Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Senin, 21 Maret 2022 - 17:54 WIB

Kontrakan Tempat Transaksi Narkotika Digerebek Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Sebuah kontrakan yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerbekan ini berlangsung hari Jumat (18/03/2022), pukul 12.00 WIB, di Jalan Simpang 5, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Dari lokasi penggerbekan, petugas kami berhasil menangkap seorang pria berinisial RH als BL (35), berprofesi buruh, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (21/03/2022).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Hibah Umroh, Lembaga KAMPUD Dukung Kejari Lampung Timur Tingkatkan Status Laporan Ke Penyelidikan

Selain itu, lanjut AKP Anton, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tabung pipa kaca (pyrex) yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), kompor modifikasi, korek api gas, dan sepeda motor Yamaha Vega R warna hijau.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sebuah kontrakan yang ada di Jalan Simpang 5, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Vaksinasi di SMAN 2 TBU Dikomandoi Langsung Oleh Polres Kab Tubaba

“Saat petugas kami menggerbek kontrakan tersebut, di dalamnya ada seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Perguruan Silat Dan Beladiri Berkumpul Di Makoramil 03/Ngadirojo, Ada Apa ??

DAERAH

Kunjungi Pasar,Personil Koramil 10/Wuryantoro Berikan Himbauan 5M

DAERAH

Pihak Inspektorat Lamsel Tak Terima Dikatakan Kerja Hanya Diatas Meja

DAERAH

Sekda Novriwan Dorong Generasi Muda Meraih Mimpi

DAERAH

Sekda Lampung Barat Lepas 40 Peserta Wisata Rohani ke Yogyakarta

DAERAH

Jumat Berkah, Polsek Lambu Kibang Berbagi di Pasar Unit 6 Wujud Kepedulian Polri kepada Masyarakat

DAERAH

Dengan Bersinergi, Koramil dan Polsel Manyaran Laksanakan Patroli Protekes

DAERAH

Kisah Inspiratif Ega Raedi, Content Creator Muda Banjarbaru