Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 20 Februari 2022 - 20:31 WIB

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Ladang

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial FS (26), warga Hutan Tanaman Industri (HTI), Dusun Terang Indah, Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang.

Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Jumat (18/02/2022), pukul 01.00 WIB, di wilayah HTI, Dusun Terang Indah.

“Jumat dini hari petugas kami berhasil menangkap buronan kasus pencurian yang terjadi di sebuah ladang di Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (20/02/2022).

Baca Juga :  Polres Tubaba Gelar Family Gathering, Pererat Rasa Kekeluargaan dan Kekompakan

Korbannya adalah Supriyadi (24), berprofesi tani, warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Yang mana saat terjadinya pencurian hari Kamis (09/09/2021), pukul 11.30 WIB, korban sedang bekerja menanam buah semangka di Kampung Lingai.

Kasat menjelaskan, menurut keterangan dari korban, saat itu ada tiga orang yang tidak di kenal berada di dekat gubuk tempat korban menginap. Saat korban kembali ke gubuk untuk mengambil handphone (HP) miliknya ternyata HP sudah hilang dan tiga orang yang tidak di kenal juga sudah tidak ada lagi.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni dan Satgas Karhutla Tinjau Langsung Kebakaran

“Akibat kejadian pencurian ini, korban mengalami kerugian satu unit HP merk Vivo Y20 warna putih dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Wido.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan berkat keuletan serta kegigihan petugas di lapangan. Akhirnya pelaku pencurian berhasil ditangkap dengan barang bukti (BB) HP merk Vivo Y20 warna putih milik korban.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Anggota Koramil Terus Berikan Himbauan Pentingnya Protkes Kepada Warga Baik Siang Maupun Malam Hari

Bandar Lampung

Karya Bakti Satkowil TNI, Koramil 05/TKP Laksanakan Bersih Lingkungan dan Grebek Musholla Al Abror

Bandar Lampung

Sinergritas yang baik ciptakan herd imunnity yang kuat bagi kaum Lansia

DAERAH

Jaga Kamtibmas, Inilah Pesan Komsosnya Babinsa Purwodiningratan Kepada Satpam

DAERAH

Keren ! Lima Atlet Lambar Raih Mendali Emas, tiga Perak dan Dua Perunggu, Parosil Mabsus Serahkan Piagam Penghargaan

DAERAH

BLT-DD Tiyuh Panaragan Telah di Salurkan Kepada 133 KPM

DAERAH

Wakil Bupati Lampung Barat Hadiri RAKORDA BAZNAS Provinsi Lampung dan Launching Gerakan Sadar Zakat

DAERAH

Patroli Kota Presisi Ramadhan Samapta Polres Tulang Bawang Cipkon Saat Menjelang Berbuka