Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Senin, 21 Maret 2022 - 17:54 WIB

Kontrakan Tempat Transaksi Narkotika Digerebek Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Sebuah kontrakan yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerbekan ini berlangsung hari Jumat (18/03/2022), pukul 12.00 WIB, di Jalan Simpang 5, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Dari lokasi penggerbekan, petugas kami berhasil menangkap seorang pria berinisial RH als BL (35), berprofesi buruh, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (21/03/2022).

Baca Juga :  Penjabat Bupati Tubaba Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tahun 2023

Selain itu, lanjut AKP Anton, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tabung pipa kaca (pyrex) yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), kompor modifikasi, korek api gas, dan sepeda motor Yamaha Vega R warna hijau.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sebuah kontrakan yang ada di Jalan Simpang 5, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Ada Apa Jalan Penghubung Desa Suban-Mekar Jaya Rusak Parah Tapi Belum Diperbaiki

“Saat petugas kami menggerbek kontrakan tersebut, di dalamnya ada seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Bagikan Vitamin HB-Vit 500 Kepada Babinsa, Letkol Tri Arto Subagio : Terimakasih Bapak Kasad

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 40-03/TBU Pantau Lokasi Titik Genangan Air

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2024

DAERAH

Aksi Nyata! Cegah Longsor, Bupati Egi Tanam Pohon Beringin dan Aren di Gunung Rajabasa

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-03/TBU Laksanakan Pengamanan Pelaksanaan Ibadah di Gereja HKBP Sumur Batu

DAERAH

Bupati Parosil Lepas 34 Jamaah Umroh, Tekankan Pentingnya Doa dan Keikhlasan dalam Ibadah

DAERAH

Terima Anugrah Menuju Informatif, Komitmen Wujudkan Pemerintah Lambar Terbuka

DAERAH

50 Anggota Paskibraka Kabupaten Lampung Barat Tahun 2024 Dikukuhkan Pj. Bupati Nukman