Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 16 Februari 2022 - 13:43 WIB

Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Cabul Sesama Jenis, Pelaku Seorang Perempuan Dewasa

Jarilampung.com-Tuba’
Polsek Banjar Agung berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku cabul ini ditangkap hari Selasa (08/02/2022), pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku cabul yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini merupakan seorang perempuan berinisial DM als MA als AF (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (16/02/2022).

Baca Juga :  Turun ke Pasar Babinsa Bersama Satpam Berikan Himbauan Prokes

Penangkapan terhadap pelaku cabul ini, lanjut Kompol Mutolib, berdasarkan laporan dari bapak kandung korban berinisial SN (38), berprofesi tani, warga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ke Mapolsek Banjar Agung.

Pelapor saat itu melaporkan bahwa anak kandungnya yang juga merupakan seorang perempuan berinisial TR (16), berstatus pengangguran, telah hilang bersama dengan adik keponakannya berinisial S (11), sejak Sabtu (15/01/2022).

Setelah dilakukan pencarian, akhirnya diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung.

Baca Juga :  Mengenal Sosok Dimas Bagus Wicaksono Travel Content Creator asal Lampung

“Menurut keterangan dari korban, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku telah mencabuli korban sebanyak 7 kali di tempat dan waktu yang berbeda selama dibawa kabur oleh pelaku,” papar Kapolsek.

Ia menambahkan, pelaku ini merupakan seorang perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai seorang laki-laki.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHPidana. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (R)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pj Sekda Perana Buka Sosialisasi Pengelola Keuangan Daerah

DAERAH

Buka Tubaba Fun Climbing, M. Firsada Sebut Ajang Tunjukkan Bakat

Bandar Lampung

Rayakan Idul Adha 1444 H, Kodim 0410/KBL Berbagi Daging Hewan Qurban Untuk Sesama

DAERAH

Kapolres Tubaba Bersilaturahmi dengan Insan Pers, Jalin Sinergi dan Kolaborasi

DAERAH

Wabup Mad Hasnurin Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri Secara Virtual

Bandar Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wagub Jihan Nurlela Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

DAERAH

Polsek Lambu Kibang Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian

DAERAH

Pastikan Kesiapan Pemilu 2024, Kapolres Tulang Bawang Barat Cek TPS