 22.51 Hektare, Disambut Isak Tangis Bahagia Warga Sukapura

DAERAH

Tronton Hino Euro empat Terbakar di Tol Terpeka, Satlantas Polres Tubaba Lakukan Gerak Cepat Amankan Lalu Lintas

Bandar Lampung

KEJATI Teruskan Laporan DPP KAMPUD ke KEJARI: Dugaan Korupsi Proyek Sapi TA 2023 Dinas Peternakan Lampung Timur

DAERAH

Sinergi Babinsa Koramil 03/Ngadirojo Dan Bhabinkamtibmas Himbau Warga Selalu Memakai Masker